Waisai, Detikpapua.Net – Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, S.IP., MM., M.Ec.Dev yang diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan, Musliman, S.Sos.,MM secara resmi membuka kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Raja Ampat, yang digelar di Waisai pada Senin (19/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan kemudahan sekaligus pemahaman kepada para pelaku usaha akan pentingnya perlindungan hukum atas produk dan karya yang mereka hasilkan.

Kegiatan dihadiri langsung oleh tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Papua Barat, sebagai narasumber utama yang memberikan pendampingan teknis kepada para peserta. Mereka adalah Achmad Djunaidi, SE.,SH, Merio Sergio Alu Resi, SE.,SH.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli, Bupati Orideko menyampaikan apresiasi kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Raja Ampat yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah daerah terhadap perlindungan hukum atas karya dan produk para pelaku usaha di wilayahnya.
“UMKM adalah tulang punggung perekonomian daerah. Dari tangan para pelaku usahalah lahir kuliner khas, kerajinan, olahan hasil laut, dan produk kreatif yang mengharumkan nama Raja Ampat. Namun produk yang unggul belum cukup bila tidak dilindungi. Merek dan karya yang tidak terdaftar rawan ditiru, bahkan diklaim pihak lain,” tegas Bupati.
Bupati menegaskan bahwa pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bukan sekadar urusan administrasi semata. Lebih dari itu, pendaftaran merupakan perisai bagi hasil jerih payah para pelaku usaha, sekaligus menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka akses pasar yang lebih luas, dan memperkuat daya saing produk lokal.
Cakupan Hak Kekayaan Intelektual yang dimaksud mencakup berbagai aspek, mulai dari merek dagang, hak cipta, desain industri, hingga indikasi geografis — termasuk kekayaan budaya khas Papua yang patut dijaga dan dilindungi bersama.

“Sebagai destinasi wisata kelas dunia, Raja Ampat memiliki peluang yang sangat besar. Setiap wisatawan yang datang adalah calon pembeli, dan produk bermerek dengan legalitas jelas akan lebih dipercaya dan dicari,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berkomitmen untuk terus hadir memfasilitasi para pelaku usaha, serta bersinergi dengan instansi berwenang agar proses pendaftaran menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Jangan Berhenti pada Seremoni, Hasilkan Sertifikat Nyata
Bupati mengajak seluruh peserta yang hadir untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, menggali pengetahuan seluas-luasnya, serta memanfaatkan fasilitasi yang disediakan sebaik-baiknya.
“Jangan menunda mendaftarkan merek dan produk Bapak/Ibu, karena perlindungan hukum adalah investasi bagi masa depan usaha dan keluarga kita,” pesannya.
Kepada Dinas Koperasi dan UKM, Bupati meminta agar pendampingan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga seluruh proses pendaftaran benar-benar tuntas.
“Saya minta kegiatan ini tidak berhenti pada seremoni, tetapi benar-benar menghasilkan sertifikat dan manfaat nyata bagi para pelaku usaha,” tegasnya.
Diakhir sambutannya, Bupati Orideko Iriano Burdam menyampaikan harapan agar pelaku UMKM Raja Ampat mampu terus berinovasi, bangkit, dan bersaing tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga nasional maupun global — dengan produk yang berkualitas, berciri khas, dan terlindungi secara hukum.












