Example floating
BeritaHome

Babak Baru Kasus PT MPG, Aroma Intimidasi Hingga Drama Pengembalian Uang

61
×

Babak Baru Kasus PT MPG, Aroma Intimidasi Hingga Drama Pengembalian Uang

Sebarkan artikel ini

Sorong, Detikpapua.Net – Kasus antara masyarakat adat Kaiso dengan pihak PT MPG di Sorong Selatan, sampai saat ini masih bergulir dan terus memunculkan fakta-fakta baru. Mencuat aroma dugaan intimidasi oleh aparat, hingga drama pengembalian uang oleh kuasa hukum masyarakat adat, menjadi babak baru dalam kasus yang belakangan kian menyita atensi publik tersebut.

PH masyarakat adat Kaiso, Simon Maurits Soren, SH.,MH saat menemui Kapolda Papua Barat Daya di Mako Polairud di Tampa Garam, Kota Sorong, Senin (05/05/2025). Foto/Yohanes Sole

Isu terkait dugaan intimidasi kepada masyarakat adat, tentu menjadi satu poin yang perlu dikritisi, demi terjaganya kemurnian semangat restoratif justice melalui upaya-upaya mediasi yang saat ini tengah gencar dilakukan aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Sorong Selatan maupun Polda Papua Barat Daya. Sekaligus demi menjaga marwah Polri sebagai lembaga yang netral dan independen dalam penegakan hukum demi mencapai keadilan.

IMG-20260210-WA0021

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kaiso, Simon Maurits Soren, SH.,MH menyayangkan adanya penggunaan cara-cara tidak beretika dan bermartabat dalam upaya penyelesaian masalah yang terjadi antara masyarakat adat Kaiso terkhusus kliennya Yesaya Saimar dengan pihak PT MPG. Apalagi, disinyalir adanya penggunaan alat negara melalui oknum-oknum di kepolisian yang semestinya menjadi sandaran masyarakat kecil disaat mereka membutuhkan perlindungan dan keadilan.

PH masyarakat adat Kaiso, Simon Maurits Soren, SH.,MH memegang sekantong uang senilai Rp. 195 juta, saat hendak dikembalikan ke pihak kepolisian, Senin (05/05/2025). Foto/Yohanes Sole

Simon menuturkan, dugaan intimidasi tersebut berawal saat kliennya Yesaya Saimar diduga dijemput paksa oleh anggota Polres Sorong Selatan di Kota Sorong pada ahad Jumat (02/05/2025). Tanpa surat perintah penangkapan, juga tanpa sepengetahuan keluarga dan juga dirinya selaku kuasa hukum, kliennya dibawa ke Mako Polres Sorong Selatan. Singkat cerita, disana kliennya disodori surat pernyataan yang telah dibuat dan dipaksa menandatangani surat tersebut, yang pada intinya menyatakan persoalan masyarakat adat dengan pihak PT MPG telah usai.

“Kami tidak menyebut ini penculikan dan penyanderaan, biarkan publik yang menilai. Intinya yang kami sampaikan kronologis dan fakta yang terjadi, bahwa klien kami dijemput paksa tanpa surat perintah dan tanpa sepengetahuan keluarga juga kami sebagai kuasa hukum. Klien kami dibawa ke Polres Sorong Selatan, disuruh menandatangani surat dibawah paksaan dan intimidasi, kemudian diberikan uang sebanyak 195 juta rupiah,” ujar Simon, saat diwawancarai di Mako Polda PBD di Tampa Garam, Kota Sorong, Senin (05/05/2025).

Simon menuturkan, apa yang dilakukan pihak perusahaan maupun aparat Polres Sorong Selatan tentu tidak mengena pada ruh atau semangat penyelesaian persoalan melalui jalur mediasi. Pasalnya ada sejumlah hal prinsip yang secara terang benderang dilanggar oleh salah satu pihak dalam proses tersebut, seperti asas itikad baik, kebebasan dalam menentukan penyelesaian, kerahasiaan dan ketidakberpihakan mediator.

Kapal tongkang yang ditahan sebagai barang bukti dalam kasus antara masyarakat adat Kaiso dengan PT MPG. Kapal ini sementara diamankan di Mako Polairud Polda Papua Barat Daya di Tampa Garam, Kota Sorong. Foto/Yohanes Sole

Berangkat dari kesadaran bahwa aspek-aspek prinsip dalam mediasi tidak terpenuhi, Simon mengaku kliennya bersama keluarga telah bersepakat untuk mengembalikan uang sebanyak Rp 195 juta itu kepada pihak perusahaan, melalui pihak kepolisian sebagai mediator dengan maksud proses tersebut dilakukan kembali secara benar dan adil serta diterima secara ikhlas oleh kedua bela pihak.

