Disusun Oleh: Fransiskus Bombang
Kronologi secara singkat, perkara bermula dari tindakan Hogi yang mengejar pelaku penjambretan yang telah merampas barang milik istrerinya. Dalam proses pengejaran tersebut, terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pelaku penjambretan meninggal dunia. Polres Sleman kemudian menetapkan sdr. Hogi sebagai tersangka dengan dasar dugaan pelanggaran ketentuan pidana di bidang lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.
Penetapan tersangka ini menimbulkan reaksi publik yang luas dan mendorong Komisi III DPR RI untuk memanggil Polres Sleman dan Kejari Sleman guna meminta penjelasan. Dalam RDP, sejumlah anggota DPR menyampaikan kritik keras dan mendorong agar perkara tersebut dihentikan karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Kewenangan Komisi III DPR RI dalam RDP
DPR RI memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bagian dari fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. Melalui RDP, DPR berhak meminta keterangan, klarifikasi, dan penjelasan dari mitra kerja, termasuk aparat penegak hukum, terkait pelaksanaan undang-undang dan kebijakan negara.
Namun, kewenangan tersebut bersifat pengawasan dan evaluatif, bukan yudisial. DPR tidak berwenang mencampuri teknis penyidikan, penuntutan, atau mengambil alih kewenangan lembaga penegak hukum. RDP bertujuan memastikan akuntabilitas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap prinsip negara hukum.
Dalam konteks RDP, DPR berwenang:
– Meminta keterangan;
– Mengevaluasi kebijakan dan tindakan institusional;
– Memberikan rekomendasi perbaikan.
Namun sekali lagi bahwa DPR tidak memiliki kewenangan yudisial dan bukan lembaga yang berwenang untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.
Batas Kewenangan DPR
Batas kewenangan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terletak pada sifatnya yang hanya bersifat pengawasan dan evaluasi, bukan pengambilan keputusan yudisial. DPR tidak berwenang mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan, termasuk memerintahkan penghentian penyidikan atau penuntutan, menentukan pasal yang diterapkan, maupun menilai bersalah atau tidaknya seseorang. Setiap pernyataan DPR dalam RDP hanya dapat berupa rekomendasi politik dan kelembagaan yang tidak mengikat secara hukum. Pelaksanaan proses hukum tetap menjadi kewenangan independen aparat penegak hukum sesuai prinsip negara hukum.
Batas paling penting dalam fungsi pengawasan DPR adalah larangan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang bersifat konkret dan individual. DPR tidak dapat:
– Menghentikan penyidikan atau penuntutan secara langsung;
– Memerintahkan penyidik atau jaksa untuk mengambil keputusan hukum ttertentu
Dengan demikian, pernyataan DPR dalam RDP harus dipahami sebagai rekomendasi politik-hukum, bukan perintah yang mengikat secara yuridis.
Independensi Polri dan Kejaksaan
Prinsip Independensi Penegak Hukum
Prinsip independensi penegak hukum merupakan asas fundamental dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini menuntut agar aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan, menjalankan kewenangannya secara bebas dari campur tangan kekuasaan lain, baik politik maupun nonpolitik.
Independensi Kepolisian tercermin dalam Pasal 2 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi Polri dalam memelihara keamanan serta menegakkan hukum secara profesional. Sementara itu, independensi Kejaksaan ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Kejaksaan menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka.
Dalam praktik ketatanegaraan, independensi penegak hukum harus berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan, termasuk oleh DPR RI berdasarkan Pasal 20A UUD 1945.
Namun, pengawasan tersebut tidak boleh menjelma menjadi intervensi terhadap proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara. Penegakan hukum yang independen menjadi jaminan bagi kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Negara hukum mensyaratkan aparat penegak hukum bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari tekanan politik. Kepolisian memiliki kewenangan penyidikan, sementara Kejaksaan memiliki kewenangan penuntutan. Setiap keputusan hukum harus didasarkan pada alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan perundang-undangan.
Tekanan politik yang berlebihan, sekalipun datang dari DPR, berpotensi mencederai prinsip independensi tersebut apabila memengaruhi objektivitas penegakan hukum.
Relasi Pengawasan dan Independensi
Relasi antara pengawasan dan independensi penegak hukum merupakan keseimbangan konstitusional yang esensial dalam sistem negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang menuntut penegakan hukum dilakukan secara independen, objektif, dan bebas dari intervensi. Di sisi lain, Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kinerja lembaga negara, termasuk aparat penegak hukum.
Pengawasan DPR terhadap Kepolisian dan Kejaksaan bertujuan memastikan kewenangan dijalankan sesuai hukum, profesional, dan akuntabel.
