Example floating
1-20241220-161306-0000
Home

Merasa Dirugikan, Paslon Wayangkau-Wugaje Resmi Gugat KPU PBD ke PTTUN Manado

29
×

Merasa Dirugikan, Paslon Wayangkau-Wugaje Resmi Gugat KPU PBD ke PTTUN Manado

Sebarkan artikel ini

Sorong, Detikpapua.Net – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje, secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya pada Pengadilan Tinggi Manado.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Perkara Nomor : 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada tanggal 1 Oktober 2024. Sesuai jadwal proses persidangan akan dimulai pada Senin, 7 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan gugatan.

1-20241223-144311-0000

Perwakilan Tim Hukum Paslon Wayangkau – Wugaje, Yohanis Gerson Bonay, SH mengatakan bahwa yang menjadi objek sengketa dalam gugatan pihaknya adalah Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024.

Tim Hukum Paslon Wayangkau – Wugaje, saat mendaftarkan gugatan ke PTTUN Manado. Foto/Detikpapua.Net

Menurutnya, Keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pemilihan kepala daerah yang diatur secara khusus di daerah otonomi khusus di Provinsi Papua Barat Daya karena tidak mempertimbangkan sama sekali dalam Keputusannya UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Hal ini, lanjut dia memperlihatkan tergugat (KPU PBD), dengan tegas menunjukkan mengabaikan kebijakan afirmatif (affirmative action policy) yakni pengistimewaan yang bertujuan memberikan peluang kepada masyarakat asli Papua untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Pertimbangan dan Persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Barat Daya sebagaimana di maksud dalam UU 21/2001 sebagai pengejawantahan dari Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.

Lebih lanjut ia menerangkan, melalui gugatan tersebut pihaknya meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo, berkenan menjatuhkan Putusan :
Pertama, menyatakan Batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, Tanggal 22 September 2024.

“Kedua, Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Objek Sengketa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, Tanggal 22 September 2024,” ujar Bonay sebagaimana rilis yang diterima media ini, Jumat (04/10/2024).

Ketiga, kanjut Bonay, memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Untuk Menerbitkan Keputusan Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024 Tanpa Mengikutsertakan Pasangan Calon Lain yang tidak mendapat Pertimbangan dan Persetujuan dari Majelis Rakyat Papua PBD.

Keempat, alasan Para Penggugat mengajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya pada Pengadilan Tinggi Manado, Karena Menurut hukum Tindakan atau Perbuatan yang di Lakukan oleh Tergugat/KPU bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-udangan dan melampaui kewenangan Tergugat dalam kedudukan sebagai Penyelenggaran Pemilu yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadapan Keaslian Orang Asli Papua yang menjadi ranah kewenangan MRP. Oleh karenanya, Tindakan atau Perbuatan Tergugat a quo bertentangan dengan Tugas, Fungsi dan Wewenang KPU (Tergugat) sebagai Penyelenggara Pemilu;

Kelima, Bahwa Para Penggugat Sebagai Orang Asli Papua Yang Sepatutnya Mendapat Perlindungan dan Afirmatif Berdasarkan Ketentuan Pasal 20 Ayat 1 Huruf A Uu Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Pasal 140 Ayat (1), (2) Dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Dengan Ditetapkan Pasangan Lain yang tidak mendapat Pertimbangan dan Persetujuan dari MRP PBD, Oleh Tergugat Sebagai Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, Berdasarkan Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya Nomor :10/Mrp.Pbd/2024 Tanggal 6 September 2024 Telah Menjadi Kerugian Bagi Para Penggugat Sebagai Pasangan Calon Orang Asli (OAP) Pada Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 yang di lindungi kepentingannya secara khusus di abaikan.

Keenam, Bahwa Tergugat Sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 Tidak memperhatikan kepentingan Nasional yang diatur dalam pasal 18b ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 ayat (8) UU/2/2021, Pasal 138 ayat (1) dan (2) PKPU/8/2024 tetapi lebih mengedepankan kepentingan jabatan, Kelompok dan pribadi serta kekuasan dengan mengabaikan kehendak undang undang yang Melindungi, menjunjung harkat martabat,yang bersifat afirmasi, dalam rangka melindungi hak dasar orang Asli Papua dalam bidang Politik demi menjaga stbilitas dan kepentingan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.

