Example floating
BeritaHome

DPR Papua Barat Daya Minta Pertimbangan MRP Terkait Dua Raperdasus

4
×

DPR Papua Barat Daya Minta Pertimbangan MRP Terkait Dua Raperdasus

Sebarkan artikel ini

Raperdasus tentang Orang Asli Papua dan Raperdasus tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Wilayah Adat.

Sorong, Detikpapua.Net – Sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah khusus, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) telah menyerahkan dua dokumen rancangan peraturan daerah khusus kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya.

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya, Freddy Marlisa, dan diterima langsung oleh Ketua MRP Provinsi Papua Barat Daya, Alfons Kambu, di ruang rapat DPRP Papua Barat Daya pada Kamis (22/10/2026).

Dua rancangan yang diserahkan ialah Rancangan Peraturan Daerah Khusus tentang Orang Asli Papua, serta Rancangan Peraturan Daerah Khusus tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Wilayah Adat. Penyerahan ini bukan sekadar serah‑terima dokumen, melainkan langkah formal untuk meminta pertimbangan dan persetujuan MRP — yang menjadi prasyarat penting sebelum rancangan tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Khusus.

Freddy Marlisa yang merupakan politisi PDI‑Perjuangan menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, MRP memiliki jangka waktu sekitar satu bulan untuk menyampaikan pertimbangannya.

“Pertimbangan dan persetujuan MRP menjadi dasar penting sebelum Raperdasus ini masuk ke tahap pembahasan lanjutan dan fasilitasi di kementerian terkait hingga tahap pengundangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu, menyampaikan komitmennya untuk mempercepat penelaahan kedua dokumen tersebut dan menargetkan penyelesaian pertimbangan dalam waktu kurang dari satu bulan. Ia menyatakan pembahasan akan difokuskan pada penampung aspirasi masyarakat, khususnya pemenuhan hak‑hak asimetris Orang Asli Papua, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang‑undangan.

“Kami berupaya menyelesaikan sebelum batas waktu satu bulan; sejauh ini kami menilai tidak banyak koreksi substansial yang diperlukan,” tuturnya.

Alfons juga menegaskan bahwa pertimbangan MRP harus senantiasa berlandaskan kewenangan yang diatur dalam Undang‑Undang Otonomi Khusus Papua. Untuk itu, koordinasi internal antara MRP dan DPRP Papua Barat Daya perlu terus diperkuat guna mencegah terjadinya miskomunikasi sepanjang proses pembahasan. Menurutnya, komunikasi yang solid antara kedua lembaga ini menjadi fondasi agar kebijakan yang lahir benar‑benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia pun berharap sinergi ini semakin membuahkan hasil, mengingat selama ini jumlah produk peraturan daerah yang diinisiasi DPR masih terbatas; dalam tiga tahun terakhir, MRP dan DPRP diharapkan dapat mendorong aksi nyata terutama dalam pengakuan masyarakat hukum adat serta pemenuhan hak‑hak Orang Asli Papua.

Ditempat yang sama, Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat Daya, Marthinus Nasarany, menambahkan bahwa pada tahun 2026 pihaknya menargetkan menyelesaikan delapan rancangan peraturan daerah. Dari jumlah tersebut, enam merupakan usul inisiatif DPRP (empat Raperdasi dan dua Raperdasus), sedangkan dua Raperdasi lainnya berasal dari usul pemerintah daerah.

Seluruh rancangan produk hukum ini nantinya akan mengikuti rangkaian pembahasan serta fasilitasi di tingkat kementerian.

“Proses selanjutnya akan berjalan setelah rapat paripurna, sembari kita menunggu rekomendasi MRP sebagai bagian tak terpisahkan dari mekanisme pembentukan peraturan daerah khusus,” tegas Marthinus. Ia berharap seluruh tahapan ini dapat berjalan lancar sehingga pembahasan dan fasilitasi regulasi daerah dapat dilanjutkan tepat waktu dan sesuai aturan.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20261020-WA0031