Example floating
Berita

Delapan Ranperda Dapat Persetujuan Paripurna Tingkat I DPRP PBD: Langkah Kuat Bangun Landasan Hukum Papua Barat Daya

0
×

Delapan Ranperda Dapat Persetujuan Paripurna Tingkat I DPRP PBD: Langkah Kuat Bangun Landasan Hukum Papua Barat Daya

Sebarkan artikel ini

Sorong, Detikpapua.Net – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya telah memberikan persetujuan terhadap delapan rancangan peraturan daerah, terdiri dari enam Rancangan Perdasi dan dua Rancangan Perdasus, dalam rapat paripurna tingkat I masa sidang ke‑III. Acara yang mengagendakan persetujuan Raperda Non‑APBD Tahun 2026 ini digelar di Ballroom Lantai 5 Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, pada Jumat (23/10/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRP PBD Fredrick F.A. Marlissa, didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk serta Wakil Ketua III Maria Jitmau; hadir pula langsung Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos. Dalam laporan Bapemperda DPRP PBD dijelaskan bahwa dari delapan produk hukum tersebut, enam merupakan usulan inisiatif legislatif — empat Raperdasi dan dua Raperdasus — sedangkan dua sisanya berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Enam usulan inisiatif legislatif meliputi: Raperdasus tentang Orang Asli Papua (OAP); Raperdasus tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Wilayah Adat; Raperdasi tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha OAP dalam Pengadaan Barang dan Jasa; Raperdasi tentang Pengelolaan Penduduk; Raperdasi tentang Keterbukaan Informasi Publik; serta Raperdasi tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha. Sementara dua usulan pemerintah ialah Raperdasi tentang Lambang Daerah dan Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026‑2035.

Sebelum diberikan persetujuan, seluruh rancangan ini telah melalui tahap pembobotan oleh Fraksi‑fraksi dan Kelompok Khusus DPRP; setelah menyampaikan pandangan umum serta memberikan dukungan, pimpinan rapat kemudian meminta pernyataan persetujuan dari seluruh anggota legislatif. Selanjutnya, Plt. Sekretaris Dewan Eltje Salomina Doo membacakan draf seluruh Perdasi dan Perdasus yang telah dibahas tersebut.

Wakil Ketua II DPRP, Fredrick Frans A. Marlisa, menegaskan bahwa persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif bukan sekadar formalitas prosedural. Menurutnya, momen ini merupakan pertemuan antara aspirasi rakyat yang disalurkan melalui DPRP dengan arah kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah. Ia menguraikan tiga makna utama: pertama, legitimasi — artinya peraturan daerah yang nantinya ditetapkan akan memiliki landasan kedaulatan rakyat serta kekuatan mengikat secara hukum; kedua, sinergi kelembagaan — menunjukkan hubungan eksekutif‑legislatif berjalan sebagai kemitraan yang setara, saling menghormati dan saling menguatkan demi kepentingan masyarakat.

“Setiap peraturan daerah yang kita setujui bersama adalah penegasan eksistensi Papua Barat Daya sebagai daerah otonom yang mampu mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, berdasarkan asas otonomi, tugas pembantuan, serta kekhususan yang diamanatkan Undang‑Undang Otsus Papua,” ujar Marlisa.

Sementara itu, Gubernur Elisa Kambu menyampaikan bahwa sebagai daerah otonom baru, Provinsi Papua Barat Daya sangat membutuhkan landasan hukum yang jelas, terukur, dan dapat diimplementasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta perlindungan hak‑hak masyarakat adat dan Orang Asli Papua. Persetujuan paripurna tingkat I ini menjadi tonggak penting sebelum seluruh paket regulasi tersebut dilanjutkan ke tahap‑tahap selanjutnya guna mewujudkan tata kelola daerah yang lebih kuat dan berkeadilan.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20261020-WA0031