Example floating
Home

Koalisi Calon Anggota DPRK Kabsor Tolak Hasil Pengumuman Pansel

75
×

Koalisi Calon Anggota DPRK Kabsor Tolak Hasil Pengumuman Pansel

Sebarkan artikel ini

“Sebagai eksepresi kekecewaanya, koalisi calon anggota DPRK Kabsor langsung melakukan pemalangan di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Sorong, Rabu (29/01/2025) dini hari. Palang menggunakan bambu dan kain merah khas suku Moi ini, belum dibuka sehingga aktivitas di kantor tersebut lumpuh total”

Sorong, Detikpapua.Net – Koalisi Calon Anggota DPRK Kabupaten Sorong (Kabsor), secara tegas menolak hasil penetapan anggota DPRK terpilih jalur pengangkatan, yang telah ditetapkan dan diumumkan Panitia seleksi (Pansel) beberapa waktu lalu. Penolakan tersebut sebagai respon atas adanya dugaan kecurangan yang dilakukan Pansel selama proses tahapan berjalan.

IMG-20250205-WA0013

Sebagai eksepresi kekecewaanya, koalisi calon anggota DPRK Kabsor langsung melakukan pemalangan di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Sorong, Rabu (29/01/2025) dini hari. Palang menggunakan bambu dan kain merah khas suku Moi ini, belum dibuka sehingga aktivitas di kantor tersebut lumpuh total.

Proses pemalangan Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Sorong oleh koalisi Calon Anggota DPRK Kabupaten Sorong (Kabsor), Rabu (29/01/2025) dini hari. Foto/Yohanes Sole

Koordinator aksi pemalangan, Klois Yable, S.Sos mengatakan pemalangan tersebut dilakukan sebagai ekspresi kekecewaan pihaknya, atas proses seleksi yang dinilai berjalan diluar koridor aturan khususnya petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan.

Klois menyebut, pihaknya telah mengamati secara seksama semua proses yang telah dilakukan, dan memang ditemukan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang membuat pihaknya harus mengambil langkah tegas.

Pertama, terkait dengan proses seleksi tidak ada keterbukaan dari Pansel. Setiap tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, makalah maupun wawancara, tidak diumumkan siapa yang lolos dan tidak.

“Harusnya tiap tahapan seleksi itu diumumkan siapa yang lolos kemudian siapa yang tidak lolos, nanti yang lolos dia akan ikut seleksi selanjutnya. Yang terjadi di Kabupaten Sorong tidak demikian, sejak tes administrasi sampai tes terakhir, 17 nama yang ikut tes namanya tetap ada, nanti saat pengumuman hasil baru muncul 6 orang itu. Tentu menurut kami ini suatu kejanggalan karena tidak sesuai petunjuk teknis,” ujar Klois saat menggelar jumpa pers bersama koalisi Calon Anggota DPRK Kabupaten Sorong (Kabsor), Rabu (29/01/2025).

Klois juga membeberkan kejanggalan lain yakni komposisi keanggotaan Pansel, dimana sesuai SK yang dilantik gubernur ada 5 orang anggota Pansel, namun yang aktif selama proses tahapan hanya 4 orang. Nanti pada saat Pleno penetapan baru lengkap 5 orang. Hal ini tentu mengundang tanya, bagaimana caranya salah satu anggota Pansel yang nota bene tidak ada saat proses seleksi bisa menilai dan mengetahui kemampuan para peserta seleksi.

Koalisi Calon Anggota DPRK Kabupaten Sorong (Kabsor) saat menggelar jumpa pers, Rabu (30/01/2025). Foto/Yohanes Sole

Belum lagi, pelaksanaan pengumuman yang dinilai sangat tidak transparan. Pengumuman hanya dilakukan di RRI dan tidak ada semacam surat resmi yang diberikan kepada masing-masing calon. Pihaknya, sebut dia justru melihat surat yang beredar di media sosial entah dari mana asalnya, itupun tidak ada tembusan. Padahal, ada grup WA yang sudah dibuat untuk peserta seleksi, kenapa Pansel tidak memasukan surat tersebut agar bisa diketahui oleh semua peserta seleksi.

Selain itu, Klois juga menyoroti ketidakterlibatannya LMA dan dewan adat sub suku dalam setiap proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel. Padahal jika dilihat, kursi DPRK Otsus murni milik masyarakat adat atas rekomendasi LMA maupun dewan adat sub suku. Termasuk pada saat pleno penetapan calon terpilih, LMA dan dewan adat sub suku sama sekali tidak dilibatkan.

“Kami menilai bahwa Pansel DPRK Kabupaten Sorong gagal dalam melaksanakan tahapan karena tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan sebagaimana Juklak dan Juknis yang ada. Untuk itu, saya dari sub suku Moi Klabra menolak dengan tegas keputusan Pansel. Tuntutan kami Pansel Pleno ulang hasil atau merekrut ulang untuk dilakukan seleksi kembali. Kami tidak akan membuka palang yang ada di Kantor Kesbangpol sampai tuntutan kami dijawab,” tegas Klois.

