Example floating
Home

DPRK Mamteng Dorong Harmonisasi Tiga Raperda Inisiatif 2025

2
×

DPRK Mamteng Dorong Harmonisasi Tiga Raperda Inisiatif 2025

Sebarkan artikel ini

DPRK Mamberamo Tengah menggandeng Kementerian Hukum Papua untuk mengharmonisasikan tiga Raperda Inisiatif agar segera mendapat penomoran dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Jayapura, Detikpapua.Net.– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Tengah menggelar kegiatan Konsultasi dan Harmonisasi Raperda Inisiatif DPRK Tahun Anggaran 2025 pada Jumat–Sabtu, 3–4 Oktober 2025, bertempat di Hotel Horizon, Padang Bulan, Jayapura.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Tengah menggelar kegiatan Konsultasi dan Harmonisasi Raperda Inisiatif DPRK Tahun Anggaran 2025 bersama Kementerian Hukum Papua. Sabtu, (04/10/2025). Foto/Istimewah.

Dalam kegiatan ini, DPRK Mamberamo Tengah mengajukan tiga Raperda Inisiatif untuk diharmonisasikan bersama Kementerian Hukum Papua. Ketiga raperda tersebut juga disinkronkan dengan Sidang Anggaran Perubahan APBDP Tahun 2025.

Ketua DPRK Mamberamo Tengah Piter Togodly, S.Ip., menyampaikan permohonan dukungan dari Kementerian Hukum Papua agar proses harmonisasi hingga penomoran raperda dapat berjalan baik.

Ketua DPRK Mamberamo Tengah Piter Togodly, S.Ip., saat menyampaikan permohonan dukungan dari Kementerian Hukum Papua agar proses harmonisasi hingga penomoran raperda dapat berjalan baik. Jumat, (03/10/2025). Foto/Istimewah.

“Sebagai lembaga pembuat undang-undang di daerah, kami bersyukur dapat mengajukan raperda ini untuk mendapatkan penomoran di Biro Hukum Provinsi Papua Pegunungan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ungkap Ketua DPRK.

Ketua Bapemperda DPRK Mamberamo Tengah, Samani Karoba, S.Sos., M.Si., menambahkan,

“Selama kurang lebih 17 tahun, DPRK belum pernah menetapkan Raperda Inisiatif. Dengan dukungan pimpinan DPRK, staf ahli, Kabag Hukum, serta Kementerian Hukum Papua, kami bertekad mendorong lahirnya tiga Raperda sekaligus.”

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Dr. Anthonius M. Ayorbaba, S.H., M.Si., menegaskan komitmennya:

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Dr. Anthonius M. Ayorbaba, S.H., M.Si., saat menegaskan komitmennya membantu sampai keluarnya penomoran. Jumat, (03/10/2025). Foto/Istimewah.

“Kami akan sepenuh hati membantu sampai keluarnya penomoran, sehingga raperda tersebut sah menjadi peraturan daerah. Kabupaten akan kuat apabila dijalankan sesuai hukum dan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Ia juga memberikan apresiasi kepada DPRK Mamberamo Tengah.

“Kami menyampaikan penghargaan kepada pimpinan DPRK dan Bapemperda yang mendorong lahirnya raperda ini. Semoga bermanfaat bagi masyarakat Mamberamo Tengah,” tutupnya.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya:

Anthonius M. Ayorbaba, S.H., M.Si. – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua
Max Wambrauw, S.H., M.H. – Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
Samani Karoba, S.Sos., M.Si. – Ketua Bapemperda DPRK Mamberamo Tengah bersama anggota Theo Bawinggen, S.Sos.
Unsur Pimpinan DPRK Mamteng – Ketua DPRK Piter Togodly, S.Ip., dan Wakil Ketua DPRK Waima Endambia, S.Sos.
Kabag Hukum Pemda Mamberamo Tengah
Staf Kementerian Hukum Papua

Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua Bapemperda DPRK, unsur pimpinan DPRK (Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II), serta Kabag Hukum Pemda Mamteng.

Kegiatan ini menjadi tonggak penting bagi DPRK Mamberamo Tengah dalam menghadirkan produk hukum daerah yang sah, relevan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penulis: Yohanes Kossay Editor: Yohanes Sole
height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *