Example floating
BeritaHomeKabar PapuaPapuaPapua Barat DayaPemerintahanPeristiwa

Tindaklanjuti Hasil Konsultasi Dengan DPR RI dan Kemendagri Soal DOB, Komisi I DPR PBD Siapkan Agenda Hearing Dengan Eksekutif

245
×

Tindaklanjuti Hasil Konsultasi Dengan DPR RI dan Kemendagri Soal DOB, Komisi I DPR PBD Siapkan Agenda Hearing Dengan Eksekutif

Sebarkan artikel ini

Sorong, Detikpapua.Net – Komisi I DPR Papua Barat Daya yang membidangi hukum dan pemerintahan, telah melakukan konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan Dirjen Otda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta beberapa hari lalu.

Konsultasi tersebut dilakukan guna mendengarkankan kepastian dari pemerintah pusat terkait rencana pencabutan moratorium pemekaran, sehingga sejumlah wilayah yang diusulkan sebagai calon daerah otonomi baru (DOB) di Papua Barat Daya bisa segera mempersiapkan diri.

IMG-20260210-WA0021
Komisi I DPR Papua Barat Daya saat melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, beberapa hari lalu. Foto/Yohanes Sole

Ketua Komisi I DPR Papua Barat Daya Zeth Kadakolo, SE.,MM kepada awak media mengatakan, pihaknya merasa perlu melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat mengingat terdapat beberapa wilayah yang saat ini tengah dipersiapkan menjadi calon DOB di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Pihaknya kata dia, melakukan konsultasi ke DPR RI tepatnya di Komisi II yang membidangi Otonomi Daerah. Selain itu pihaknya juga melakukan konsultasi ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri) khususnya di Dirjen otonomi daerah, yang pada saat itu diwakili oleh bidang otonomi khusus.

Rapat konsultasi Komisi I DPR Papua Barat Daya bersama Kabid Otsus Kementerian Dalam Negeri di Jakarta beberapa hari lalu. Foto/Yohanes Sole

“Jadi kami melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Komisi II DPR RI dan Dirjen Otda Kemendagri. Tujuannya untuk menanyakan apa rencana pemerintah kedepan, khususnya terkait moratorium pemekaran, agar sejumlah wilayah yang direncanakan untuk pembentukan DOB di Wilayah Provinsi Papua Barat Daya bisa mempersiapkan diri,” ujar Zeth saat diwawancarai awak media, Jumat (05/12/2025).

Ia menyebut, sesuai penyampaian Komisi II DPR RI juga Kabid Otsus Kemendagri, memang sampai saat ini moratorium pemekaran belum dicabut. Hanya saja, seturut penjelasan Kabid Otsus di Kemendagri, pemerintah saat ini tengah menggodok regulasi berupa peraturan pemerintah (PP) yang nanti akan dipakai untuk menjadi landasan hukum pencabutan moratorium pemekaran dimaksud.

Masih sesuai penyampaian Kabid Otsus, sebut Zeth, mekanisme pembentukan DOB nantinya akan dilakukan dengan dua cara, pertama pembentukan DOB persiapan dan kedua, langsung pembentukan DOB defenitif. Ia menyebut, khusus untuk Papua karena ada kekhususan maka mekanisme pembentukan DOB persiapan tidak diberlakukan, sehingga setiap usulan DOB jika disetujui akan langsung didefenitifkan.

“Sesuai informasi yang kami dapat dari Kabid Otsus, regulasi yang disiapkan ini paling lambat selesai di Februari 2026, maka selanjutnya kemungkinan proses pengusulan calon DOB ini bisa dilakukan. Khusus kita di Papua tidak ada mekanisme DOB Persiapan, semua langsung defenitif, tentu terlebih dahulu harus melalui semua proses dan tahapan yang telah ditentukan,” ucap Zeth.

Menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut, ia mengaku pihaknya akan segera melakukan rapat hearing bersama eksekutif untuk menyatukan persepsi sekaligus mempersiapkan hal-hal yang perlu, agar ketika proses pengusulan pemekaran dilakukan semua hal yang dibutuhkan telah siap.

“Hari Selasa ini kami akan undang eksekutif dalam hal ini Sekda dan tim yang sudah dibentuk untuk kita duduk bersama, satukan persepsi dan mungkin segera mempersiapkan hal-hal yang perlu, terlebih khusus terkait dokumen dan syarat-syarat utama lainnya, agar saat waktunya tiba kita sudah siap,” sebut Zeth.

Dicecar terkait jumlah calon DOB di wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang usulannya sudah diterima oleh Komisi I DPR PBD, Zeth menyebut sampai saat ini sudah ada dua usulan DOB yang masuk yakni Calon DOB Kabupaten Maybrat Sau di Kabupaten Maybrat dan Imekko di Sorong Selatan. Sementara sejumlah calon DOB lain seperti, Raja Ampat Selatan, Raja Ampat Utara, Mpur, Malamoi dan beberapa calon DOB lainnya dokumen pengusulannya belum diberikan ke Komisi I DPR PBD.

Hal ini, lanjut dia, juga akan menjadi pembahasan pihaknya bersama tim eksekutif pada rapat hearing nanti, agar tim eksekutif bisa melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dimana calon DOB ini diusulkan. Pihaknya, sebut dia, juga akan mengagendakan jadwal untuk turun ke sejumlah kabupaten guna melakukan hearing dengan pemerintah daerah untuk mendengarkan langsung kesiapan masing-masing wilayah DOB yang diusulkan.

Ketua Komisi I DPR Papua Barat Daya Zeth Kadakolo, SE.,MM

“Dokumen yang sudah masuk ada Maybrat Sau dan Imekko, kalau Malamoi sudah ada Ampres jadi dokumen awalnya sudah ada. Nah untuk beberapa calon DOB yang lain kami akan turun, misalnya Raja Ampat Utara dan Raja Ampat Selatan, kami akan turun hearing dengan Pemda Raja Ampat, begitu juga Mpur kami akan turun ke Tambrauw hearing dengan Pemda dan DPR setempat. Kita mau tanyakan keseriusan mereka sekaligus persiapan-persiapan yang diperlukan,” tutup Zeth Kadakolo.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260210-WA0085