Example floating
Home

Sengketa Pilkada Sorsel Diputus Dismissal, Wabup Terpilih: Perbedaan Sudah Usai, Bersama Kita Bangun Sorsel

17
×

Sengketa Pilkada Sorsel Diputus Dismissal, Wabup Terpilih: Perbedaan Sudah Usai, Bersama Kita Bangun Sorsel

Sebarkan artikel ini

“Pilkada sudah selesai begitu pula proses hukum di MK sebagai hak konstitusional pihak yang merasa tidak puas juga sudah usai. Tidak perlu lagi ada khasak-khusuk, tidak perlu lagi ada isu-isu provokatif dan kebencian, saatnya warga Sorong Selatan bersatu kembali” Yohan Bodory

Sorong, Detikpapua.Net – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 208/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan Nomor Urut 3 Yance Salambauw dan Ahmad Samsudin tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara dengan paslon peraih suara terbanyak sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tahun 2024.

IMG-20250205-WA0013

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, sebagaimana dilansir dari laman mkri.id.

Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sorong Selatan Yohan Bodory, S.Sos.,M.Tr.AP

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan atas pencetakan 2.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang disalahgunakan guna mendukung atau memberikan suara kepada pasangan calon tertentu sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Selain itu, tidak terdapat laporan atau temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkenaan dengan dalil tersebut. Menurut Bawaslu Sorong Selatan, jumlah surat suara yang diterima sebanyak 39.411 untuk jenis surat suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Sorong Selatan Tahun 2024.

“Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Arsul.

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPU Bupati Sorong Selatan. Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pilbup Sorong Selatan Tahun 2024.

Arsul menjelaskan selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Sorong Selatan Tahun 2024 adalah 661 suara sebagaimana 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Sorong Selatan sebanyak 33.040 suara. Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (9.800 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (13.599 suara) adalah 3.799 suara atau 11,5 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentuan 2 persen atau 661 suara tersebut.

Sementara Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sorong Selatan Yohan Bodory, S.Sos.,M.Tr.AP yang dimintai tanggapannya oleh awak media ini mengaku sangat bersyukur kepada Tuhan juga berterima kasih kepada para hakim MK atas keputusan yang menurutnya sudah sangat adil tersebut. Tentu sebagai pihak terkait dalam perkara pihaknya sangat menghormati keputusan tersebut.

“Puji Tuhan, hakim MK telah mengambil keputusan yang sangat adil dan bijaksana. Semua tuduhan dan sangkaan kepada termohon maupun kami sebagai pihak terkait tidak dapat dibuktikan, sehingga perkara ini diputuskan dismissal, atau tidak dapat diterima,” ujar Yohan saat dihubungi via telephone, Selasa (04/02/2025) malam.

Ia mengaku sedari awal, pihaknya sangat mengharagi dan mengikuti proses hukum yang ada. Pihaknya, sebut dia mengamini hal itu sebagai hak konstitusional dari setiap warga negara, sehingga semua proses yang ada dilalui dengan sebaik-baiknya. Namun, lanjut dia, dengan adanya putusan dismissal tersebut, maka segala perbedaan pendapat, segala perseteruan akibat perbedaan pilihan saat pilkada, secara otomatis dinyatakan selesai.

“Pilkada sudah selesai begitu pula proses hukum di MK sebagai hak konstitusional pihak yang merasa tidak puas juga sudah usai. Tidak perlu lagi ada khasak-khusuk, tidak perlu lagi ada isu-isu provokatif dan kebencian, saatnya warga Sorong Selatan bersatu kembali. Kita sama-sama bahu membahu membangun Sorong Selatan menjadi lebih baik lagi kedepan,” sebut Yohan.

Sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, Yohan menyebut pihaknya siap membuka hati, untuk merangkul semua elemen masyarakat yang ada di Sorong Selatan dengan spirit melanjutkan program-program pembangunan yang sudah dicanangkan oleh pemerintahan sebelumnya. Bahkan, ia juga mengaku siap merangkul lawan-lawan politik yang ikut bertararung di Pilkada Sorong Selatan.

“Semua yang maju kemarin itu adalah putra-putri terbaik Sorong Selatan, pemikiran-pemikiran mereka, kapabilitas dan kemampuan mereka sangat dibutuhkan untuk membangun Sorong Selatan, jadi kita pasti akan merangkul semua, asalkan kita ada dalam satu persepsi yang sama bahwa kita ingin Sorong Selatan semakin maju dan sejahtera kedepannya,” tutup Yohan.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20250205-135239