Teminabuan, Detikpapua.Net – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama tahapan Pilkada 2024, anggota Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan yang tergabung dalam Operasi Mantap Praja Sembra 2, melaksanakan razia minuman keras dan narkoba di seputaran Kota Teminabuan.
Razia ini dilakukan di tiga rumah warga yang berinisialkan A, FH, dan ST di Kampung Nambro, dimana petugas menemukan 90 liter minuman keras jenis Cap Tikus, yang terdiri dari 150 botol berukuran 600 ml.
Selain itu, razia juga dilakukan di sebuah Warkop Keyen, dimana petugas berhasil mengamankan 10 botol anggur merah dan 2 botol vodka dom milik pemilik berinisial SR. Melanjutkan razia di Kompleks Kikiso hingga Kampung Siribau, petugas menemukan 70 liter minuman lokal jenis sageru/bobo dalam jerigen milik AF, YK, dan LF.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres S untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K, dalam pernyataannya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/10/2024) menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras dan narkoba, terutama menjelang Pilkada.
“Kami berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Sorong Selatan. Razia ini adalah bagian dari upaya preventif untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung aman dan kondusif,” ujarnya.
P.S Kasat Narkoba Ipda Thomas Dabon juga menambahkan, razia ini akan terus dilakukan untuk menindak tegas setiap pelanggaran. Pihaknya berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba dan minuman keras.
Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah peredaran minuman keras dan narkoba, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kamtibmas selama periode pemilu.