Jakarta,Detikpapuanet–Tidak mendahului keputusan hakim MK dalam memutuskan perkara atas Permohonan Paslon RUBI, HATI dan CERIA terhadap Termohon ORMAS dan Pihak Terkait, namun Sekretaris Tim Pemenangan ORMAS yakin permohonan mereka pasti ditolak, kata Rajiv Ahmad di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Pilkada Raja Ampat 27 November 2024 telah dimenangkan oleh pasangan Orideko Burdam Mansur Syahdan/ ORMAS dengan perolehan suara sebanyak 12.348 mengalahkan RUBI yang memperoleh 7.527 suara, CERIA 5.624 dan HATI 3.568.
Namun kemenangan ORMAS masih disengketakan oleh Paslon RUBI, CERIA dan HATI pada Mahkamah Konstitusi dengan agenda sidang PHPU pada 13 Januari 2025 mendengar permohonan pemohon dan 22 Januari 2025 mendengar jawan Termohon, Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti, sidang 22 Januari 2025 sangat penting karena hasil sidang ini akan menjadi dasar pengambilan kesimpulan dan putusan pada Pebruari 2025.
Menurut Rajiv Ahmad Sekretaris Tim Pemenangan ORMAS sengeketa Pilkada di MK adalah Perselisihan Hasil Pemilihan dan tentunya yang akan disidangkan adalah tentang perselihan hasil Pilkada sehingga gugatan Paslon RUBI, CERIA dan HATI pasti ditolak dengan membeberkan sejumlah alasan hukum dan politik.
Pertama, secara hukum selisih suara antara ORMAS dengan RUBI sebesar 4.821 suara, selisih dengan CERIA sebesar 6.721 suara dan selisih suara dengan HATI sebesar 8.780 suara sehingga dari selisih suara yang ada maka tidak memenuhi ambang batas 2% pasal 158 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2006.
Kedua, dari pengamatannya Pilkada Raja Ampat 2024 adalah murni perjuangan rakyat dan Pilkada paling baik selama Pilkada di kabupaten Raja Ampat sejak tahun 2005. Dikatakan baik karena Pilkada 2024 adalah Pilkada paling Jurdil serta Aman padahal diikuti oleh 6 Paslon, tidak ada masalah dari tingkat kampung hingga kabupaten, jelas mantan anggota polisi yang telah lama berkecimpung dalam dunia intelegen.
Ketiga, menurut hemat Rajiv adanya permohonan keterlibatan ASN merupakan hal yang biasa saja karena ASN memiliki hak memilih yang diatur UU kecuali TNI dan Polri, memiliki hak memilih bukan berarti mereka memilih kucing dalam karung tetapi mereka harus tau siapa pemimpin terbaik dan memastikan kandidat yang diusungnya pasti menang, faktanya pada enam kandidat ada keterlibatan ASN dan tidak bisa dipungkiri kenapa dipermasalahkan, asal jangan menggunakan atribut dan aktif berkampanye.
Keempat, ORMAS tidak mungkin didiskualifikasi karena hampir 300 sengketa di MK bermuara pada dugaan Money Politik dan keterlibatan ASN, bahkan ada Bupati di kabupaten lain yang secara terang-terangan menggerakan sistem melibatkan aparat kampung, distrik dan ASN, jika ORMAS didiskualifikasi maka 300 Paslon terpilih seluruhnya didiskualifikasi, inikan hal yang mustahil.
Kelima, sebagai Sekretaris Tim Pemenangan ORMAS, dengan adanya tuduhan keterlibatan Sekda Raja Ampat, Rajiv secara tegas mengatakan bahwa Sekda Raja Ampat Jusuf Salim tidak terlibat dalam struktur apapun pada tim pemenangan ORMAS dan tidak melakukan kampanye secara terbuka di publik tentang ORMAS
” Saya dengan tegas membantah bahwa kami tidak tahu menahu tentang Sekda Raja Ampat dan BOM 27 bukan bagian dari struktur ORMAS “
Dari kelima alasan diatas dan tidak mendahului kehendak Tuhan dan keputusan Hakim MK, Rajiv yang juga Wakil Ketua Bidang Legislasi DPW Partai NASDEM Papua Barat Daya ini sangat yakin 1000 % Gugatan RUBI, CERIA dan HATI pasti DITOLAK alias DISMISSAL.
Untuk itu Rajiv meminta dukungan doa dari pendukung dan simpatisan ORMAS serta seluruh masyarakat Raja Ampat agar seluruh proses di MK cepat selesai agar ORMAS segera dilantik sehingga pembangunan dapat berjalan dan masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Rajiv juga mengingatkan seluruh masyarakat Raja Ampat agar jangan terprovokasi dengan isu isu yang tidak benar dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dan tetap fokus bersama menjaga keamanan secara umum dan keamanan diri masing-masing.