Fef, DetikPapua.Net – Pemerintah Kabupaten Tambrauw kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan berkelanjutan berbasis konservasi dan masyarakat adat melalui penyelenggaraan Semiloka Pertemuan Mitra Pembangunan, yang digelar pada Rabu, 3 Juli 2024 di Fef, ibukota Kabupaten Tambrauw. Mengangkat tema “Kolaborasi Multi-Pihak dalam Program Konservasi dan Pengakuan Masyarakat Adat demi Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Tambrauw”, kegiatan ini menjadi forum evaluasi, refleksi, dan perencanaan bersama antara pemerintah daerah dan para mitra pembangunan.
Acara ini dihadiri sekitar 70 peserta, terdiri dari organisasi non-pemerintah (NGO), organisasi berbasis komunitas (CBO), akademisi, enam mahasiswa Fakultas Kehutanan UNIPA, tokoh masyarakat adat, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Tambrauw.
Dalam sambutannya, Bupati Tambrauw, Yeheskiel Yesnat, SE., M.Si, menegaskan pentingnya harmonisasi program mitra pembangunan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Kami menghargai semua kolaborasi yang telah terjalin. Namun ke depan, intervensi harus menyasar juga pada peningkatan ekonomi lokal, akses layanan kesehatan dasar, dan pendidikan berkualitas,” ujar Bupati.
Bupati juga mendorong agar forum ini menghasilkan rumusan strategi bersama dan rencana aksi kolaboratif yang konkret. Ia meminta kesediaan Prof. Dr. Sepus Fatem sebagai Tim Ahli Bupati untuk mengawal sinergitas lintas sektor dan mendorong percepatan realisasi program strategis daerah, termasuk optimalisasi dukungan pendanaan bagi Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Tim Sinergitas Kabupaten Konservasi.
Dalam kapasitasnya mewakili mitra pembangunan, Prof. Dr. Sepus Fatem, Guru Besar UNIPA bidang Kehutanan dan Kebijakan Hutan, menyampaikan bahwa forum ini merupakan ruang strategis untuk membangun kolaborasi yang kuat, seimbang, dan berorientasi pada dampak nyata lintas sektor.
“Kita tidak hanya fokus pada konservasi dan pemetaan wilayah adat, tetapi juga harus mendorong dampak nyata di bidang pendidikan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat adat,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, Prof. Fatem menyerahkan dokumen Master Plan Kabupaten Konservasi dan Masyarakat Adat kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw. Dokumen yang disusun sejak tahun 2022 ini telah terintegrasi dalam dokumen perencanaan jangka panjang 2025–2040 dan RPJMD 2025–2030 Kabupaten Tambrauw. Tahapan selanjutnya adalah penyusunan naskah akademis dan rancangan peraturan daerah sebagai dasar hukum implementasinya.
Dano Henalale, SH, staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Tambrauw, memaparkan tata kelola kerja sama berdasarkan Permendagri No. 22 Tahun 2020 dan Perbup Tambrauw No. 15 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa setiap mitra pembangunan wajib menyusun Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur ruang lingkup, jangka waktu, serta hak dan kewajiban para pihak.
Berbagai mitra pembangunan mempresentasikan latar belakang lembaga, sumber pendanaan, capaian, dan rencana kerja. Beberapa yang hadir di antaranya: Perkumpulan Samdhana Institut, Akawuon Papua, WWF Indonesia, Konservasi Indonesia, Yayasan EcoNusa, Yayasan ASRI, Yayasan Konservasi Alam Nusantara, FOKER LSM Papua, RARCC, dan GIZ.
Viktor Tawer, ST, mewakili Panitia MHA Kabupaten Tambrauw, memaparkan bahwa hingga saat ini enam marga telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum, yaitu: Marga Yessa (suku Abun), Manimbu, Manim, Makambak, Kasi (empat marga dari suku Mpur), dan Marga Tafi. Ia menambahkan bahwa data identifikasi komunitas marga telah dikumpulkan oleh mitra pembangunan sebagai basis pengakuan wilayah adat di masa depan.
Kegiatan semiloka ditutup dengan penandatanganan Kesepakatan Rencana Tindak Lanjut antara Pemda dan mitra pembangunan. Poin-poin penting yang disepakati antara lain:
- Setiap mitra wajib menyusun dan menandatangani MoU dan PKS dengan Pemerintah Kabupaten Tambrauw selambat-lambatnya Agustus 2025.
- Mitra berkewajiban menyampaikan laporan hasil dan rencana kerja dalam forum tahunan yang digelar rutin, dengan pendanaan bersama.
- Program mitra pembangunan harus menyasar sektor-sektor strategis seperti ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.
- Mitra yang tidak mendukung arah kebijakan pembangunan daerah atau menimbulkan konflik akan dievaluasi keberlanjutannya.
- Pemerintah daerah dan mitra akan berkolaborasi dalam penyusunan Naskah Akademis dan Ranperda Master Plan Kabupaten Konservasi dan Masyarakat Adat.
- Pemerintah akan mengalokasikan anggaran bagi Panitia MHA dan Tim Sinergitas sebagai bagian dari penguatan kelembagaan.
Semiloka ini menegaskan semangat kebersamaan dalam mewujudkan Tambrauw yang sejahtera, mandiri, dan berkelanjutan, berbasis pada nilai-nilai konservasi dan kearifan lokal masyarakat adat.