Example floating
1-20251125-150740-0000
Berita

Korban SK dan AA Gandeng 4 Lowyer, 11 Terduga Pelaku Pengeroyokan Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

5
×

Korban SK dan AA Gandeng 4 Lowyer, 11 Terduga Pelaku Pengeroyokan Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Maybrat, Detikpapua.Net – Korban pengeroyokan berinisial SK dan AA telah mempersiapkan langkah hukum dengan serius terhadap terlapor 11 orang pelaku tindakan pengeroyokan pada acara musyawarah adat suku A3 untuk pengusulan calon DPRP Otsus Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 19 Desember 2024 lalu di Lantai 1 Kantor Bupati Maybrat.

Pelapor selaku korban mengandeng 4 lowyer (kuasa hukum) dengan menandatangani surat perjanjian/MoU dengan satu LBH terkenal di Kota Sorong, untuk mengantisipasi apabila proses penyelesaian jalur adat yang disepakati oleh para pihak yang akan dilaksanakan tanggal 29 November 2025 mengalami penundaan atau dibatalkan kembali oleh pihak pelaku.

Merah-Emas-dan-Putih-Ilustrasi-Ucapan-Hari-Sumpah-Pemuda-Card-20251125-122100-0000

Perwakilan pihak keluarga korban, Semuel Kambuaya mengatakan, penyelesaian jalur denda adat ini merupakan permintaan para pelaku melalui utusan 3 orang tokoh dan Kepala Distrik Aitinyo Utara dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh Kasat Reskrim Polres Maybrat yang disaksikan oleh tokoh, kepala Distrik Aitinyo, keluarga korban dan kasat reskrim sendiri pada Bulan Desember 2024.

Ia menyebut, Bulan November 2025 ini merupakan waktu yang diminta dan dijanjikan sendiri oleh para pelaku lewat tokoh pada forum mediasi waktu itu untuk penyelesaian adat. Sehingga berdasarkan perjanjian itulah maka korban bersama tokoh dan keluarga mendatangi pelaku 11 orang di Distrik Aitinyo Utara untuk menuntut pertanggungjawaban secara adat pada tanggal 13 November, namun para pelaku melalui kepala distrik menunda sampai tanggal 22 November. Kemudian melalui salah satu tokoh perempuan distrik Aitinyo Utara diinformasikan kepada korban untuk penundaan yang kedua kali lagi sampai tanggal 29 November baru diselesaikan.

“Melihat durasi waktu perjanjian denda adat yang cukup lama memakan waktu sudah 7 bulan, lagipula tanggal yang telah ditentukan di bulan November ini untuk diselesaikan tetapi mengalamai penundaan dua kali sampai saat ini, membuat kami meragukan komitmen dan keseriusan dari para pelaku 11 orang dalam menggawal janjinya untuk denda adat. Sehingga membuat korban SK dan AA mengambil langkah mempersiapan jalur hukum selanjutnya bilamana sampai batas waktu tanggal 30 November 2025 ini yang telah disepakati pada saat mediasi di Kumurkek tidak direalisasikan oleh terlapor 11 orang,” ujar Semuel saat menghubungi Detikpapua.net via telephone, Kamis (27/11/2025).

Ia mengungkapkan, dalam proses hukum yang telah berlangsung di Satuan Reskrim Polres Maybrat, status perkara pidana ini sudah memasuki tahap penyelidikan yang sedang ditangani oleh aparat penyidik dan di dalam BAP para pelaku 11 orang dikenai pasal 262 KUHP atas tindak pidana pengeroyokan dengan sanksi ancaman hukuman 6 tahun penjara. Proses sidik yang sudah berlangsung tersebut didalam BAP ada 7 orang sebagai pelaku tindakan fisik sedangkan 4 orang pelaku sebagai provokator yang menghasut dan memerintahkan pelaku untuk melakukan pengeroyokan terhadap SK dan AA pada saat kejadian yakni tanggal 19 Desember 2024.

Ia melanjutkan, berdasarkan BAP pada saat pelapor dan terlapor dimintai keterangan oleh penyidik, korban SK dan AA sudah memiliki bukti hukum yang cukup kuat dan optimis untuk kasus ini bisa dinaikan ke tahap penyidikan karena alat bukti hukum seperti keterangan korban, keterangan para saksi korban dan bukti visum dari dokter sudah cukup kuat untuk ditetapkannya 11 orang pelaku sebagai tersangka.

Lebih jauh ia menerangkan, sebelum langkah hukum ini dipersiapkan, korban sudah terlebih dahulu melakukan konsultasi hukum dengan berbagai pihak termasuk komunikasi dengan keluarga untuk melanjutkan proses hukum ini lebih serius karena akibat tindakan pengeroyokan tersebut membuat korban dipermalukan di depan publik dan mendapat sanksi sosial dari masyarakat.

“Lagipula dalam kasus tindakan pidana ini SP3 belum dicabut oleh Kapolres Maybrat sehingga korban berhak untuk melanjutkan proses hukum bersama aparat penegak hukum ke tahap berikutnya, kecuali ada surat pernyataan pencabutan perkara oleh korban selaku pelapor,” turup Semuel.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1-20251125-153219-0000