Example floating
BeritaDaerahPapua Barat DayaPemerintahan

Septinus Lobat: Jangan Politisasi Otsus Papua! Tuduhan Pemkot Sorong Marginalkan Pengusaha OAP Harus Dibuktikan, Jangan Hanya Berkoar-koar

22
×

Septinus Lobat: Jangan Politisasi Otsus Papua! Tuduhan Pemkot Sorong Marginalkan Pengusaha OAP Harus Dibuktikan, Jangan Hanya Berkoar-koar

Sebarkan artikel ini

SORONG, DetikPapua.Net — Intelektual Muda Moi sekaligus praktisi hukum, Septinus Lobat, S.H., CFLE, menegaskan bahwa semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak boleh dipolitisasi untuk membangun opini publik yang menyudutkan pemerintah daerah tanpa didukung fakta, data, serta bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Penegasan tersebut disampaikan hari ini, Rabu (4/11/2026), di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Pernyataan tersebut disampaikan Septinus Lobat sebagai tanggapan terhadap pemberitaan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kota Sorong yang menagih komitmen Wali Kota Sorong terkait pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP). Menurutnya, perjuangan pemberdayaan pengusaha OAP merupakan amanat Otonomi Khusus yang wajib dihormati dan dilaksanakan. Namun, tudingan bahwa Pemerintah Kota Sorong telah memarginalkan pengusaha OAP tidak boleh disampaikan sebagai sebuah fakta apabila belum didukung data dan bukti yang objektif.

“Jangan sampai semangat memperjuangkan hak ekonomi Orang Asli Papua justru digunakan untuk membangun tuduhan terhadap pemerintah tanpa pembuktian yang objektif. Kita harus membedakan antara aspirasi, kritik politik, dan fakta hukum,” tegas Septinus.

Ia menjelaskan, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 memberikan landasan bagi pembangunan ekonomi Papua yang berkeadilan serta peningkatan peran masyarakat dan pelaku usaha setempat. Karena itu, pemberdayaan pengusaha OAP harus menjadi perhatian pemerintah, tetapi pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Septinus juga menyoroti tuntutan mengenai alokasi 30–40 persen paket pekerjaan bagi pengusaha OAP. Menurutnya, setiap tuntutan mengenai persentase alokasi pekerjaan harus disertai dasar hukum yang spesifik. Ia menilai Pasal 38 UU Otsus Papua tidak secara eksplisit menetapkan kuota 30–40 persen dari seluruh paket pekerjaan APBD untuk organisasi pengusaha tertentu.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan di Papua telah mengatur pemberdayaan pelaku usaha OAP. Dalam Pasal 16, pelaku usaha non-OAP yang mengikuti pengadaan barang/jasa di Papua diwajibkan melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha OAP melalui kerja sama operasi (KSO) dan/atau subkontrak sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, apabila terdapat dugaan pengusaha OAP tidak memperoleh kesempatan yang adil, persoalan tersebut perlu diuji melalui data UKPBJ, daftar peserta pengadaan, perusahaan pemenang, nilai kontrak, serta pelaksanaan kewajiban pemberdayaan tersebut.

“Silakan menyampaikan kritik, silakan menagih komitmen, dan silakan memperjuangkan hak pengusaha OAP. Namun, jangan membangun kesimpulan bahwa pemerintah telah melakukan diskriminasi atau memarginalkan masyarakat asli Papua sebelum ada pembuktian yang jelas. Kalau memang ada pelanggaran, tunjukkan data dan dasar hukumnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa organisasi pengusaha memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus disertai tanggung jawab. Menurutnya, organisasi maupun pihak mana pun perlu menghindari asumsi yang tidak berdasar karena setiap tuduhan yang disampaikan ke ruang publik dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Septinus menegaskan bahwa Otonomi Khusus merupakan instrumen desentralisasi dan afirmasi dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, bukan sumber pertentangan antarkelompok maupun antarpemerintah daerah. Ia juga mempertanyakan mengapa kritik mengenai pemberdayaan pengusaha OAP hanya diarahkan kepada Pemerintah Kota Sorong, sementara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lainnya juga memiliki tanggung jawab dalam mendorong pembangunan ekonomi masyarakat Papua.

Sebagai putra Tanah Malamoi, Septinus mengajak seluruh intelektual muda Moi untuk mengambil peran sebagai agen perubahan dan mitra kritis pembangunan. Ia menilai pembangunan di setiap kabupaten/kota dan provinsi harus dilihat secara menyeluruh, termasuk memperhatikan perkembangan pembangunan di Kota Sorong sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat Daya.

Menurutnya, semangat Otonomi Khusus tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai proyek untuk kepentingan kelompok tertentu. Otsus harus menjadi instrumen untuk mendorong kemandirian ekonomi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kemitraan usaha, serta kesejahteraan masyarakat Papua, termasuk masyarakat adat Suku Moi sebagai pemilik Tanah Malamoi.

Ia mendorong Pemerintah Kota Sorong untuk terus memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui program pembangunan yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, organisasi pengusaha dan seluruh elemen masyarakat diharapkan menyampaikan aspirasi berdasarkan data, fakta, serta argumentasi hukum yang jelas.

“Tanah Malamoi harus menjadi tanah yang menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Jangan jadikan Otonomi Khusus hanya sebagai slogan politik. Mari kita sebagai intelektual muda Moi bersama-sama mengawal dan mendukung pembangunan di atas tanah kita sendiri, bukan justru menjual tanah dan harga diri kita. Pembangunan bukan semata-mata proyek, melainkan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan kepentingan seluruh rakyat Kota Sorong,” tutup Septinus Lobat.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20261028-WA0070