Namun, seperti kata pepatah “jauh panggang dari api”, niat pengembalian uang tersebut nyatanya tidak semuda yang direncanakan, justru diwarnai dengan sejumlah drama. Mulai dari aksi dugaan pencekalan yang dilakukan sejumlah oknum polisi di wilayah Teminabuan terhadap rombongan penasehat hukum Yesaya Saimar, hingga sikap Kapolda Papua Barat Daya yang enggan menerima dititipi uang tersebut dan meminta keluarga mengembalikannya ke Polres Sorong Selatan.

“Klien kami merasa bahwa kesepakatan yang dilakukan tidak memenuhi asas kebebasan, keadilan dan ketidakberpihakan, makanya kami berniat kembalikan uang. Upaya kami di Teminabuan tidak berhasil karena kami dicekal, dicegat di jalan dan diperiksa seolah-olah kami ini teroris. Karena pertimbangan faktor keamanan kami coba mengembalikan uang ke Polda, tetapi sekali lagi kapolda meminta kami kembali ke Polres Sorong Selatan,” sebut Simon.

Atas nama kebenaran dan keadilan, Simon menegaskan bahwa kondisi tersebut tentu tidak mengentikan langkahnya untuk terus berjuang. Pihaknya akan menempuh jalur-jalur hukum yang diperlukan, dan akan menyampaikan laporan dan pengaduan ke lembaga yang lebih tinggi baik di Mabes Polri, Komnas HAM, DPR RI hingga presiden. Pihaknya juga akan menggaet lembaga kultur MRP PBD agar bisa memediasi persoalan tersebut.

“Pada prinsipnya kami memahami betul bahwa jika masyarakat melakukan tindakan pelanggaran kepada aparat maka ranahnya masuk dalam tindak pidana umum, tetapi jika alat negara digunakan untuk menekan dan mengintimidasi masyarakat, maka kategorinya pelanggaran HAM berat. Jadi kami minta Komnas HAM, DPR RI hingga Presiden tolong perhatikan masalah ini. Kami tidak akan mundur, kami akan terus berjuang sampai keadilan benar-benar hadir di tanah ini,” tutup Simon.

Meski tidak menyampaikan keterangan secara langsung kepada media, namun kapolda memberi kesempatan para awak media untuk hadir dan mendengarkan secara langsung pertemuan singkatnya bersama PH Simon Soren yang berlangsung di Mako Polairud di Tampa Garam, Kota Sorong Senin (05/05/2025) sekitar pukul 16.00 WIT. Dimana dalam pertemuan tersebut kapolda menyatakan bahwa pihaknya tetap menjga asas profesionalitas dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan.

Bahkan pada momen tersebut, kapolda sempat melakukan panggilan telelphone langsung dengan Kapolres Sorong Selatan dan meminta awak media menjadi saksi pembicaraanya dengan bawahannya itu. Dimana pada kesempatan itu, kapolda secara tegas meminta kapolres untuk selalu profesional dalam menangani persoalan antara masyarakat adat Kaiso dengan PT MPG.

Kapolda juga memerintahkan kapolres untuk welcome menerima masyarakat adat termasuk pengacara Simon Soren untuk bertemu dalam rangka membicarakan persoalan yang tengah bergulir. Bahkan kapolda mengingatkan bahwa dirinya telah memberi jaminan keamanan kepada PH Simon Soren bersama keluarga kliennya untuk mendatangi Polres Sorong Selatan dan juga dalam segala aktivitasnya. Diujung sambungan telephone, terdengar suara Kapolres Sorsel yang menyampaikan kesanggupannya melaksanakan perintah pimpinannya itu.

Untuk diketahui, sebelumnya jagat maya Papua Barat Daya dihebohkan dengan munculnya berita terkait hilangnya sebuah kapal tongkang milik PT MPG di wilayah Distrik Kais Kabupaten Sorong Selatan. Kapal tersebut diketahui telah dipindahkan ke suatu tempat menggunakan kapal TNI AL dalam hal ini Kapal Umsini milik Lantamal IX Sorong pada Minggu (16/03/2025).

Belakangan muncul pengakuan pihak perwakilan PT MPG bernama Sawaludin yang menyebut bahwa kapal tongkang tersebut sejatinya merupakan barang bukti kasus dugaan pencurian yang sudah dipolice line, karena sementara diproses hukum di Polres Sorong Selatan. Bahkan Sawaludin mengaku bingung dengan pemindahan kapal karena pihaknya sebagai pelapor tidak diberitahu.

Menanggapi pemberitaan tersebut, kuasa hukum masyarakat adat pemilik ulayat di lokasi PT MPG, Simon Maurits Soren, SH.,MH pun angkat suara. Ia menegaskan bahwa kapal tersebut tidak hilang atau dicuri, melainkan diamankan oleh masyarakat sebagai kompensasi adat, akibat perusahaan enggan membayar hak masyarakat adat. Selain biaya sewa lokpoan, pesangon, gaji dan BPJS kala itu Simon juga menyinggung soal tuntutan uang Rp 10 milyar yang hingga kini belum dibayar pihak perusahaan.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Biru-dan-Putih-Modern-Ucapan-Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-Instagram-Post-20260221-033120-0000