Ketuju, Bahwa sesuai dengan Hukum Acara yang telah di atur secara Khusus Gugatan kami tersebut, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado akan memeriksa dan memutus perkara selama 15 hari sejak di terimanya gugatan kami tanggal 1 Oktober 2024, dan atas Putusan tersebut di sediakan waktu untuk Kasasi selama 5 (lima) hari dan Pemeriksaan pada Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung selama 20 Hari atas Putusan Mahkamah Agung tidak dapat di ajukan Peninjauan Kembali dan berkekuatan hukum tetap, dan KPU dalam waktu 7 hari wajib menjalankan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, Maka gugatan kami akan memakan waktu selama 47 hari sejak di daftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado, Artinya pada Tanggal 16 November 2024 nantinya, Permasalahan Orang Asli Papua dalam Pencalonan Gubernur dan Wakli Gubernur di Prov Papua Barat Daya akan ada Kepastian Hukum dengan segala bentuk akibat Hukum yang akan terjadi sesuai dengan petitum gugatan kami.

Kedelapan, Bahwa menanggapi Komentar KPU PBD yang menyatakan tidak ada Pasangan Calon yang dirugikan karena telah Mencabut Nomor Urut dan Tahapan Pemilihan telah berjalan, hal ini bagi kami merupakan kekeliruan dengan dalil-dalil yang mencoba menutupi Kesalahan yang dilakukan oleh KPU PBD Sendiri.

Perlu di ketahui bahwa akibat Tindakan KPU yang bertentantagna dengan hukum yang berkaku bagi daerah khusus yang diataur dalam undang-undang men yangkut masalah Hak Dasar Orang Asli Papua (OAP) telah menimbulkan berbagai gejolak di tengah masyarakat bahkan telah ada Orang Asli Papua yang meninggal, itu Karena Orang Asli Papua di rugikan sehingga mereka melakukan Protes terhadap Penyelenggara yang Mengkesamping Pertimbangan Persetujuan Majelis Rakyat Papua, dan Perlu di Ketahui Pasangan Calon JOPPYE ONESIMUS WAYANGKAU – IBRAHIM WUGAJE adalah Orang Asli Papua yang mempunyai kepentingan yang sama dengan Masyarakat Asli Papua Lainnya yang selama ini melakukan demonstrasi menuntut haknya pada Penyelenggara, Namun menurut ketentuan hukum Pasangan Calon JOPPYE ONESIMUS WAYANGKAU – IBRAHIM WUGAJE mempunyai legal standing sebagai peserta pemilukada sehingga mereka melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

Kesembilan, Bahwa Penggugat sebagai Paslon Orang Asli Papua sangat dirugikan oleh karena KPU Menetapkan Paslon lain yang tidak mendapatkan PERSETUJUAN dari MRP PBD Karena Bukan Orang Asli Papua, Kenapa Justru KPU PBD yang merasa di rugikan dengan adanya Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya Nomor :10/Mrp.Pbd/2024 Tanggal 6 September 2024 sehingga menganulir Keputusan tersebut dengan menetapkan Pasangan calon lain di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hal ini menunjukan KPU PBD sebagai Penyelenggara tidak berlaku Netral dan cenderung berpihak kepada Paslon tertentu yang telah merugikan kepentingan hukum pasangan calon lain selaku orang asli Papua mendapatkan PERLINDUNGAN dan hak AFIRMATIF.

“Kesepuluh, atau terakhir, bahwa oleh karenanya KPU PBD sebagai Penyelenggara Pemilukada harus Netral dan Menjalankan Tugasnya sesuai dengan Koridor Hukum yang berlaku dan tidak perlu membuat Pernyataan Kontraversual di hadapan Publik,” tutup Bonay.

1-20241221-170810-0000
height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20241220-WA0020
1-20241220-235122-0000