Example floating
BeritaHome

Tanggapi Aksi Demo Pendamping KDKMP, Ini Klarifikasi Dinas Koperasi Papua Barat Daya

37
×

Tanggapi Aksi Demo Pendamping KDKMP, Ini Klarifikasi Dinas Koperasi Papua Barat Daya

Sebarkan artikel ini

Sorong, Detikpapua.Net – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Koperasi dan UKM memberikan pernyataan klarifikasi menyikapi aksi unjuk rasa (demo) yang dilakukan para Pendamping atau Bisnis Asisten Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih (BA KDKMP) yang dilakukan di Kantor Koperasi dan UKM PBD, Selasa (10/02/2026).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Papua Barat Daya Dr. Sellvyana Sangkek, SE.,M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Salmon Kambuaya, SE mengaku pihaknya sangat membuka diri terhadap saran masukan bahkan kritikan yang disampaikan masyarakat dalam rangka memperbaiki kualitas pelayanan.

IMG-20260210-WA0021
Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Papua Barat Daya Salmon Kambuaya, SE

Pihaknya, sebut dia, juga sangat menyambut positif adanya aksi damai yang dilakukan para BA KDKMP yang pada inti tuntutannya meminta klarifikasi dari Dinas Koperasi dan UKM Papua Barat Daya perihal status mereka yang telah diputus kontrak dan tidak lagi diperpanjang.

Ia pun menegaskan, pihaknya merasa perlu untuk menyampaikan sejumlah klarifikasi untuk dipahami secara bersama-sama agar tidak ada lagi kekeliruan atau miskomunikasi di kemudian hari.

“Pertama kami menyambut positif tuntutan dari para Bisnis Asisten KDKMP, karena pada prinsipnya kami terbuka untuk menerima segala saran masukan bahkan kritikan. Hanya saja memang ada beberapa kekeliruan yang menurut kami perlu untuk diklarifikasi, agar bisa dipahami bersama secara baik,” ujar Salmon saat diwawancarai di Kota Sorong, Rabu (11/02/2026).

Ia lantas menjelaskan sejumlah hal yang menjadi pertanyaan para BA KDKMP. Pertama, bahwa Evaluasi Kinerja BA KDKMP masa kerja Oktober – Desember 2025 di seluruh Indonesia, dilakukan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dan bukan oleh Dinas Koperasi Provinsi.

Kedua, hasil Evaluasi terhadap kinerja BA KDKMP oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dilakukan secara by name by address dan diupload langsung melalui akun SIMKOPDES Dinas Koperasi Kabupaten/Kota masing-masing, sehingga hasil evaluasi tersebut sama sekali tidak diketahui oleh Dinas Koperasi Provinsi.

“Bahwa yang berwenang melakukan penilaian terhadap hasil Evaluasi Kinerja para BA di seluruh Indonesia adalah Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi KEMENKOP RI dan bukan Dinas Koperasi Provinsi. Dimana, kinerja, pencapaian dan penilaian untuk BA mengacu pada petunjuk pelaksana Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi KEMENKOP RI No. 42 Tahun 2025 tentang Asisten Bisnis KDKMP Tahun Anggaran 2025,” jelas Salmon.

Keempat, lanjut Salmon, bahwa Keputusan terhadap hasil Evaluasi BA KDKMP yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang kontrak kerja bukan hanya di Provinsi Papua Barat Daya saja, akan tetapi semua Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mengalami hal yang sama. Dengan kata lain, yang berwenang menilai kinerja para BA KDKMP adalah KEMENKOP RI dalam hal ini Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi.

Adapun terkait dengan protes soal penambahan pendamping KDKMP pada Bulan November 2025 itupun dilakukan atas petunjuk Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop RI untuk mengisi kekurangan kuota tenaga Pendamping di beberapa kabuapten seperti Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat.

Selanjutnya, yang mengusulkan penambahan kuota itu juga dilakukan oleh Dinas Koperasi kabupaten koya masing-masing secara berjenjang. Dinas Koperasi Provins hanya membuat Surat Pengantar untuk mengirimkannya ke Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Deputi yang sekaligus pihak Deputi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 50 Tahun 2025 tanggal 27 November 2025, perihal Surat Keputusan Deputi Bidang Usaha Koperasi tentang Penetapan Asisten Bisnis Koperasi Desa/Kelurahan MP Tahun 2025.

“Jadi untuk mendapatkan jawaban terkait dengan proses evaluasi BA mestinya lebih tepat meminta klarifikasi ke Dinas Koperasi yang ada di kabupaten kota masing-masing. Sedangkan penilaian terhadap hasil evaluasi tersebut langsung ke Deputi Bidang Pengembangan Usaha Kemenkop RI,” ungkapnya.

Namun demikian, ia berharap para BA KDKMP yang saat ini tidak dilanjutkan kontraknya, masih bisa mencari kesempatan untuk mendaftarkan diri kembali, mengingat tahun 2026 ini ada penerimaan BA KDKMP yang mana proses rekruitmennya juga dilakukan langsung oleh Kementerian Koperasi.

“Jika rekan-rekan masih berminat menjadi pendamping BA KDKMP di persilahkan untuk melengkapi persyaratan mengikuti seleksi/rekrutmen Tenaga Pendamping Tahun 2026. Demikian beberapa hal yang dapat kmi sampaikan sekiranya dapat dimaklumi dan diterima,” tutup Salmon.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Papua Barat Daya Dr. Sellvyana Sangkek, SE.,M.Si

Ditempat berbeda, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Papua Barat Daya Dr. Sellvyana Sangkek, SE.,M.Si yang dikonfirmasi awak media mengaku sudah memanggil Kepala Bidang Koperasi dan telah mendapatkan laporan sekaligus klarifikasi yang isinya sama persis dengan yang telah disampaikan kepada awak media. Ia berharap agar masyarakat tetap tenang dan terus mendukung pemerintah khususnya Dinas Koperasi dan UKM agar bisa bekerja maksimal dalam memeberikan pelayanan.

“Selaku pimpinan saya sudah memanggil Kepala Bidang saya dan sudah dijelaskan bahwa memang prosedurnya seperti itu. Jadi sebenarnya agak kurang tepat kalau rekan-rekan pendamping ini bertanya ke kami, sementara proses itu dilakukan di tingkat kabupaten kota dan langsung ke kementerian. Tetapi kami tetap berterima kasih, ini akan menjadi pengingat bagi kami agar lebih maksimal lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” singkat Dr. Sellvyana.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260210-WA0085