Example floating
BANNER2
HomeOpini

Gugatan Hasil Seleksi DPRP/DPRK Otsus ke PTUN Jayapura

210
×

Gugatan Hasil Seleksi DPRP/DPRK Otsus ke PTUN Jayapura

Sebarkan artikel ini

Oleh: SILAS O. KALAMI, S.Sos.MA

Proses dan pengumuman hasil seleksi DPRP Jalur Khusus Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024-2029 sudah selesai melalui Putusan PANSEL No. 06/PANSEL-DPRPBD/II/2025 tentang Penetapan Hasil Seleks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029, di protes dan digugat oleh beberapa Calon Anggota DPRP Jalur Khus yang tidak lolos seleksi menggugat Panitia Seleksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Kenapa dan siapa yang benar dan siapa yang salah? Semua perlu diuji dan dibuktikan supaya ada putusan untuk perbaikan dan menjadi pembelajaran di masa depan.

BANNER2

MENGURAI AKAR MASALAH

Mempelajari alasan para penggugat dan dasar gugatan protes itu diajukan ke PTUN Jayapura beberapa di media, maka dapat simpulkan bahwa gugatan ini disebapkan 3 alasan yaitu; soal syarat, kriteria dan proses. Tiga hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

MASYARAKAT ADAT ITU SIAPA ?

Menurut PP 106/2021 pasal 1 Ketentuan Umum point 20 dikatakan bahwa “Masyarakat Adat adalah warga asli Papua yang hidup dalam wilayah Adat dan terikat serta tunduk kepada Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya”. Pengertian ini menunjukan bahwa kalimat masyarakat Adat dan wilayah Adat adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini sesuai fakta di tanah Papua “Masyarakat Adat (suku asli) tidak dapat dipisahkan dengan tanah Adatnya.

WILAYAH ADAT DAN KESATUAN ADAT

Pada PP 106/2021 pasal 54 ayat 1 berbunyi sebagai berikut: “Daerah pengangkatan anggota DPRP berdasarkan wilayah adat di provinsi”. Demikian pula pasal 55 ayat 1 mengatakan bahwa “Daerah pengangkatan anggota DPRK berdasarkan pada persebaran suku, sub suku dan kesatuan adat serta budaya yang ada di kabupaten kota”.

Kalimat pada pasal di atas menunjuk pada fakta bahwa tanah Papua terdiri atas 255 suku besar yang dibagi dalam 7 wilayah adat yaitu; Ha Anim, La Pago, Me Pago, Saireri, Tabi, Doberay dan Bomberay. Provinsi Papua Barat Daya sendiri masuk dalam wilayah adat Doberay dan terdiri atas beberapa suku asli yang tersebar di kabupaten/kota. Di Peraturan Gubernur PBD terkait hal ini telah dipertegas kembali.

TIDAK ADA ISTILAH OAP

Pada pasal 54 dan 55 PP 106/2021 tidak ada istilah Orang Asli Papua/ OAP tapi kalimat yang digunakan adalah wilayah Adat, kesatuan Adat serta budaya. Kalimat sederhananya rekruitmen DPRP/DPRK OTSUS dikhususkan bagi suku-suku asli yang memiliki wilayah Adat dan tercatat satu kesatuan budaya. Jadi kesalahan PANSEL adalah:
(1). Tidak melakukan verifikasi terhadap masyarakat Adat dan wilayah Adat
(2). Tidak melakukan verifikasi terhadap organisasi. Hal ini perlu dilakukan karena tidak semua organisasi yang terdaftar di Badan KESBANGPOL setempat berjuangan untuk issu-issu masyarakat Adat.
(3). Tidak ada verifikasi untuk para calon DPRP/DPRK apakah mereka pernah berjuang di masyarakat Adat minimal 5 tahun atau tidak
(4). Tidak transparan dalam pemberian nilai dan penentuan daftar urutan.

DPRP/DPRK OTSUS LAHAN PARA PENCAKER ATAU PEJUANG ?

DPRP/DPRK Otsus ini adalah lahan untuk para pencari kerja atau lahan untuk para pejuang? Pencaker dan Pejuang, dua argumen yang beda namun dapat diterima asal kita perlu beri bobot persentase yang tinggi untuk kata Pejuang, sehingga tujuan kehadiran lembaga ini bermanfaat bagi perjuangan masyarakat Adat Papua, bila tidak maka lembaga ini hanya hadir untuk lowongan kerja bagi para pencari kerja, apalagi sudah banyak pengangguran. Argumentasi lahan kerja atau lahan perjuangan, dapat dilihat dari proses dan bobot seleksi yang dipimpin oleh PANSEL apakah sesuai kaidah-kaidah PP 106/2021 dan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota atau hanya asal-asalan.

PROSEDURAL DAN SUBTANSIAL

Ada sebuah adagium yang mengatakan bahwa proses membuahkan hasil. Proses yang baik melahirkan hasil yang baik. Bila proses seleksi DPRP/DPRKnya asal-asalan karena oknum PANSEL tidak memahami subtansi, terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tidak ada rumus penilaian yang jelas dan tidak transparan sehingga membuahkan hasil akhirnya digugat ke PTUN.

Kehadiran lembaga DPRP/DPRK Jalur Khusus dilegislatif bukan hanya kita penuhi syarat prosedural (proses) semata-mata, namun kita butuhkan kehadiran anggota DPRP/DPRK yang memiliki kualitas, dedikasi dan loyalitas serta pengalaman berjuang bersama masyarakat Adat. Dari proses seleksi dan hasil yang subtansial (Isi), Kita bisa dikatakan bahwa DPRP/DPRK OTSUS ini adalah tempat para tokoh-rokoh Adat yang duduk di lembaga politik ini, bicara dan berjuang untuk masyarakata Adat terutama terkait regulasi, anggaran dan pengawasan. Dulu para pejuang masyarakat Adat hanya berjuang di ranah sosial, sebuah dunia yang kosong tanpa harapan, kini para tokoh Adat ini berjuang di ranah politik. Dengan adanya kehadiran anggota DPRP/DPRK Jalur Khusus ini maka komunikasi dan hubungan kerja antara lembaga Adat pengusung kadidat dan masyarakat Adat dapat berjalan baik.

Sadar atau tidak, dengan hadirnya lembaga MRP/DPRP/DPRK di tanah Papua maka lembaga Adat sudah waktunya memainkan peran dan fungsi sebagai Partai Politik walaupun lembaga Adat secara tegas tidak diatur dalam undang-undang kepartaian.

REKOMENDASI

Kita berharap hakim PTUN Jayapura yang kini mengadili perkara-perkara gugatan administrasi ini dapat memutuskan dengan baik sehingga proses demokrasi yang prosedural diluruskan dan hal yang subtansial dapat ditemukan. Proses gugatan dan hasil yang dinantikan menjadi pembelajaran ke depan dan memberikan masukan/ alat koreksi kinerja personil bagi lembaga-lembaga yang mengusul perwakilannya di Pansel.

Penulis Adalah Ketua Lembaga Masyarakat Adat Malamoi

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *