Sorong, Detikpapua.Net – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD), secara resmi telah menetapkan hasil pertimbangan dan persetujuannya terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi PBD Periode 2024-2029, yang memenuhi syarat sebagai orang asli Papua (OAP).
Keputusan pertimbangan dan persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan MRPBD Nomor : 10/MRP.PBD/2024 dan diserahkan kepada KPU PBD dalam Rapat Pleno Luar Biasa yang dipimpin Ketua MRP PBD Alfons Kambu dan dihadiri 33 Anggota MRP PBD di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Jumat (06/09/2024) malam.
Dalam putusannya, MRP PBD hanya mengakomodir 4 Paslon yakni Paslon Bernard Sagrim – Sirajudin Bauw, Paslon Elisa Kambu – H. Ahmad Nausrau, Paslon Gabriel Asem – Lukman Wugaje dan Paslon Joppy Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje. Sementara Paslon Abdul Faris Umlati – Petrus Kaishiw, dinyatakan tidak disetujui sebagai Orang Asli Papua (OAP).
Keputusan yang dinilai sangat berani dan mengejutkan itu, nyatanya mendapat banyak respon positif dari masyarakat, khusus masyarakat asli Papua. Salah satunya datang dari Pemuda Papua Barat Daya Alan Ambrau, yang mengaku sangat mengapresiasi sikap MRP PBD melalui putusan tersebut.
Dalam press release yang diterima media ini, Sabtu (07/09/2024), Alan menegaskan MRP PBD telah menunjukan kredibilitasnya, sebagai lembaga kultur yang menjadi benteng terakhir pemenuhan hak-hak dasar orang asli Papua (OAP), termasuk dalam bidang politik.
Alan pun mengapresiasi MRP Papua Barat Daya yang telah menunjukan taringnya dalam menjaga kedaulatan masyarakat asli Papua dalam politik, khususnya dalam pemilihan kepala daerah.
“Kami sangat mendukung, kebijakan yang memastikan bahwa calon-calon tersebut benar-benar berasal dari golongan Orang Asli Papua, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) yang mewajibkan kepala daerah di wilayah Papua haruslah OAP. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga hak-hak politik dan keberlanjutan kepemimpinan yang memperjuangkan aspirasi masyarakat Papua asli,” tulis Alan.
Alan menekankan UU Otsus telah mengamanatkan adanya tindakan afirmatif dan keberpihakan agar OAP bisa setara dengan bangsa lainnya di tanah air. Melalui putusan tersebut, MRP PBD telah mengaktualisasi ruh atau semangat dasar dari UU Otsus itu sendiri untuk menjadikan OAP tuan di negerinya sendiri. Olehnya itu, semua pihak harus memberikan penghargaan dan penghormatan serta tunduk pada keputusan MRP PBD dimaksud.
“Keputusan MRP PBD mencerminkan aspirasi dan suara hati masyarakat Papua Barat Daya yang ingin memastikan bahwa kepemimpinan di daerah mereka benar-benar dipegang oleh figur-figur yang memiliki komitmen kuat terhadap pengembangan wilayah Papua dan perlindungan hak-hak masyarakat asli. Tidak cukup kah rebut kami punya hak-hak yang lain jadi mau rebut kami punya hak politik lagi,” ujar Alan dengan nada tanya.
Diakhir penyampaiannya, Alan berharap agar proses seleksi dan pemilihan ini dilakukan secara transparan dan adil, tanpa ada campur tangan dari pihak-pihak yang bertujuan untuk melemahkan hak-hak OAP. Alan mendesak agar semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah pusat dan daerah, konsisten dalam menegakkan aturan hukum yang telah ditetapkan.
“Jangan lagi ada perampasan-perampasan hak-hak dasar kami sebagai OAP. Biarkan kami menjadi tuan di atas negeri kami sendiri, sehingga kami pun bisa merasakan arti kemerdekaan yang sesungguhnya,” tutup Alan.