Example floating
BeritaHukum & KriminalPapua PegununganPemerintahan

Stop Sembunyi di Balik ‘Hak Prerogatif’! Advokat Abner Holago Kritik Praktik Kekuasaan Pejabat Papua Pegunungan

0
×

Stop Sembunyi di Balik ‘Hak Prerogatif’! Advokat Abner Holago Kritik Praktik Kekuasaan Pejabat Papua Pegunungan

Share this article

“Hukum harus menjadi panglima di Papua Pegunungan, bukan kemauan individu pejabat,” ADV. Abner Holago, SH. (Advokat muda Papua Pegunungan).

WAMENA, DetikPapuaNet—Penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Pegunungan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) belakangan ini dinilai dipenuhi narasi yang menyesatkan. Sejumlah pejabat publik disebut kerap menggunakan istilah seperti “hak prerogatif”, “perintah atasan”, maupun “masa transisi” untuk membenarkan kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan Advokat Abner Holago, S.H., di Wamena, Minggu (15/3/2026).

Menurut Holago, penggunaan istilah tersebut sering dijadikan tameng untuk melegitimasi kebijakan yang berpotensi menabrak ketentuan hukum. Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap kebijakan pejabat publik harus berlandaskan pada aturan perundang-undangan, bukan pada interpretasi kekuasaan yang keliru.

“Hak prerogatif itu milik Presiden, bukan milik pejabat daerah. Jangan jadikan istilah itu tameng untuk melanggar hukum,” tegas Holago.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hak prerogatif secara konstitusional merupakan kewenangan yang melekat pada Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, pejabat daerah seperti gubernur, bupati hingga kepala dinas menjalankan kewenangan yang dibatasi oleh undang-undang dan mekanisme administrasi pemerintahan.

Holago menilai penggunaan istilah “prerogatif” untuk membenarkan kebijakan seperti mutasi jabatan tanpa prosedur atau penerbitan izin tanpa mekanisme yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dalam administrasi pemerintahan.

“Birokrasi di DOB bukan kerajaan pribadi. Setiap keputusan pejabat harus tunduk pada undang-undang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Kepatuhan terhadap hukum, transparansi, serta kepastian administrasi merupakan prinsip dasar yang tidak boleh diabaikan, termasuk dalam kondisi yang disebut sebagai masa transisi pemerintahan di daerah otonomi baru.

“Alasan ‘perintah atasan’ atau ‘masa transisi’ tidak bisa dipakai untuk membenarkan administrasi yang menabrak aturan,” kata Holago.

Selain itu, ia menegaskan bahwa sebuah keputusan administrasi seperti Surat Keputusan (SK) hanya dapat dinyatakan sah apabila memenuhi syarat prosedural dan substansial. Jika prosedur dilanggar atau kewenangan digunakan tidak sesuai aturan, maka keputusan tersebut berpotensi dinyatakan batal demi hukum.

Holago juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat atau aparatur sipil negara dapat menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Setiap tanda tangan pejabat memiliki konsekuensi hukum. Jika melanggar aturan, kebijakan itu bisa digugat di PTUN. Tidak ada ruang bagi ‘raja-raja kecil’ dalam negara hukum,” tegasnya.

Ia berharap penyelenggaraan pemerintahan di Papua Pegunungan dapat kembali berpegang pada prinsip negara hukum, di mana setiap kebijakan harus tunduk pada aturan yang berlaku.

“Hukum harus menjadi panglima di Papua Pegunungan, bukan kemauan individu pejabat,” tutup Holago.

Writer: Yohanes Kossay Editor: Yohanes Sole
height="600"/>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Biru-dan-Putih-Modern-Ucapan-Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-Instagram-Post-20260221-033120-0000