Example floating
IMG-20250630-210221
Home

Pemda Sorong Selatan Pertegas Prinsip Pelaksanaan Program Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan dan Akuntabel

35
×

Pemda Sorong Selatan Pertegas Prinsip Pelaksanaan Program Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini

Manokwari, Detikpapua.Net – Wakil Bupati Sorong Selatan Yohan Bodory, S.Sos.,M.Tr.Ap hadir sebagai peserta dalam kegiatan Rapat Koordinasi Regional Pengadaan Barang dan Jasa se-Tanah Papua, yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Wabup Yohan hadir bersama perwakilan para kepala daerah se-Tanah Papua yang digelar di Manokwari Ibukota Provinsi Papua Barat pada 25-26 Juni 2025. Sebelumnya, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere, mewakili Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan pada Rabu (25/06/2025).

IMG-20250630-140531
Wakil Bupati Sorong Selatan Yohan Bodory, S.Sos.,M.Tr.Ap (kiri) saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Regional Pengadaan Barang dan Jasa se-Tanah Papua yang digelar di Manokwari, Papua Barat, 25-26 Juni 2025. Foto/Yohanes Sole

Wabup Yohan yang diwawancarai awak media via telephone, Kamis (26/06/2025) mengungkapkan, pihaknya hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari keseriusan dan upaya pihaknya untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan, khususnya terkait proses pengadaan barang dan jasa yang profesional, transparan dan akuntabel di Lingkup Pemda Sorong Selatan.

Wabup menjelaskan, sebagaimana pemaparan pihak penyelenggara, bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat tata kelola pengadaan, serta meningkatkan integritas dan efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di wilayah masing-masing.

“Kegiatan rakor pengadaan barang dan jasa ini sangat penting, dalam menjamin akuntabilitas dan profesionalitas program yang ada di setiap daerah. Tentu kami di Sorong Selatan sangat serius dalam upaya untuk menghadirkan program layanan pengadaan barang dan jasa ini sebagaimana koridor aturan tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Wabup Yohan Bodory.

Ia mengatakan, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, tentu ada sejumlah rangkaian yang harus dilakukan secara baik. Pengadaan barang dan jasa harus sinkron dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Ini berarti seluruh proses pengadaan, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan, harus terencana dengan baik, dilaksanakan sesuai rencana dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi satu rangkaian ini harus sinkron dan dilakukan secara benar dan bertangungjawab, mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dan evaluasi. Dengan memastikan sinkronisasi antara perencanaan hingga pertanggungjawaban, berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel tentu akan memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah,” ucap Wabup.

Disisi lain, lanjut Wabup, dalam praktek pelelangan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sorong Selatan, tentu pihaknya sangat menghormati nilai-nilai kekhususan, sebagaimana amanat Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi khsusus (Otsus) bagi Papua. Kontraktor-kontraktor orang asli Papua (OAP) juga akan dilibatkan dalam pelaksanaan pengadaan dimaksud.

Namun, Wabup menggarisbawahi bawasannya paket-paket pengadaan yang diberikan kepada kontraktor OAP bukan hanya atas dasar pertimbangan OAP semata, tetapi lebih kepada kemampuan dan kesiapannya, dalam melaksanakan program pengadaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip aturan dan standar nilai yang ditetapkan.

“Kita prioritaskan (kontraktor OAP), tapi pertimbangannya bukan sekedar OAP, dia harus siap dan mampu menerapkan prinsip-prinsip pelaksanaan pengadaan sebagaimana aturan yang ada. Kita berharap kedepan kegiatan pengadaan barang dan jasa ini bisa dilakukan dengan baik, tetapi yang paling penting manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” tutup Wabup.

Sebelumnya, saat membuka kegiatan, Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere menyampaikan, pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen strategis dalam mendorong pembangunan nasional, peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi lokal, khususnya sektor usaha mikro, kecil dan koperasi.

“Pengadaan adalah jembatan antara perencanaan dan pencapaian hasil pembangunan. Ia memainkan peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta menciptakan tata kelola keuangan daerah yang sehat, transparan dan berorientasi pada pelayanan publik,” sebut Temongmere.

Pada kesempatan itu Temongmere juga menyinggung soal hasil evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 oleh KPK yang menunjukkan bahwa indeks pencegahan korupsi pada sektor pengadaan barang/jasa di Tanah Papua, masih jauh dari harapan. Karena itu, tahun 2025 ditargetkan terjadi peningkatan signifikan.

“Kami berharap indeks pencegahan korupsi daerah di Tanah Papua pada area pengadaan barang/jasa bisa mencapai nilai minimal 70,” kata Temongmere.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20250620-151809