Sorong, Detikpapua.Net – Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat Daya tahun 2025 terpaksa menunda rapat dengar perdapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang bermitra dengan komisi I DPR Provinsi.
Salah satu OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat Daya yang dilakukan penundaan atau RPD ulang bersama pansus LKPJ yaitu Sekretariat Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD).
Ketua Pansus LKPJ Cartensz Malibela,S.IP dalam keterangan persnya kepada awak media, Kamis (9/4/2026) mengatakan, ditundanya RDP disebabkan karena beberapa persoalan.
Pada pertemuan dengan Sekretariat MRPBD yang hadir hanya Plt Sekretaris MRP dan satu orang Kepala Bagian, sementara jajaran lainnya tidak diketahui kehadirannya.
Ketidakhadiran perangkat OPD Sekretariat MRP Provinsi Papua Barat Daya menandakan kurangnya kooperatif dalam pembahasan LKPJ bersama lembaga legislatif dan Kondisi ini tentu tidak mendukung kelancaran pembahasan.
DPRP melalui Pansus minta kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk menginstruksikan dengan tegas kepada perangkat Sekretariat MRPBD hadir dalam pembahasan LKPJ.
“Gubernur diminta untuk menginstruksikan dengan tegas perangkat OPD untuk hadir dalam pembahasan LKPJ,” tegas Malibela.
Pansus telah memutuskan untuk menjadwalkan ulang pertemuan dengan Sekretariat MRPBD dengan harapan mereka melengkapi data yang dibutuhkan dalam pembahasan LKPJ tahun 2025.












