Oleh: Yohanes Kossay
WAMENA,HUBIKIAK— Tanah adat bagi masyarakat pegunungan Papua bukan sekadar hamparan tanah yang dapat diperjualbelikan. Tanah adalah sumber kehidupan, identitas, sekaligus warisan leluhur yang harus dijaga untuk generasi berikutnya. Namun dalam beberapa tahun terakhir, kenyataan yang terjadi di Distrik Hubikiak menunjukkan bahwa tanah adat semakin mudah berpindah tangan.
Fenomena penjualan tanah adat semakin marak. Tanah yang seharusnya dijaga sebagai sumber kehidupan kini perlahan berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan untuk berbagai kepentingan jangka pendek. Sebagian masyarakat menjual tanah karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Ada pula yang menjual tanah untuk kepentingan maju dalam politik, membiayai acara kedukaan, atau menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat.
Dalam banyak kasus, tanah dijadikan jalan pintas untuk menyelesaikan berbagai masalah. Ketika ada konflik adat, kebutuhan biaya sosial, atau kepentingan lain, solusi yang sering diambil adalah menjual tanah. Padahal keputusan tersebut dapat berdampak panjang terhadap kehidupan generasi yang akan datang.
Lebih memprihatinkan lagi, dalam beberapa kasus muncul cara-cara ekstrem dalam transaksi tanah. Para pembeli berani melakukan transaksi jual-beli tanah tanpa dokumen atau surat-surat yang jelas. Proses transaksi sering kali dilakukan hanya dengan beberapa orang saja tanpa melibatkan seluruh pemilik hak ulayat. Tidak jarang praktik sogok atau pemberian uang secara diam-diam dilakukan kepada individu tertentu agar tanah dapat dijual dengan cepat.
Praktik-praktik seperti ini akhirnya memicu konflik horizontal di tengah masyarakat sendiri, terutama di antara para pemilik hak ulayat yang merasa tidak dilibatkan dalam keputusan penjualan tanah. Tanah yang sebelumnya menjadi milik bersama berubah menjadi sumber pertikaian antar keluarga dan antar marga.
Yang lebih miris lagi, dalam banyak kasus aktor di balik penjualan tanah justru adalah oknum-oknum intelektual dari masyarakat sendiri. Mereka yang seharusnya menjadi tongkat estafet perubahan, menjadi orang yang membimbing masyarakat untuk menjaga tanah adat, justru berubah menjadi aktor yang mendorong penjualan tanah.
Sebagian dari mereka memanfaatkan pengetahuan, posisi sosial, dan pengaruhnya untuk meyakinkan masyarakat agar menjual tanah. Dalam situasi seperti ini, intelektual yang seharusnya menjadi penjaga masa depan masyarakat malah berubah menjadi aktor penghancur, penjual, bahkan perampok tanah milik masyarakatnya sendiri.
Situasi ini juga berkaitan dengan fenomena transmigrasi lokal yang mulai terjadi di Distrik Hubikiak. Berbeda dengan program transmigrasi yang dirancang secara resmi oleh pemerintah, transmigrasi lokal ini berlangsung secara tidak terstruktur tetapi semakin masif. Orang-orang datang secara perlahan, membeli tanah dari masyarakat, membuka lahan, dan kemudian menetap.
Jika proses ini terus berlangsung tanpa aturan yang jelas, maka dalam jangka panjang dapat mengubah struktur penguasaan tanah di wilayah adat. Masyarakat adat yang selama ini menjadi pemilik tanah justru berisiko kehilangan ruang hidupnya sendiri.
Pada tulisan ini, saya sebagai anak asli Hubikiak merasa perlu menyampaikan kritik secara jujur kepada masyarakat saya sendiri. Saya lebih menyoroti situasi yang terjadi di Distrik Hubikiak karena wilayah ini menurut saya sudah berada di ambang kehancuran jika praktik penjualan tanah terus dibiarkan.
Jika masyarakat tidak mulai menyadari bahaya dari praktik ini, maka suatu saat tanah adat yang diwariskan oleh leluhur bisa habis terjual sedikit demi sedikit. Ketika itu terjadi, generasi berikutnya tidak lagi memiliki ruang hidup yang cukup di tanah mereka sendiri.
Di tengah situasi ini, masyarakat sebenarnya memiliki filosofi hidup yang sangat kuat, yaitu filosofi tiga W: Wen, Wam, dan Wene. Wen berarti kebun, tempat masyarakat menanam dan memperoleh makanan. Dari kebun itulah masyarakat memelihara Wam, yaitu ternak dan kehidupan ekonomi keluarga. Setelah kebutuhan hidup terpenuhi, barulah masyarakat menghadapi Wene, yaitu berbagai persoalan kehidupan.
Filosofi ini mengajarkan bahwa tanah harus dijaga sebagai dasar kehidupan. Namun kenyataan yang terjadi sekarang justru terbalik. Tanah dijual untuk menyelesaikan Wene, sementara Wen sebagai sumber kehidupan justru hilang.
Ketika tanah adat dijual, yang hilang bukan hanya tanah itu sendiri, tetapi juga masa depan. Anak cucu yang lahir kemudian tidak lagi memiliki tempat untuk berkebun dan memelihara kehidupan.
Situasi serupa juga terlihat dalam berbagai pembangunan yang masuk ke wilayah adat. Salah satu contoh yang sering disampaikan masyarakat adalah pembangunan SMA Negeri Unggulan Lapago. Pada awalnya masyarakat adat diiming-imingi berbagai kesempatan kerja, seperti menjadi cleaning service, security sekolah, bahkan kesempatan bagi anak-anak asli setempat untuk mendapatkan beasiswa dan menjadi tenaga pengajar.
Namun dalam kenyataannya, hingga kini hampir tidak ada orang asli Hubikiak yang bekerja atau menempati posisi di sekolah tersebut. Janji-janji yang pernah disampaikan tidak pernah benar-benar terealisasi bagi masyarakat pemilik tanah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat sering kali hanya menjadi pihak yang memberikan tanah, tetapi tidak mendapatkan manfaat yang adil dari pembangunan yang terjadi di atas tanah tersebut.
Jika praktik jual-beli tanah tanpa aturan dan tanpa kesadaran bersama terus berlangsung, maka suatu hari nanti masyarakat adat akan menghadapi kenyataan pahit: hidup di tanah leluhur sendiri, tetapi tidak lagi memiliki tanah.
Karena itu masyarakat perlu kembali mengingat dan menerapkan filosofi hidup yang diwariskan oleh leluhur. Wen harus dijaga, karena dari sanalah kehidupan dimulai. Jika Wen hilang, maka Wam tidak lagi dapat dipelihara, dan ketika itu terjadi, Wene—berbagai persoalan kehidupan—akan datang silih berganti.
Tanah adat bukan sekadar aset ekonomi yang bisa dijual untuk menyelesaikan masalah hari ini. Tanah adalah dasar kehidupan, tempat generasi sekarang dan generasi yang akan datang bergantung. Jika tanah terus dijual tanpa kesadaran, maka yang tersisa bagi anak cucu hanyalah cerita bahwa tanah leluhur pernah ada, tetapi telah hilang dari tangan mereka sendiri.(Iyk).