Namun, pengawasan tersebut memiliki batas tegas. Berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan dan due process of law, DPR tidak berwenang mencampuri proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara yang bersifat konkret dan individual. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menegaskan independensi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Dengan demikian, relasi pengawasan dan independensi harus ditempatkan secara proporsional. Pengawasan berfungsi sebagai kontrol konstitusional untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, sedangkan independensi menjamin penegakan hukum tetap berlandaskan hukum dan keadilan, bukan tekanan politik. Keseimbangan keduanya merupakan syarat mutlak terwujudnya supremasi hukum dan kepercayaan publik.
Pengawasan DPR tidak boleh dimaknai sebagai intervensi. Idealnya, DPR menilai:
Apakah prosedur hukum telah dijalankan dengan benar;
Apakah aparat telah mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang relevan;
Apakah terdapat maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan.
Apabila ditemukan dugaan kekeliruan, DPR dapat merekomendasikan evaluasi internal, bukan menggantikan peran penyidik atau jaksa.
Analisis Hukum Pidana terhadap Perkara Hogi
Unsur Tindak Pidana Lalu Lintas
Dalam hukum pidana lalu lintas, pertanggungjawaban pidana harus memenuhi unsur perbuatan pidana, kesalahan, dan hubungan kausal antara perbuatan dengan akibat. Dasar hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 310 ayat (4) yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 311 mengenai perbuatan mengemudi secara ugal-ugalan atau membahayakan nyawa orang lain.
Dalam perkara Hogi, unsur perbuatan mengemudi kendaraan memang terpenuhi. Namun, pemenuhan unsur kesalahan (culpa atau dolus) harus dianalisis secara cermat. Kesalahan mensyaratkan adanya sikap batin yang lalai atau sengaja melanggar hukum. Fakta bahwa Hogi melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan menimbulkan pertanyaan apakah terdapat kelalaian yang patut dipidana atau justru tindakan spontan dalam situasi darurat.
Selain itu, unsur hubungan kausal antara perbuatan Hogi dan meninggalnya pelaku penjambretan tidak dapat ditafsirkan secara sederhana. Kecelakaan terjadi akibat tindakan pelaku yang melarikan diri, sehingga perlu diuji apakah akibat tersebut merupakan konsekuensi langsung dari perbuatan Hogi atau akibat dari perbuatan korban sendiri.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUHP dan prinsip umum pertanggungjawaban pidana, apabila unsur kesalahan tidak terpenuhi, maka pertanggungjawaban pidana menjadi tidak sah. Oleh karena itu, penerapan pasal pidana lalu lintas dalam perkara Hogi masih memerlukan pengujian hukum yang mendalam dan proporsional.
Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban pidana mensyaratkan terpenuhinya unsur berikut:
– Perbuatan melawan hukum;
– Kesalahan (dolus atau culpa);
– Hubungan kausal antara perbuatan dan akibat.
Dalam perkara ini, aparat menilai adanya hubungan kausal antara tindakan mengejar dan terjadinya kecelakaan. Namun, hubungan kausal tidak dapat dilepaskan dari konteks peristiwa secara utuh, termasuk motif, situasi darurat, dan perilaku pihak lain.
Pembelaan Diri dan Keadaan Darurat
Pembelaan diri dan keadaan darurat merupakan alasan pembenar dan pemaaf yang menghapuskan sifat melawan hukum atau kesalahan pelaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan mengenai pembelaan diri (noodweer) diatur dalam Pasal 34 KUHP mengatur pembelaan diri sebagai alasan pembenar yang menghapus pidana apabila seseorang terpaksa melakukan perbuatan yang umumnya dilarang karena dilakukan untuk membela diri atau orang lain, kehormatan, atau harta benda dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan seketika. Dan ketentuan menganai keadaan darurat (overmach) diatur dalam pasal 42 KUHP Setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dipidana karena:
a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
b. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
Bunyi pasal ini menunjukkan bahwa apabila seseorang melakukan perbuatan yang umumnya dipidana, tetapi karena tertekan oleh kekuatan atau paksaan yang tak dapat dilawan atau dihindari, maka pertanggungjawaban pidana tidak dikenakan. Ketentuan ini menggantikan konsep overmacht dalam KUHP lama dan memberikan dasar hukum yang eksplisit bagi alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dalam situasi tertentu sesuai prinsip keadilan dan keadaan terpaksa.
Dalam konteks perkara Hogi, tindakan mengejar pelaku penjambretan dapat dipandang sebagai respons spontan terhadap kejahatan yang sedang berlangsung dan mengancam keamanan serta hak milik korban. Secara hukum, pengejaran tersebut dapat dikualifikasikan sebagai upaya melindungi kepentingan hukum yang sah, yakni keselamatan dan harta benda. Apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa niat jahat dan dalam kondisi terdesak, maka unsur kesalahan dapat gugur.
