Example floating
BeritaDaerahEkonomi & BisnisHomeHukum & KriminalPapua PegununganPemerintahanSosial & Budaya

Kuasa Hukum Suku Kosi Alua Tuduh Bantuan Beras Musatfak Dikaitkan dengan Pelepasan Tanah Adat

0
×

Kuasa Hukum Suku Kosi Alua Tuduh Bantuan Beras Musatfak Dikaitkan dengan Pelepasan Tanah Adat

Sebarkan artikel ini

WAMENA, DetikPapua.Net — Kantor Hukum Abner Holago, S.H. & Partners selaku kuasa hukum ahli waris Suku Kosi Alua menuding Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mengaitkan penyaluran bantuan beras kepada masyarakat Distrik Musatfak dengan persoalan pelepasan tanah adat Helepalek dan Nasiginmo di Kampung Isaima, Distrik Usilimo.

Tudingan tersebut disampaikan melalui pernyataan pers terbuka yang dikeluarkan di Wamena pada Selasa, (22/9/2026) dan diterima awak media ini melalui pesan via WhatsApp pada Rabu, (23/9/2026) sekitar pukul 00.00 WIT.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum menyebut bantuan pangan berupa beras diduga digunakan sebagai alat tekanan administratif untuk mendorong pelepasan tanah adat yang diklaim sebagai milik Suku Kosi Alua. Tanah tersebut disebut berkaitan dengan rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) atau program Cetak Sawah Rakyat (CSR).

“Pemda Jayawijaya secara terstruktur diduga kuat menyandera Bantuan Pangan Cadangan Negara (Beras Raskin) milik warga Distrik Musatfak sebagai alat pemeras administratif demi memaksakan pelepasan Tanah Adat Helepalek dan Nasiginmo,” demikian pernyataan Kantor Hukum Abner Holago, S.H. & Partners.

Kuasa hukum menilai, apabila benar bantuan pangan dikaitkan dengan proses pelepasan tanah ulayat, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi pemerintahan.

Dalam pernyataannya, mereka juga merujuk pada ketentuan mengenai pangan dan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebut pangan sebagai kebutuhan dasar manusia dan menyatakan pemenuhan pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Selain itu, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 mengatur penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan, termasuk kepada masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami kerawanan pangan.

Kuasa hukum Suku Kosi Alua juga menyinggung dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Atas dugaan tersebut, Kantor Hukum Abner Holago, S.H. & Partners menyatakan telah memberikan ultimatum hukum selama 3 x 24 jam kepada Bupati Jayawijaya untuk menyalurkan seluruh bantuan beras kepada warga Distrik Musatfak tanpa syarat.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Papua, Komnas HAM RI, Ombudsman RI, dan Kementerian Sosial RI.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa ahli waris Suku Kosi Alua tetap menolak pelepasan Tanah Adat Helepalek dan Nasiginmo. Mereka menyatakan penolakan terhadap pelepasan tanah ulayat merupakan sikap yang menurut mereka dilindungi oleh ketentuan hukum mengenai masyarakat hukum adat.

Hingga berita ini ditulis, DetikPapua.Net belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya maupun pihak terkait mengenai tudingan tersebut. Konfirmasi dari pihak Pemda Jayawijaya diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status penyaluran bantuan beras Distrik Musatfak serta apakah terdapat keterkaitan antara bantuan pangan tersebut dengan persoalan pelepasan tanah adat.

Penulis: Andreas KossayEditor: Yohanes Kossay
height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *