Detik PapuaNet, Sorong Selatan,— Aktivitas pengangkutan kayu jenis ekspor yang dilakukan pada malam hari di wilayah Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan, memicu kekhawatiran warga dan menimbulkan dugaan praktik ilegal dalam sektor kehutanan.
Menurut laporan warga, sebuah truk terlihat mengangkut kayu dari Distrik Saifi menuju Kabupaten Sorong secara diam-diam saat malam hari. Kayu-kayu tersebut diketahui dibeli oleh seorang pengusaha dari masyarakat setempat dengan harga sekitar Rp600.000 per meter kubik. Proses pemuatan dilakukan sendiri oleh masyarakat tanpa pengawasan aparat atau instansi terkait.
Hal ini memicu pertanyaan di kalangan warga terkait legalitas usaha tersebut, khususnya apakah pengusaha yang bersangkutan memiliki Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kayu (SIUPK) sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan yang dilakukan secara tertutup dan di luar jam kerja operasional normal itu pun semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor kehutanan.

Warga setempat mendesak instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sorong Selatan serta Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, untuk segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas tersebut.
“Kami minta agar dinas terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa kegiatan ini, karena dikhawatirkan berdampak pada kerusakan hutan dan merugikan masyarakat adat,” ujar Yansen, warga Kampung Sayal, Distrik Saifi. Rabu, (25/06/2025).

Lebih lanjut, Yansen juga mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan kayu tersebut telah menyebabkan kerusakan pada jalan penghubung antara Kampung Srer dan Sayal, yang selama ini menjadi akses penting bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengusaha maupun klarifikasi dari Dinas Kehutanan terkait legalitas pengangkutan kayu tersebut.