"Saya minta Kepada instansi terkait BKPSDM Raja Ampat, khususnya kepada Panitia Seleksi CPNS Formasi 2024, agar pada saat pelaksanaan seleksi SKB nanti, Panitia meminta setiap peserta seleksi CPNS wajib menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga," ujar Lucky Mambraku
Raja Ampat, Detikpapua.Net– Ketua Perkumpulan Kreatif Anak Raja Ampat ( PERKARA ), Lucky Mambraku meminta kuota alokasi Orang Asli Papua (OAP) harus 80 % pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 di Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini kata dia sesuai kuota yang diberikan Pemerintah Pusat.
Terkait itu dirinya meminta kepada Instansi terkait dalam hal ini BKPSDM Raja Ampat agar pada saat pelaksanaan ujian SKB, Panitia Seleksi CPNS Formasi 2024, meminta Masing-masing peserta menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui dan memastikan identitas peserta benar-benar Orang Asli Papua ( OAP ) atau Non Papua.
“Saya minta Kepada instansi terkait BKPSDM Raja Ampat, khususnya kepada Panitia Seleksi CPNS Formasi 2024, agar pada saat pelaksanaan seleksi SKB nanti, Panitia meminta setiap peserta seleksi CPNS wajib menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga agar supaya Panitia memastikan Peserta tersebut benar-benar Orang Asli Papua (OAP) dan Non OAP”, ujarnya di Kota Waisai, Raja Ampat, Minggu, (13/10/2024)
Alumni APMD Yogyakarta, itu mencotohkan kejadian hasil Seleksi CPNS Formasi 2021 di Kabupaten Sorong beberapa waktu lalu, yang mana formasi 80 persen yang di peruntukan bagi Orang Asli Papua, masih saja terdapat marga marga yang bukan Orang asli.
Hal semacam ini katanya yang harus diawasi dan jaga agar supaya kuota 80 persen untuk OAP itu benar benar terpenuhi.
“Saya mencontohkan hasil seleksi CPNS di Kabupaten Sorong beberapa waktu lalu, ada beberapa Marga Bukan Orang Asli Papua (OAP) yang lolos Seleksi di kuota OAP, Hal seperti ini yang harus kita sama sama jaga dan kawal agar kuota OAP itu benar-benar terisi oleh OAP,” tegas Lucky.
Menurut berbagai sumber, Pertemuan antara Forum Pencakar OAP dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat beberapa waktu lalu Kepala BKPSDM Kabupaten Raja Ampat menyampaikan bahwa ketentuan pusat terkait penerimaan CPNS formasi tahun 2024 untuk Kabupaten Raja Ampat adalah 80:20, yaitu 80 persen untuk OAP dan 20 persen untuk non-OAP.
.