Example floating
HomeKabar Pemilu

KPU Raja Ampat Tetapkan DPS Berjumlah 42.389 Pemilih

15
×

KPU Raja Ampat Tetapkan DPS Berjumlah 42.389 Pemilih

Sebarkan artikel ini
KET: Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky menyerahkan Salinan Daftar Pemilih Semenatara (DPS) ke Bawaslu Raja Ampat/detikpapuanet
KET: Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky menyerahkan Salinan Daftar Pemilih Semenatara (DPS) ke Bawaslu Raja Ampat/detikpapuanet

Raja Ampat, detikpapuanet – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat tahun 2024 berjumlah 42.389 pemilih.

Penetapan ini berlangsung pada rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) yang berlangsung di Aula Korpak Vila & Resort. Sabtu, (10/8/24).

IMG-20241129-160755

Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky menyampaikan penetapan DPS merupakan hasil pemukathiran yang dilakukan pantarlih atas hasil DP4 dan hasil dari DPT pada pemilu terakhir yang kemudian dilakukan pemutahiran selama sebulan.

“Daftar pemili sementara (DPS) bukan merupakan data final. Sehingga pemilih yang belum sempat terdaftar atau pemilih pemula yang sudah memenuhui syarat sebagai pemilih namun belum terdafar di DPS dapat mengisi formulir tanggapan dan disertai dokumen kependudukan agar bisa di akomodir oleh PPS maupun PPD setempat,” ujar Arsyad.

Lanjut Arsyad, tanggapan masyarakat atas hasil DPS yang telah ditetapkan bukan hanya soal pemilih yang belum terdaftar tetapi juga pemilih yang sudah terdaftar namun sudah tidak memenuhi syarat sebagai pmilih.

“Misalnya sudah meninggal dunia, sudah menjadi  Anggota TNI, Polri, atau sudah pindah domisili. Tentu ketika memberikan tanggapan hal yang penting adalah melampirkan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, atau Bio Data kependudukan yang resmi dikeluarkan oleh instansi pemerintah,” ungkapnya.

Ditanya soal tidak adanya Partai Politik yang diundang, Arsyad mengungkapkan bahwa Pilkada berbeda dengan Pemilu. Sesuai PKPU No 7 tahun 2024 Pasal 28 Peserta Rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara (DPS) terdiri atas PPD, Bawaslu Kabupaten, Forkompimda, dan Pemantau Pemilihan, serta Tim pasangan Calon tingkat Kabupaten/Kota.

“Karena sampai saat ini belum ada pasangan calon, serta tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat, maka belum di undang. Yang kami undang hanya Pemerinta Daerah, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, serta Forkompimda, dan teman-teman PPD,” jelasnya.

Arsyad juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pantarlih, PPS, serta PPD yang sudah bekerja keras dalam pemutakhiran data salam sebulan sehingga ditetapkannya DPS.

“Kami juga mengucapakan terima kasih kepasa seluruh jajaran Bawaslu Raja Ampat yang sudah melakukan pengawasan secara aktif dan berjenjang baik dari pleno rekapitulasi tingkat PPS, PPD, hingga sampai pada tingkat Kabupaten”, ungkapnya.

Selain ucapan terima kasih, Arsyad juga menyampaikan permohon maaf yang sebesar-besarnya. “Jika selama proses pemutakhiran data terdapat kekurangan, atas nama KPU Raja Ampat kami memohon maaf yang sebesar-sebeasarnya kepada seluruh masyarakat Raja Ampat,” tutupnya. (detikpapuanet)

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *