Example floating
IMG-20250630-210221
Home

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Kesbangpol PBD, BKPSDM Penuhi Undangan Klrifikasi Penyidik Polresta

74
×

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Kesbangpol PBD, BKPSDM Penuhi Undangan Klrifikasi Penyidik Polresta

Sebarkan artikel ini

Sorong, Detikpapua.Net – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota, terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terlapor oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YC, sebagaimana dilaporkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya Dr. Sellvyana Sangkek, SE.M.Si Kamis (22/05/2025).

Dalam rangka proses penyelidikan tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk memintai klarifikasi dari sejumlah instansi terkait. Salah satunya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Barat Daya, instansi dimana terlapor mengurus proses kenaikan pangkat yang menjadi ujung pankal terciumnya tindakan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

IMG-20250630-140531

Kepala BKPSDM Papua Barat Daya Efraim Kambu, SH.,M.Si melalui Kepala Bidang Mutasi dan Promosi, Priyo yang dikonfirmasi awak media membenarkan pihaknya telah menunaikan kewajiban memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh penyidik reskrim Polresta Sorong Kota. Priyo mengaku dirinya sendiri yang mendatangi langsung Polresta Sorong Kota guna memberikan keterangan sebagaimana yang dibutuhkan oleh penyidik.

“Kebetulan kami mendapat surat undangan klarifikasi, saya cek kasusnya terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam rangka proses kenaikan pangkat, maka saya putuskan untuk memenuhi undangan tersebut. Saya sendiri selaku kepala bidang yang datang dan telah memberikan keterangan kepada pihak penyidik. Tentunya keterangan yanh saya berikan sesuai dengan yang saya ketahui sebagaiamana tugas dan kewenangan kami di BKPSDM khususnya Bidang Mutasi dan Promosi,” ujar Priyo saat disambangi Detikpapua.Net di ruang kerjanya, Kamis (12/06/2025).

Pada kesempatan itu, Priyo enggan membeberkan detail pertanyaan dan jawabannya kepada penyidik, mengingat hal itu merupakan ranah penyidik untuk menyampaikannya kepada publik. Namun demikian, Priyo secara jelas membenarkan bahwa ASN yang kini menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen itu, diketahui telah mengurus kenaikan pangkat pada bulan Februari 2025, untuk periode kenaikan pangkat 1 april 2025.

Pihaknya, sebut Priyo telah memproses segala persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengusulan kenaikan pangkat tersebut. Hanya saja sebut dia, pihaknya tidak sampai pada bagaimana setiap ASN, khususnya terlapor memperoleh dokumen atau persyaratan yang diperlukan itu. Sehingga bila benar terjadi dugaan pemalsuan, maka kemungkinan itu terjadi dilingkup instansi yang bersangkutan tanpa diketahui oleh BKPSDM.

“Jadi proses dan persyaratan kenaikan pangkat ini kan sudah ada di aplikasi, kami umumkan kemudian ASN yang hendak mengurus kenaikan pangkat ini mengirim berkas via PDF dan fisiknya kepada kami. Setelah kami cek semua berkas terpenuhi kami usulkan ke pusat untuk bisa naik pangkat. Nah persoalan dokumen yang masuk ini tandatangannya palsu atau capnya palsu kami tidak sampai ke situ, karena proses untuk mendapatkan dokumen persyaratan itu dilakukan sendiri oleh setiap ASN yang hendak mengurus kenaikan pangkat,” sebut Priyo.

Ia juga turut membenarkan bahwa salah satu syarat utama dalam proses pengusulan kenaikan pangkat adalah Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun. Surat ini dikeluarkan oleh masing-masing pimpinan setiap ASN yang hendak mengusulkan kenaikan pangkat. Terkait kasus di Badan Kesbangpol, sebut dia terlapor telah melampirkan persyaratan tersebut.

“Yang bersangkutan (terlapor) sudah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan termasuk surat atau dokumen penilaian prestasi kerja itu. Makanya berkas yang bersangkutan kami usulkan untuk diproses. Kembali lagi tadi apakah itu dalam proses mendapatkan dokumen itu secara legal atau tidak, kami tidak tahu. Mungkin nanti bisa diketahui melalui proses penyelelidikan pihak kepolisian,” ungkapnya sembari mengaku pihaknya siap memberikan keterangan lanjutan jika dibutuhkan oleh penyidik nantinya.

Diberitakan sebelumnya seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Daya berinisial YC dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dokumen usulan kenaikan pangkatnya.

Laporan terhadap YC dilayangkan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Daya, Dr. Sellvyana Sangkek, SE.,M.Si pada Kamis (22/05/2025). Laporan tersebut telah diterima di Bagian SPKT Polres Sorong Kota dengan nomor registrasi LP/338/V/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 22 Mei 2025. Dimana dalam laporannya, pelapor mengadukan terlapor dengan unsur melanggar Pasal 263, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemalsuan.

Dugaan pemalsuan tersebut berawal pada Minggu 04 Mei 2025 ketika pelapor didatangi oleh salah satu stafnya yang kemudian meminta pelapor untuk mengecek daftar absen pegawai. Setelah mengecek daftar absen para pegawainya, pelapor menemukan sesuatu yang tidak beres, yakni ada salah satu stafnya berinisial YC yang ternyata sudah mengalami kenaikan pangkat. Dimana YC yang sebelumnya memiliki pangkat Penata Tk.I (III/d) sudah naik menjadi Pembina (IV/d).

Pada saat itu, pelapor pun merasa curiga, sebab sepengetahuan pelapor, stafnya itu tidak perna berkomunikasi dan berkoordinasi baik dengan pimpinannya untuk meminta ataupun mendapat persetujuan langsung dari dirinya selaku pimpinan untuk proses usul kenaikan pangkatnya. Pelaporpun melakukan pengecekan dan mengetahui adanya dugaan pemalsuan tandatangan beserta cap miliknya, untuk digunakan terlapor mengurus dokumen kenaikan pangkat.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20250620-151809