Example floating
Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-Postingan-Facebook-20250228-210737-0000
Home

FSPEPB: Perlu Ada Regulasi Khusus Atur Penerimaan Tenaga Kerja di Papua

110
×

FSPEPB: Perlu Ada Regulasi Khusus Atur Penerimaan Tenaga Kerja di Papua

Sebarkan artikel ini

“Perlu dibuatkan sebuah peraturan daerah, tentang perekrutan tenaga kerja di setiap daerah yang ada di Tanah Papua, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk anak anak Papua mendapatkan pekerjaan di perusahaan swasta, BUMN, BUMD serta kantor instansi BUMN lainnya yang ada di Tanah Papua” Adius Wanimbo

Sorong, Detikpapua.Net – Ketua Forum Solidaritas Pekerja Energi Papua Barat Bersatu (FSPEPB), Adius Wanimbo, meminta pemerintah daerah Se- Tanah Papua, baik gubernur, maupun bupati walikota, serta DPR Provinsi, DPR RI, DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi se-tanah Papua untuk duduk bersama membuat regulasi hukum tentang Perekrutan tenaga kerja di 6 Provinsi yang ada di Tanah Papua.

“Sejauh ini belum ada aturan hukum di daerah yang mengatur tentang sistem Perekrutan tenaga kerja di Tanah Papua, maka perlu untuk dilakukan,” kata Adius Wanimbo, Minggu (9/3/2025).

Ketua Forum Solidaritas Pekerja Energi Papua Barat Bersatu (FSPEPB), Adius Wanimbo

Menurut Adius, dalam peraturan otonomi khusus Papua sudah ada pasal yang mengatur tentang sistem seleksi CPNS di Provinsi Papua namun itu pun belum mampu memberikan manfaat yang sesungguhnya bagi generasi Papua, oleh sebab itu dirinya berharap kepada semua pemangku jabatan yang ada di Tanah Papua, untuk serius melihat persoalan ini dengan saksama.

“Untuk saat ini yang di buat dalam satu peraturan hanya sistem seleksi CPNS di Tanah Papua sesuai amanat undang-undang Otsus, maka perlu dibuatkan sebuah Peraturan daerah, tentang perekrutan tenaga kerja di setiap daerah yang ada di Tanah Papua, peraturan ini bertujuan untuk perekrutan tenaga kerja di setiap daerah yang ada di Tanah Papua, peraturan khusus ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk anak anak Papua mendapatkan pekerjaan di perusahaan swasta, BUMN, BUMD serta kantor instansi BUMN lainnya yang ada di Tanah Papua,” ujarnya.

Dia menjelaskan didalam regulasi itu juga nantinya diatur mengenai pembagian kuota seperti yang sudah ditetapkan 80 persen OAP 20 persen Non OAP, pembagian ini bertujuan untuk mengurangi pengangguran di setiap daerah yang ada tanah Papua.

“Perda ini kalau dibuat maka masyarakat
Papua akan mengalami perubahan yang besar khususnya generasi muda Papua yang sementara mencari kerja, generasi kita tidak sembarangan mencari kerja
karena sudah ada aturan yang mengatur untuk mendapatkan pekerjaan dan arah pemanfaatannya semakin jelas,” katanya.

Jika ada perekrutan tenaga kerja perusahaan BUMN, BUMD serta perusahaan swasta, itu harus perhatikan pelamar yang Orang Asli Papua, suku manapun harus menjadi prioritas, Forum Federasi Tenaga Kerja yang ada diatas tanah Papua, punya payung hukum untuk tetap membicarakan nasip pencari kerja untuk hidup sejahtera di tanah Papua.

“Kondisi yang terjadi saat ini hampir semua perusahaan merekrut tenaga kerja dari luar Papua, bawa tenaga kerja sampai dengan Cleaning service sistim ini sangat menindas generasi muda Papua,” tutup Adius.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20250301-094042