Example floating
Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-Postingan-Facebook-20250228-210737-0000
Berita

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Komitmen Berikan Perlindungan Bagi Pekerja Rentan di Raja Ampat

16
×

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Komitmen Berikan Perlindungan Bagi Pekerja Rentan di Raja Ampat

Sebarkan artikel ini

Raja Ampat, Detikpapua.Net – Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat, melalui Disnakertrans bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam pertemuan pada, Sabtu,(18/03/2025),melakukan rapat koordinasi teknis yang juga dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Komitmen Pemerinta Daerah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Kabupaten Raja Ampat.

Perlindungan yang dimaksud berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja berumur 17-60 tahun di lingkungan Kab Raja Ampat, yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampt.

Kolaborasi Pemda Raja Ampat dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program lanjutan dari yang sudah terjalin sejak 2017 dan masih terus berjalan hingga saat ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat, Fahd Afkar Hakiki, mengatakan pihaknya akan terus mengawal sehingga program ini bisa berkelanjutan dan manfaatnya bisa dirasakan bagi masyarakat Raja Ampat.

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Rentan di Kab. Raja Ampat, dengan adanya bantuan tersebut diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif tanpa memikirkan resiko sosial yang mungkin terjadi dan Kami berharap ada penambahan kuota di setiap tahunnya seiring dengan bertambahnya angkatan kerja sehingga lebih banyak lagi pekerja rentan yang dapat merasakan manfaatnya” sambungnya.

Untuk Tahun 2025, Pemda Raja Ampat memberikan perlindungan bagi 23.000 pekerja rentan di Kabupaten Raja Ampat. Pekerja rentan yang dimaksud, sebagian besar berprofesi sebagai Nelayan, Petani/Pekebun & Pedagang.

Pekerja yang terlindungi manfaat JKK dan JKM akan mendapatkan manfaat sebagai berikut. Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diantaranya yakni biaya perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama tidak bekerja akibat kecelakaan, santunan cacat akibat kecelakaan kerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji terakhir. Sedangkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman dengan total 42 juta rupiah.

Selain itu ahli waris juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari mulai Tingkat TK sampai Pendidikan tinggi/maksimal S1.

Dari data BPJS Ketenagakerjaan, selama tahun 2024 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan lebih dari 3,6 milliar bagi ahli waris dari pekerja rentan di Raja Ampat yang mengalami kematian.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20250301-094042