Example floating
Hijau-Putih-Ilustrasi-Dirgahayu-Tentara-Nasional-Spanduk-20251019-182749-0000
BeritaHome

Teror Bangkai Babi Hingga Sorotan Pengamat Terkait Kasus Pemalsuan Tandatangan di Kesbangpol PBD

66
×

Teror Bangkai Babi Hingga Sorotan Pengamat Terkait Kasus Pemalsuan Tandatangan di Kesbangpol PBD

Sebarkan artikel ini

Sorong, Detikpapua.Net – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya (PBD), oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial YCA masih terus bergulir dan kian menuai atensi publik. Belum ditahannya tersangka oleh pihak kepolisian, hingga munculnya teror bangkai babi di Kantor Kesbangpol, mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak termasuk Pengamat Politik dan Pembangunan Papua Barat Daya Ortizan Kambu.

Dalam pernyataanya, Ortizan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang saat ini diambil oleh Kepala Badan Kesbangpol Dr. Sellvyana Sangkek, SE.,M.Si serta pihak penyidik Polresta Sorong Kota dalam mengungkap dan memproses hukum kasus tersebut sampai ke meja hijau (Pengadilan).

Pengamat Politik dan Pembangunan Papua Barat Daya Ortizan Kambu

Sebagai komitmen dukungannya, Ortizan lantas mempertanyakan keseriusan pihak kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini YCA masih bebas menghirup udara segar diluar ruang tahanan. Hal ini tentu sangat disayangkan.

“Informasi yang kami dapat yang bersangkutan (YCA-red) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 16 Juli kemarin, tetapi sampai saat ini belum juga ditahan. Nah, ini yang menjadi pertanyaan kami ada apa sebenarnya,” ujar Ortiz sebagaimana dirilia Oikonews.com, Sabtu (26/07/2025).

Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi atensi pihak penegak hukum mengingat Provinsi Papua Barat Daya adalah provinsi baru, yang baru mulai menapaki roda pemerintahan dan pembangunan. Jangan sampai kasus ini akan menjadi preseden buruk dan contoh buruk yang bisa saja diikuti oleh ASN lainnya di provinsi ini.

“Sebab kalau saudari YCA bisa menirukan tandatangan kepala dinasnya (pimpinannya) kemudian dibiarkan saja begitu, pasti akan dicontoh oleh ASN lain. Yang kita khawatir adalah kalau ASN bisa mencontoh pembuatan ini (memalsukan), maka kedepan bisa saja tandatangan sekda, gubernur atau pejabat lainnya dipalsukan. Ini berbahaya sekali. Makanya saya mendukung proses hukum kasus ini sampai dipengadiIan,” tuturnya.

Pada kesempatanitu, ia juga meminta Gubernur Papua Barat Daya untuk memberikan atensi pada kasus ini, dan Gubernur harus tegas memperingatkan pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk tidak main-main dengan kasus pemalsuan tandatangan maupun dokumen lainnya.

Teror Bangkai Babi

Sebuah aksi teror menggemparkan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Daya. Kepala Kesbangpol, Sellvyana Sangkek, diketahui menjadi korban intimidasi setelah seekor bangkai babi diletakkan di pintu masuk ruang kerjanya pada Kamis (24/07/2025) pagi.

Bangkai Babi yang diletakkan di Kantor Badan Kesbangpol Papua Barat Daya pada hari Kamis (24/07/2025). Foto/Yohanes Kossay

Peristiwa tak lazim ini langsung memicu kepanikan di lingkungan kantor dan membuat aktivitas pegawai terganggu. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, diduga kuat aksi teror menggunakan seekor bangkai babi tersebut, masih berkaitan erat dengan kasus dugaan pemalsuan tandatangan kepala Kesbangpol yang saat ini tengah ditangani oleh pihak Polresta Sorong Kota.

Tindakan ini diduga merupakan bentuk ancaman dan intimidasi terhadap Kepala Kesbangpol dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik sekaligus salah satu pihak dalam kasus pemalsuan tandatangan tersebut. Namun, hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas pelaku dan motif pasti dari aksi tersebut.

Bangkai Babi Dalam Konteks Budaya

Bangkai babi sendiri, dalam sejumlah konteks budaya lokal maupun spiritual, bisa dimaknai sebagai simbol tekanan atau peringatan keras. Oleh karena itu, peristiwa ini tidak hanya mencederai etika dan tata krama masyarakat, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana.

Pihak Kesbangpol telah meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti kejadian ini demi menjamin keamanan pejabat negara dan kelancaran tugas-tugas pemerintahan.

“Kami berharap proses hukum berjalan tegas dan terang, serta tidak memberi ruang kepada siapa pun yang mencoba mengintimidasi pejabat publik dengan cara-cara tidak beradab,” ujar salah satu staf Kesbangpol yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, suasana kantor Kesbangpol berangsur kondusif dan telah diamankan oleh aparat yang datang ke lokasi.

Kronologis Kasus Pemalsuan

Diberitakan sebelumnya seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Daya berinisial YCA dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dokumen usulan kenaikan pangkatnya.

Laporan terhadap YCA dilayangkan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Daya, Dr. Sellvyana Sangkek, SE.,M.Si pada Kamis (22/05/2025). Laporan tersebut telah diterima di Bagian SPKT Polres Sorong Kota dengan nomor registrasi LP/338/V/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 22 Mei 2025. Dimana dalam laporannya, pelapor mengadukan terlapor dengan unsur melanggar Pasal 263, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemalsuan.

Dugaan pemalsuan tersebut berawal pada Minggu 04 Mei 2025 ketika pelapor didatangi oleh salah satu stafnya yang kemudian meminta pelapor untuk mengecek daftar absen pegawai. Setelah mengecek daftar absen para pegawainya, pelapor menemukan sesuatu yang tidak beres, yakni ada salah satu stafnya berinisial YCA yang ternyata sudah mengalami kenaikan pangkat. Dimana YCA yang sebelumnya memiliki pangkat Penata Tk.I (III/d) sudah naik menjadi Pembina (IV/d).

Pada saat itu, pelapor pun merasa curiga, sebab sepengetahuan pelapor, stafnya itu tidak perna berkomunikasi dan berkoordinasi baik dengan pimpinannya untuk meminta ataupun mendapat persetujuan langsung dari dirinya selaku pimpinan untuk proses usul kenaikan pangkatnya. Pelaporpun melakukan pengecekan dan mengetahui adanya dugaan pemalsuan tandatangan beserta cap miliknya, untuk digunakan terlapor mengurus dokumen kenaikan pangkat.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20251022-WA0006