“Saatnya kita lupakan berbagai perbedaan dalam kontestasi politik yang lalu dengan bersinergi bersama bergandengan tangan dalam membangun Papua Barat Daya yang lebih maju ke depan dengan cara mendukung gubernur dan wakil gubernur terpilih” Abdullah Gazam
Sorong, Detikpapua.Net – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah membacakan putusan terhadap Perkara Nomor 276/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang gugatan PHPU Pilkada Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024. Dalam amar putusannya, Hakim MK menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima (dismissal) karena tidak cukup bukti. Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang Gedung MK di Jakarta, Rabu (05/02/2025).
Ketua Harian Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3 Elisa Kambu – Ahmad Nausrau (ESA), Abdullah Gazam yang dimintai tanggapannya mengaku sangat bersyukur, sekaligus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para hakim MK karena telah mengambil keputusan yang adil dan bijaksana.
Gazam, yang hadir secara langsung di Gedung MK untuk mendengarkan pembacaan putusan, menilai bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan terbaik bagi semua pihak, demi mengakhiri semua asumsi, semua perbedaan maupun keterbelahan yang terjadi akibat perbedaan pandangan dan pilihan selama Pilkada.
“Tentu kami menyampaikan apresiasi kepada hakim MK juga bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa atas ridhonya, sehingga hari ini kita bisa mendengarkan suatu keputusan yang sangat adil dan bijaksana. Keputusan terbaik untuk mengakhiri segala perbedaan yang terjadi selama ini,” ujar Gazam, melalui press release yang diterima media ini, Rabu (05/02/2025).
Gazam mengungkapkan, sesuai arahan gubernur dan wakil gubernur terpilih, sedari awal pihaknya mengikuti semua proses hukum di MK dengan baik, mengingat gugatan yang dilayangkan pihak pemohon, merupakan hak konstitusional setiap warga negara sehingga harus dihormati.
Ia mengatakan, semua tahapan dan proses persidangan di MK sudah dilalui dengan baik. Semua pihak sudah diberi ruang dan kesempatan yang sedadil-adilnya oleh Hakim MK untuk menyampaikan hal yang menjadi tuntutan maupun pembelaan. Ketika tiba pada putusan, Gazam menyerukan agar semua pihak pun dapat menerima dengan lapang dada dan menghormati putusan tersebut.
“Semua proses sudah kita lalui dengan baik, pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara juga sudah diberikan ruang yang adil oleh para hakim. Nah, kemudian hari ini kita sudah mendengar putusan, maka kita wajib menerima dan menghormatinya,” harap Gazam.
Pada kesempatan itu, Ketua DPW PKB Papua Barat Daya ini juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak, khususnya masyarakat Papua Barat Daya, yang telah mendukung dan mendoakan Paslon ESA sehingga bisa melalui semua proses ini dengan baik.
Ia menekankan, putusan MK tidak hanya menjadi landasan hukum ESA menjadi gubernur dan wakil gubernur defenitif, tetapi harus dilihat sebagai pertanda berakhirnya segala perbedaan, perseteruan bahkan keterbelahan sebagai dampak dari pelaksanaan pesta demokrasi.
Namun, lebih dari itu, putusan tersebut juga akan menjadi tonggak bagi masyarakat Papua Barat Daya guna menatap masa depan provinsi termuda di Indonesia tersebut. Olehnya itu, ia mengajak semua elemen masyarakat kembali bersatu, bergandengan tangan mendukung gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk sama-sama membangun Papua Barat Daya.
“Saatnya kita lupakan berbagai perbedaan dalam kontestasi politik yang lalu dengan bersinergi bersama bergandengan tangan dalam membangun Papua Barat Daya yang lebih maju ke depan dengan cara mendukung gubernur dan wakil gubernur terpilih yang insya Allah dalam waktu dekat akan ditetapkan dan dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur definitif pertama di provinsi termuda di Indonesia yakni Papua Barat Daya,” tutur Gazam