Salut! Polres Sorong Selatan Ungkap Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional
Sebarkan artikel ini
Teminabuan, Detikpapua.Net – Acungan jempol pantas disematkan kepada aparat kepolisian dari Polres Sorong Selatan, Polda Papua Barat Daya, khususnya Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim). Hal ini dikarenakan Satreskrim Polres Sorsel berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan jaringan internasional. Bahkan dalam kasus tersebut, aparat berhasil menangkap para tersangka.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.IK menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan polisi dengan nomor LP/ B/01/2025/ SPKT III / Sorong Selatan dengan perkara sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45.a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2025, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHPidana.
Dengan kronologis Korban yang berinisial SR memberi komentar pada akun Gumgum company di aplikasi Instagram. Setelah itu, komentar korban dibalas dengan link yang setelah korban buka link tersebut muncul aplikasi bermama GumGum Company. Korban kemudian mengisi biodatanya pada aplikasi tersebut dan pada tanggal 26 Desember 2024, korban SR menyetorkan uang di rekening yang terdapat pada Aplikasi tersebut sebesar Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah).
“Setelah korban SR menyetorkan uang/deposit ke nomor rekening tersebut, lalu korban dipandu oleh admin untuk mengklik iklan yang muncul pada aplikasi tersebut sehingga keuntungan yang korban dapatkan saat itu sebesar Rp. 31.000 (tiga puluh satu ribu rupiah). Setelah itu korban digabungkan oleh admin pada grup WhatsApp (WA) yang berisikan empat orang anggota dan dua orang Admin,” ujar kapolres, saat menggelar press release di Mako Polres Sorsel, Jumat (28/02/2025).
Kapolres melanjutkan, usai digabungkan ke grup WA, setiap harinya korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang yang diperintahkan oleh admin untuk mengerjakan tugas dari perusahaan, yang mana tugas tersebut akan dipandu oleh admin. Setelah korban mengirimkan uang setiap harinya hingga pada tanggal 2 Desember 2024 dan korban melihat saldo yang muncul di aplikasi tersebut sebesar Rp. 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). Pada saat korban ingin menarik uang tersebut sebesar Rp.135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) namun saldo tersebut tidak dapat ditarik dan korban mendapat pesan notivikasi untuk menyelesaikan tugas perusahaan.
Selanjutnya, pada tanggal 30 Desember 2024 korban mengirim uang /deposit lagi ke aplikasi tersebut diatas, tetapi hingga saat ini uang yang berada di Saldo Aplikasi tersebut tidak dapat ditarik oleh korban.
Kapolres memaparkan, dalam pengungkapan kasus tersebut Satreskrim Polres Sorong Selatan berhasil mengamankan pelaku berinisi RS, yang ditangkap di Pelabuhan Ratu Sukabumi. RS berperan sebagai pembuat rekening secara online. Kemudian pihaknya juga mengamankan seorang tersangka berinisial HAR yang ditangkap di Kota Bandarlampung. Tersangka HAR sendiri berperan sebagai pengepul rekening yang di buat oleh tersangka RS yang kemudian di kirimkan kepada mr.X menggunakan rekening tersebut untuk melakukan penipuan online. Sedangkan mr.X masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
“Kaitan dengan kronologi yang dialami korban SR, ada pengendali diantara tersangka RS dan tersangka HAR yang disinyalir merupakan komplotan mr. X. Mereka yang membuat aplikasi dan akun Gumgum Company untuk menipu korban secara online. Disinyalir, komplotan mr.X merupakan komplotan Scamming Internasional dan disinyalir kerugian ditaksir mencapai milyaran rupiah,” sebut kapolres.
Pada kesempatan itu, kapolres menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam meggunakan media sosial untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan apabila ada masyarakat yang menjadi korban penipuan online untuk segera datang ke Polres Sorong Selatan untuk melaporkan kasusnya sehingga dapat diproses hukum.
Turut diamandan bersama tersangaka yaitu barang bukti 1(satu) Buah Hand Phone Merek IPHONE 13 PROMax Warna Abu-Abu Grafit an. Pemilk Tersangka H.A.R,1(Satu) Buah HandPhone Merek INFINIX warna Exploratory Blue an.Pemilik R.S. Kartu perdana XL sebanyak 485 Kartu, Kartu Perdana AXIS sebanyak 206 kartu, Kartu Perdana Telkomsel BY.U Sebanyak 56 Kartu, Kartu Perdana Telkomsel AS dan Simpati sebanyak 24 kartu, Dos HP REDMI A3 Sebanyak 2 Dos,Dos HP REDMI 14C Sebanyak 3 Dos, Dos HP Samsung A5 sebanyak 2 Dos, Dos HP Samsung A5s sebanyakk 2 Dos, Buku Tabungan Bank BCA sebanyak 34 Buku, ATM Bank BCA Sebanyak 69 kartu, Buku Tabungan BRI sebanyak 28 Buku, ATM BRI sebanyak 44 kartu, Buku Tabungan BNI sebanyak 24 buku, ATM BNI sebanyak 43 Kartu, Buku Tabungan Mandini sebanyak 4 Buku, ATM Mandiri sebanyak 40 Kartu,ATM CIMB NIAGA sebanyak 13 kartu,ATM OCBC sebanyak 1 Kartu.