Sorong, Detikpapua.Net – Masyarakat Kabupaten Sorong Selatan, khususnya Imekko, dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat kuasa hak substitusi yang diketahui dibuat oleh sebuah lembaga bernama Kumpulan Suku Besar Imekko Sorong Raya, Provinsi Papua Barat Daya.
Diketahui surat kuasa tersebut diterbitkan oleh pemberi kuasa atas nama Niko Fatari sebagai Kepala Suku Besar Imekko Papua Barat Daya dan Esau Gogoba, SH.,S.Pdk sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Besar Imekko Papua Barat Daya. Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga orang sekaligus selaku pihak kedua, masing-masing atas nama Paulinus Kora, Agustinus Biay dan Ferdinan F. Onim.

Adapun dalam surat tersebut, pihak pemberi kuasa memberi kuasa kepada Paulinus Kora dengan kapasitas swasta untuk mengemban tanggungjawab sebagai penghubung kepada LNG Tanggu dan SKK Migas di Jakarta. Kemudian kepada Agustinus Biay selaku dosen sebagai penanggungjawab dokumen pemekaran calon Kabupaten Imekko dari Kabupaten Induk Sorong Selatan. Terakhir kepada Ferdinan F. Onim selaku Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Suku Besar Imekko sebagai penanggungjawab satu pintu informasi dan komunikasi percepatan dan perkembangan DOB Kabupaten Imekko.
Ada dua poin yang tercantum dalam surat yang ditandatangani diatas meterai 10.000 tersebut, namun sepertinya kedua belah pihak hanya fokus pada satu poin, yakni poin pertama, dimana kedua belah pihak bersepakat untuk mencari investor dan koordinasi dengan pemerintah maupun swasta, untuk melakukan pengeboran sumur minyak di wilayah Blok C dengan lokasi di Imekko, Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya.
Kemudian pada poin kedua, surat menerangkan terkait lokasi dan kondisi sumur tua minyak mulai dari Blok A,B,C dan D. Juga pada poin 2 tersebut disebutkan kajian teknis dan keekonomian potensi pengembangan sumur minyak tua di Kabupaten Sorong Selatan ada dan lengkap, begitu juga pengelolaan sumur tua dan lapangan IDLE Sorong Selatan disebutkan ada dan lengkap.
Pada bagian akhir surat yang diterbitkan di Sorong pada tanggal 19 Februari 2025 itu, disebutkan surat kuasa tersebut berlaku sampai pengeboran minyak dan apabila pengeboran minyak ini tidak dikelolah maka berakhirlah surat kuasa hak substitusi tersebut.
Terkait surat tersebut, Kepala Suku Imekko Kabupaten Sorong Selatan Yohan Bodory, S.Sos.,M.Tr.AP angkat suara. Bodory menyampaikan protes keras, sekaligus mengecam tindakan sepihak yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum mengatasnamakan masyarakat adat Suku Immekko Sorong Selatan.

Saat menghubungi Detikpapua.Net via sambungan telephone, Selasa (11/03/2025), Yohan menyampaikan bahwa, pihaknya bersama seluruh masyarakat adat yang mendiami wilayah adat Imekko, tidak perna bersepakat atau duduk bersama untuk memberi kuasa maupun tanggungjawab kepada pihak manapun untuk mengurus hal-hal prinsipal warga Imekko, termasuk persoalan pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayah adat Imekko.
Yohan menegaskan, apa yang dilakukan Niko Fatari Cs, sebagaimana tercantum dalam surat kuasa substitusi tersebut, merupakan tindakan sepihak dan ilegal, yang telah melanggar peraturan adat dan telah merendahkan harkat dan martabat orang Imekko selaku pemilik hak ulayat, karena tidak melalui forum resmi adat maupun kesepakatan bersama oleh seluruh masyarakat.
“Selaku Kepala Suku Imekko di Sorong Selatan, saya sangat menyayangkan sekaligus mengecam tindakan sepihak yang dilakukan saudara Niko Fatari dan rekan sebagaimana surat kuasa substitusi yang kami dapat. Kami tidak membatasi lembaga atau organisasi tertentu menyampaikan atau memperjungkan aspirasi masyarakat terkait potensi yang ada, tetapi yang paling penting adalah bagaimana aspirasi tersebut benar-benar datang dari masyarakat akar rumput, bukan dibuat secara sepihak oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Harus melalui prosedur adat dan kesepakatan bersama,” tegas Yohan.
Yohan juga menyoroti terkait keabsahan organisasi yang dipimpin Niko Fatari karena dinilai tidak lahir dari kesepakatan berasama seluruh warga Imekko yang ada di Sorong Raya, melainkan dibentuk secara sepihak oleh Niko Fatari bersama oknum-oknum yang lain. Ia juga menyangsikan niat baik dari pemberian surat kuasa tersebut, karena setahu pihaknya, organisasi tersebut baru saja dibentuk, bahkan Niko Fatari sendiri belum dilantik.
“Kami nyatakan bahwa organiasi yang dipimpin saudara Niko Fatari cs adalah organisasi liar, yang tidak dipilih melalui kebersamaan kami sebagai masyarakat adat Imekko. Kami juga melihat ada niat yang kurang bagus, karena baru dibentuk bahkan belum dilantik saja sudah bisa keluarkan surat yang poinnya mengatur hal prinsipal bagi kami orang Imekko. Tentu sebagai kepala suku Imekko saya sangat menyayangkan hal tersebut,” ujar Yohan.
Lebih jauh Yohan menuturkan, jika berbicara terkait migas maupun kekayaan alam lainnya, semua sudah diatur sangat jelas didalam undang-undang. Sebut saja Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Yohan mengaku perlu menyampaikan hal itu, mengingat terlepas dari kapasitasnya sebagai Kepala Suku Imekko, dirinya juga merupakan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan aktif yang saat ini sedang menjabat. Sebagai pemerintah, pihaknya tidak perna diberitahu terkait upaya dari lembaga yang ingin mengurus hal-hal berkaitan dengan sumber daya alam di wilayah pemerintahan Kabupaten Sorong Selatan. Tentu, hal ini sangat disayangkan, karena hal-hal yang berkaitan dengan kekayaan alam, mestinya pemerintah harus dilibatkan.
“Bicara migas, tambang dan sebagainya ada aturannya, pasal 33 jelas bumi air dan segala isinya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Jadi tidak gampang seperti menjual sayur kangkung, butuh koordinasi, kolaborasi lintas lembaga, lintas pemerintahan termasuk dengan masyarakat akar rumput selaku pemilik hak ulayat,” kata Yohan.
Bersamaan dengan itu, ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Imekko di Papua Barat Daya, juga kepada pemerintah maupun pihak terkait karena baru menyampaikan informasi tersebut kepada publik. Dikarenakan pihaknya baru mendapat bukti jelas terkait pergerakan organisasi bernama Kumpulan Suku Besar Imekko Sorong Raya Provinsi Papua Barat Daya tersebut.
Ia pun mengimbau kepada perusahaan migas, SKK Migas pemerintah maupun pihak lainnya agar tidak perlu melayani organisasi atau lembaga yang tidak memiliki legaslitas jelas dan hanya mengatasnamakan masyarakat adat.
“Saya baru mendapat informasi ini dan menurut saya ini perlu menjadi catatan khusus, saya minta pemerintah maupun pengelola migas, jangan sampai terima ini. Kami warga Imekko yang ada di kampung halaman tidak perna memberi ijin kepada siapapun untuk menjual sumber daya alam di tanah kami,” pungkasnya.