Sementara, Sekretaris Koalisi, Abraham M. Klasa, SS, mengaku sangat kecewa karena sejak awal mengikuti seleksi, pihaknya meyakini bahwa pelaksanaan seleksi akan berjalan transpran dan akuntabel. Apalagi, para peserta yang datang sudah diseleksi dengan baik dan ketat di tingkat dewan adat dan LMA. Namun, justru kenyataan pahit yang pihaknya dapatkan akibat ulah Pansel yang tidak lagi bekerja sesuai aturan baik itu PP 106, Peraturan Gubernur hingga Peraturan Pansel bersama Juknis dan Juklak yang ada.

Ia menyebut, proses seleksi sudah berjalan jauh dari aturan, diduga Pansel sengaja entah karena diintervensi atau ada penyebab lainnya, sehingga Pansel tidak lagi independen dan konsisten terhadap aturan main yang telah tersedia.

Sama halnya dengan Klois Yable, ia pun meminta agar segera dilakukan seleksi ulang atau pleno ulang, dengan catatan pleno ulang tersebut harus terbuka untuk umum, serta dihadiri oleh Pj Gubernur, Pj Bupati juga MRP dan lembaga adat sebagai fungsi pengawasan.

“Saya juga meminta para pemangku kepentingan baik itu Pj bupati, Pj gubernur, bupati terpilih atau siapapun, tolong jangan membuat kegaduhan dengan mengintervensi Pansel melalui calon-calon titipan, biarkan kami anak-anak adat bertarung secara fair, ini bukan kursi partai politik atau kursi jatah kepala daerah, tapi murni kursi yang disediakan oleh UU Otsus untuk kami orang asli Papua (OAP),” ucap Abraham.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Sub Suku Moi Sigin Charles Mili, S.Hut, mengaku bahwa tahapan atau proses yang dilakukan Pansel DPRK Kabsor, telah merugikan pihaknya khusus warga sub suku Moi Sigin, karena tidak ada satupun perwakilan sub suku Moi Sigin yang diakomodir. Terlepas dari itu, pihaknya sangat menyayangkan proses yang berjalan yang dinilai tidak memberikan rasa adil bagi semua sub suku yang ada.

Apalagi, lanjut dia pihaknya baik dari dewan adat dan juga LMA tidak perna dilibatkan dalam setiap tahapan, termasuk pleno penetapan, padahal pihaknya sangat mengerti bahwa kursi DPRK Otsus milik LMA dan dewan adat, dimana syarat utama pencalonan harus ada rekomendasi dari LMA maupun dewan adat di setiap sub suku.

“Memang benar kalah menang itu hal biasa, tapi ini bukan soal menang kalah, mekanisme atau proses yang dijalankan Pansel menurut kami tidak memberikan rasa adil bagi kami. Kami melihat hari ini ada mal administrasi yang dilakukn Pansel, sehingga dengan tegas kami menolak hasil penetapan oleh Pansel dan kami minta ada audiens dengan Pansel sebagai penyelenggara, Kesbangpol sebagai lembaga pengayom tetapi juga Pj Gubernur dan Pj Bupati, karena ada hal tertentu yang hari ini terjadi penyimpangan dan kami ingin ada klarifikasi,” ujar Charles.

“Saya juga perlu sampaikan, proses seleksi DPRK Otsus ini konsepnya pengangkatan, bukan pemilihan, jadi bukan dipilih oleh pejabat atau pemangku kepentingan tertentu, tetapi murni berdasarkan dewan adat. Okelah hari ini kita bicara kepentingan tapi tolonglah ini hak masyarakat adat, biarkan mereka bertarung secara fair siapa yang paling layak diantara mereka dengan memperhatikan aspek aspiratif, representatif dan kualified,” tambah dia.

Ditempat yang sama Perwakilan sub suku Moi Salkma, Kesya Asrima menyatakan sikap penolakan terhadap keputusan Pansel Kabupaten Sorong karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan mekanisme peraturan yang dikeluarkan oleh gubernur. Ia pun meminta pertanggungjawaban dari Pansel terkait hal ini secepatnya agar tidak ada persoalan di kemudian hari.

Aspirasi penolakan juga diutarakan oleh Perwakilan Sub Suku Moi Abun, Semuel Maas yang menyebut Pansel telah berjalan diluar koridor dan semangat UU Otonomi khusus (Otsus), karena sama sekali tidak melibatkan dewan adat dalam setiap proses yang ada, termasuk dalam pengambilan keputusan, meski hanya sekedar meminta masukan dari dewan adat maupun LMA sama sekali tidak dilakukan oleh Pansel.

“Secara tegas saya sampaikan bahwa saya menolak hasil seleksi yang telah dikeluarkan Pansel. Proses seleksi hingga penetapan 6 orang yang lolos tidak perna libatkan dewan adat. Saat pleno kemarin, dewan adat saya dari sub suku Abun tidak hadir karena tidak dilibatkan, baik yang ada di tingkat distrik maupun di tingkat kabupaten. Oleh karena itu saya minta keputusan ini ditinjau kembali dan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tutup Semuel.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20250205-135239