WAMENA, DetikPapuaNet—Polemik pengangkatan anggota DPR Kabupaten (DPRK) Yahukimo periode 2025–2030 memicu sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum di Papua Pegunungan. Advokat muda sekaligus praktisi hukum Papua Pegunungan, Abner Holago, S.H., menilai terbitnya SK Gubernur Papua Pegunungan Nomor 100.3.3.1/237/Tahun 2025 merupakan keputusan yang cacat hukum dan berpotensi merampas hak politik masyarakat adat Yahukimo. Minggu, (15/02/2026).
Abner menegaskan bahwa keputusan gubernur yang secara sepihak mengubah daftar nama tetap hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) menjadi daftar tunggu bukan sekadar persoalan administratif, tetapi bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip hukum dan demokrasi. Ia menyatakan, “SK tersebut bukan hanya mencederai proses hukum yang sah, tetapi juga merupakan bentuk pembangkangan hukum dan penghinaan terhadap harga diri masyarakat adat Yahukimo.”
Menurutnya, dalam perspektif hukum administrasi negara, gubernur telah melampaui kewenangan yang diatur dalam Pasal 81 dan 82 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel hingga diterbitkannya SK Bupati Yahukimo merupakan produk hukum yang bersifat final secara teknis.
“Tugas gubernur hanya bersifat administratif-konfirmasi, bukan untuk mengubah atau menganulir hasil seleksi yang sah. Ketika gubernur mengubah daftar nama terpilih seperti John Asso, Kelion Aluwa, dan lainnya tanpa dasar hukum yang jelas, maka keputusan tersebut secara hukum administrasi negara dapat dinyatakan cacat prosedur dan batal demi hukum,” tegas Abner.
Lebih lanjut, Abner juga menyoroti hilangnya nama Yuliana Murib dan Yemima Sobolim dari daftar pelantikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Ia menilai tindakan tersebut telah mengabaikan prinsip afirmasi keterwakilan perempuan Orang Asli Papua (OAP).
“Ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut hak perempuan Papua secara kolektif. Jika afirmasi perempuan diabaikan, maka komitmen terhadap keberpihakan pada OAP patut dipertanyakan,” ujarnya.
Selain persoalan hukum dan afirmasi gender, Abner mengingatkan bahwa kebijakan tersebut juga berpotensi memicu konflik sosial di Kabupaten Yahukimo. Ia menjelaskan bahwa proses seleksi sebelumnya telah mempertimbangkan keseimbangan representasi adat, termasuk keterwakilan suku-suku tertentu seperti Suku Unaukam.
“Intervensi sepihak yang mengubah hasil seleksi dapat memicu rasa ketidakadilan di tengah masyarakat dan berpotensi memunculkan konflik horizontal. Stabilitas sosial hanya dapat dijaga jika pemerintah bertindak adil dan menghormati proses yang sah,” katanya.
Atas dasar itu, Abner mendesak Gubernur Papua Pegunungan untuk segera mengevaluasi dan menganulir SK Nomor 100.3.3.1/237/Tahun 2025, serta mengembalikan daftar nama sesuai dengan hasil pleno Pansel dan SK Bupati Yahukimo. Ia menegaskan bahwa langkah hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan ditempuh jika keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Hukum harus menjadi panglima, bukan alat kepentingan politik segelintir oknum. Jangan biarkan marwah provinsi baru ini rusak karena kebijakan yang menabrak aturan,” tutupnya.
















*Subyek: Keterlambatan Penetapan hasil pengangkatan DPRK/P jalur otsus pada Provinsi Papua Pegunungan.*
Sifat Surat : Membantu
Mengingatkan.
Yth.
Gubernur Provinsi Papua Pegunungan
di –
Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan belum diumumkannya hasil penetapan Anggota DPRK Jalur Otonomi Khusus pada delapan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan, bersama ini kami menyampaikan permohonan agar proses evaluasi dan penetapan dapat segera diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan merupakan bagian dari kebijakan afirmatif guna menjamin keterwakilan politik Orang Asli Papua. Ketentuan tersebut merupakan mandat konstitusional yang harus dilaksanakan secara tepat waktu dan penuh tanggung jawab.
Selain itu, berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap proses administrasi negara wajib menjunjung tinggi asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan tidak berlarut-larut.
Untuk itu, kami memohon kiranya Bapak Gubernur dapat:
1. Menginisiasi pertemuan bersama delapan Pemerintah Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tahapan seleksi dan verifikasi calon Anggota DPRK Jalur Otonomi Khusus.
2. Menetapkan hasil akhir secara resmi sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Mengumumkan hasil penetapan tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum.
Kami memandang bahwa tanpa kehadiran Anggota DPRK Jalur Otonomi Khusus dari delapan kabupaten, masyarakat merasa kehilangan representasi politiknya dalam lembaga legislatif daerah. Kondisi ini berpotensi mempengaruhi optimalisasi fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di tingkat kabupaten.
Besar harapan kami agar proses ini dapat segera dituntaskan demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta kepercayaan masyarakat terhadap implementasi Otonomi Khusus di Provinsi Papua Pegunungan.
Demikian surat ini kami sampaikan Sebagai membantu mengingatkan untuk di tindak lanjuti.. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih.
Timika, 12 Pebruari 2026.
Hormat kami,
Arnold L. Asso