UU No. 1 Tahun 2023 menekankan pendekatan keadilan substantif dengan memberi ruang bagi hakim dan penegak hukum untuk menilai konteks, proporsionalitas, serta rasionalitas tindakan pelaku. Dengan demikian, apabila pembelaan diri atau keadaan darurat terbukti, pertanggungjawaban pidana terhadap Hogi seharusnya dikesampingkan demi asas keadilan dan kemanusiaan
Hukum pidana mengenal alasan pembenar dan alasan pemaaf, seperti:
Pembelaan terpaksa (noodweer);
Keadaan darurat (overmacht).
Meskipun pengejaran bukanlah pembelaan diri dalam arti klasik, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai respons spontan terhadap tindak pidana yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, perlu dianalisis apakah:
Tindakan Hogi proporsional;
Ada niat jahat atau kesengajaan;
Kecelakaan merupakan akibat langsung atau akibat tidak langsung dari perbuatannya.
Jika unsur kesalahan tidak terpenuhi, maka pertanggungjawaban pidana menjadi problematis.
Keadilan Substantif versus Kepastian Hukum
Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Kepastian hukum menekankan penerapan aturan secara konsisten dan objektif agar setiap warga negara mengetahui akibat hukum dari tindakannya, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Sementara itu, keadilan substantif menekankan hasil hukum yang adil dan proporsional berdasarkan konteks, motif, dan kondisi sosial, sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 34 dan Pasal 42–43 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembelaan diri dan keadaan darurat (overmacht).
Dalam kasus Hogi, penerapan kepastian hukum melalui pasal pidana lalu lintas harus diseimbangkan dengan keadilan substantif, yaitu mempertimbangkan pembelaan diri dan keadaan terpaksa. Jika kepastian hukum diterapkan secara tekstual tanpa memperhatikan konteks, hukum bisa menjadi kaku dan tidak adil. Sebaliknya, menekankan keadilan substantif tanpa batas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Keseimbangan kedua aspek ini menjadi dasar legitimasi penegakan hukum dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Sehingga dalam kasus ini memperlihatkan ketegangan klasik antara:
– Kepastian hukum, yaitu penerapan aturan secara tekstual; dan
– Keadilan substantif, yaitu rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Penetapan tersangka secara formal mungkin memenuhi unsur normatif tertentu, tetapi apabila mengabaikan konteks sosial dan moral, maka penegakan hukum berisiko kehilangan legitimasi publik. Dalam hal ini, kritik DPR mencerminkan tuntutan keadilan substantif, meskipun tetap harus disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah.
Peran Kejaksaan dalam Menentukan Kelanjutan Perkara
Kejaksaan Republik Indonesia memegang peran strategis sebagai dominus litis dalam proses penuntutan, yakni menentukan apakah suatu perkara pidana layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Kejaksaan memiliki kewenangan menuntut di pengadilan dan melakukan penuntutan secara independen sesuai bukti dan fakta hukum yang ada. Selain itu, Pasal 21 ayat (1) KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) memberikan jaksa kewenangan untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan apabila alat bukti tidak cukup atau demi kepentingan hukum dan keadilan.
Dalam konteks perkara Hogi, Kejaksaan memiliki kewenangan menilai apakah unsur kesalahan, hubungan kausal, dan kondisi pembelaan diri atau keadaan darurat telah terpenuhi sebelum melanjutkan penuntutan. Peran ini menuntut profesionalitas, objektivitas, dan independensi agar keputusan penuntutan tidak hanya mengikuti tekanan publik atau politik. Dengan demikian, Kejaksaan menjadi pengawal prinsip supremasi hukum, memastikan bahwa setiap proses pidana berjalan adil, proporsional, dan sesuai norma hukum yang berlaku.
Kejaksaan sebagai dominus litis memiliki peran strategis dalam menentukan apakah perkara layak dilanjutkan ke pengadilan. Kejaksaan dapat:
– Menghentikan penuntutan apabila tidak cukup bukti;
– Menghentikan perkara demi kepentingan hukum dan keadilan;
– Melanjutkan perkara ke persidangan untuk diuji oleh hakim.
Rekomendasi DPR dalam RDP secara hukum tidak mengikat, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan etik dan institusional bagi Kejaksaan.
Kesimpulan
Komisi III DPR RI berwenang melakukan pengawasan melalui RDP, termasuk mengkritisi penanganan perkara oleh Polres Sleman dan Kejari Sleman, tetapi tidak memiliki kewenangan yuridis untuk menghentikan proses pidana secara langsung.
Penetapan tersangka Hogi secara hukum masih dapat diperdebatkan, terutama terkait pemenuhan unsur kesalahan dan relevansi alasan pembenar atau pemaaf dalam konteks peristiwa.
Kejaksaan memegang peran kunci dalam menilai kelanjutan perkara dengan tetap menjaga independensi dan profesionalitas.
Kasus ini mencerminkan konflik antara kepastian hukum dan keadilan substantif, yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
RDP seharusnya menjadi sarana koreksi institusional, bukan arena intervensi teknis penegakan hukum.
Penulis Merupakan Sekretaris 2 IKF-NTT Kota Sorong














