Example floating
Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-Postingan-Facebook-20250228-210737-0000
Berita

Oknum Dosen Diduga Gelapkan Sertipikat Tanah, Terkuak Usai Kredit di Bank Menunggak

6
×

Oknum Dosen Diduga Gelapkan Sertipikat Tanah, Terkuak Usai Kredit di Bank Menunggak

Sebarkan artikel ini

Sorong, Detikpapua.Net – Seorang oknum dosen di salah satu universitas di Kabupaten Sorong, berinisial NA diduga melakukan tindakan penipuan, sekaligus penggelapan dan pemalsuan dokumen berupa sertipikat tanah. Akibatnya, korban terancam merugi hinggal milyaran rupiah.

Kuasa Hukum Korban, Simon Maurits Soren, SH.,MH yang diwawancarai awak media menerangkan, kasus tersebut bermula saat pelaku NA menemui korban pada tanggal 1 Februari 2024 lalu. Saat itu pelaku menyampaikan niatnya meminjam sertifikat tanah milik korban dengan alasan hendak fotocopy.

Korban yang tidak merasa curiga karena pelaku merupakan temannya, langsung menyerahkan sertipikat tersebut. Beberapa waktu kemudian pelaku mengembalikan sertipikat tanah milik korban, yang ternyata bukan merupakan aslinya, tetapi hasil copyan warna, yang pada saat itu sama sekali tidak diketahui oleh korban.

“Jadi setelah dipinjam, rupanya pelaku ini membuat fotocopy warna, jadi sekilas tidak ada bedanya dengan sertipikat yang asli. Oleh pelaku, sertipikat yang hasil copyan ini diserahkan kepada korban, sedangkan yang aslinya disimpan bahkan dikuasai oleh pelaku,” ujar Simon saat diwawancarai di Kota Sorong, Senin (17/03/2025).

Seiring berjalannya waktu, korban yang sama sekali tidak mengetahui persoalan, tiba-tiba dihubungi oleh pihak Bank BRI Unit Aimas, tepatnya pada awal Januari 2025 lalu. Dimana sesuai penyampaian pihak Bank sertipikat milik korban ternyata sudah dijadikan agunan di Bank BRI oleh pelaku NA untuk keperluan kredit uang sekitar Rp 200-an juta. Saat itu barulah korban mengecek kembali sertipikat miliknya dan setelah diperiksa ternyata bukan aslinya.

“Jadi diduga pelaku ini sudah melakukan balik nama di notaris dan menggunakan dokumen itu untuk mengajukan pinjaman (kredit) di Bank BRI, dengan agunan berupa sertipikat milik korban. Ini baru ketahuan setelah pelaku menunggak alias tidak membayar cicilan, sehingga pihak Bank melalukan upaya penyitaan aset agunan,” sebut Simon.

Merasa tidak puas, Simon mengaku korban yang diwakili dirinya selaku kuasa hukum langsung membuat laporan polisi di Polres Sorong, tepatnya pada tanggal 12 Februari 2025 lalu. Pihaknya juga sudah menerima tanda terima laporan polisi dengan nomor LP/B/04/II/2025/SPKT/POLRES SORONG.

Simon menyebut, pihak kepolisian saat ini tengah berproses melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Namun, sangat disayangkan disaat proses hukum tersebut tengah berjalan, pihak Bank BRI tetap melakukan upaya lain yakni memasang spanduk berisi penyampaian bahwa di lokasi sertipikat yang diatasnya ada sebuah bangunan disebut sebagai agunan Bank sehingga dilarang melakukan aktivitas apapun tanpa seijin Bank BRI.

“Proses hukum masih berjalan, jadi semua pihak harus menghormatinya. Saya minta kepada pihak Bank BRI Sorong juga Bank BRI Unit Aimas untuk tidak melakukan upaya hukum lain terkait objek yang diagunkan oleh terlapor bersama kroni kroninya. Sehingga dalam hal ini pihak Bank BRI tidak boleh melakukan penyitaan atau tindakan lain diluar proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Simon.

Lebih jauh Simon juga meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut, siapapun yang terlibat harus diproses, termasuk pihak notaris bahkan Bank BRI sendiri, jika menemukan adanya tindakan pidana yang dilakukan secara sengaja dan bersama-sama dengan pelaku maka juga harus diproses hukum.

“Jadi dalam hal ini kami juga minta kepada Bank BRI bertanggungjawab. Nasabah yang melakukan proses pengajuan pinjaman tentu melalui proses verifikasi, kenapa ini bisa lolos. Apakah ada proses jual beli antara pemilik asli dengan kreditur yang dibuktikan dengan akta notaris atau tidak. Kami juga minta pihak bank dan pelaku bertanggungjawab baik secara administrasi maupun secara hukum,” tuntas Simon.

Hingga berita ini diterbitkan, Detikpapua.net masih terus berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak terkait, khususnya Bank BRI dan terduga pelaku.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20250301-094042