WAMENA, DetikPapuaNet— Masyarakat Hukum Adat Hubulama menggelar aksi demonstrasi damai untuk menyampaikan pernyataan sikap penolakan terhadap rencana pemetaan dan penetapan wilayah adat yang dinilai tidak sesuai dengan sejarah dan hak ulayat masyarakat. Aksi tersebut berlangsung di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, pada Selasa (24/02/2026).

Pernyataan sikap masyarakat hukum adat Hubulama dibacakan secara langsung oleh Papson Hilapok, didampingi Kepala Suku Hubikosi Owiale Yakobus Kosi, di hadapan pimpinan dan anggota DPRK Jayawijaya serta massa aksi. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa wilayah adat Hubulama memiliki batas-batas sah secara turun-temurun, meliputi Batagima di bagian barat, Wakoloa di bagian selatan, Wiligima di bagian timur, dan Hetuima di bagian utara. Masyarakat menolak segala bentuk perubahan nama maupun pemetaan wilayah yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Papson Hilapok menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan berkelanjutan masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah dan identitas adat mereka.

“Aksi hari ini merupakan aksi lanjutan dari pertemuan sebelumnya di Honai Adat Hubikosi Yelekolo pada Selasa (17/02/2026),” ujarnya di hadapan DPRK Jayawijaya.
Aksi demonstrasi ini dilakukan sebagai respons atas adanya dugaan upaya pengklaiman wilayah adat serta temuan pemetaan wilayah yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sejarah dan adat. Masyarakat menilai terdapat proses penyusunan dan pengukuran wilayah yang tidak melibatkan masyarakat adat secara penuh, sehingga berpotensi merugikan hak ulayat dan memicu konflik sosial di kemudian hari.
Wakil Ketua Komisi A DPRK Jayawijaya, Maximus Itlay, yang menerima langsung aspirasi masyarakat, mengakui bahwa pihak legislatif menemukan adanya kekeliruan dalam naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan daerah terkait wilayah adat. Polemik ini mencuat setelah DPRK meninjau naskah akademik yang disusun oleh Dinas Pariwisata bekerja sama dengan Yayasan YBHW.

“Kami melihat naskah yang disusun agak keliru. Ada wilayah suku tertentu yang dimasukkan ke wilayah lain. Jika kami paksakan sahkan kemarin, pasti hari ini sudah terjadi konflik di tengah masyarakat,” kata Maximus Itlay usai menerima aspirasi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penetapan wilayah adat tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Oleh karena itu, DPRK akan memfasilitasi proses sinkronisasi data dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan adat guna memastikan keabsahan batas wilayah berdasarkan sejarah dan hukum adat.
“Kami akan menghadirkan kepala-kepala suku dari 40 distrik, LMA, masyarakat, dan pihak MRP, untuk sinkronisasi data,” ujarnya.
Maximus juga menambahkan bahwa persoalan wilayah adat ini berdampak pada sejumlah kebijakan daerah, termasuk proses pengisian kursi DPR melalui jalur pengangkatan yang masih menunggu kepastian berdasarkan validitas pembagian wilayah adat. Ia menegaskan bahwa pihak legislatif berkomitmen menjaga kebenaran sejarah dan mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Keputusan akhir kini ada di meja Bupati. Namun kami dari pihak legislatif menginginkan kebenaran sejarah tetap dijaga,” tutupnya.

Aksi demonstrasi masyarakat hukum adat Hubulama berlangsung secara damai dan tertib. Melalui aksi ini, masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRK Jayawijaya dapat menghormati hak ulayat, memperbaiki naskah akademik yang bermasalah, serta memastikan setiap kebijakan terkait wilayah adat dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan sejarah serta hukum adat yang berlaku.














