Example floating
Pilbup

Terima B 1 KWK dari PDIP, JK-Sutedjo Buka Jalan Menuju KPU

12
×

Terima B 1 KWK dari PDIP, JK-Sutedjo Buka Jalan Menuju KPU

Sebarkan artikel ini

Sorong, detikpapua.net – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru, SH.,M.Si – Ahmad Sutedjo, terus mematangkan persiapan menuju tahapan pendaftaran di KPU yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus ini.

Selain melengkapi berkas persyaratan lain, JK-Sutedjo tengah fokus untuk mempersiapkan berkas utama sebagai syarat pencalonan yakni form B 1 KWK partai politik. Terbaru, JK-Sutedjo menerima B 1 KWK Parpol dari PDIP, yang menyusul sejumlah partai terdahulu.

IMG-20241129-160755

Penyerahan berkas B 1 KWK Parpol dari PDIP ini dilakukan langsung oleh Ketum Puan Maharani dan diterima oleh pasangan JK-Sutedjo, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Rabu (14/08/2024). Dengan diterimanya rekomendasi tersebut, maka jalan JK-Sutejo menuju KPU sudah semakin terbuka lebar.

JK yang dikonfirmasi detikpapua.net membenarkan dirinya bersama wakil Ahmad Sutedjo telah menerima dukungan dari PDIP dalam bentuk form B1 KWK. Ia mengaku dokumen tersebut sangat penting karena menjadi syarat saat nanti melakukan pendaftaran ke KPU.

“Iya benar (form B1 KWK), baru saja kami terima dari PDIP di Kantor DPP di Jakarta,” ujar JK melalui pesan singkatnya kepada awak media.

Tak lupa JK menyampaikan terima kasih kepada semua tim, khususnya para pengurus PDIP dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat yang telah membangun komunikasi dan koordinasi, sehingga satu tahapan di partai sudah selesai.

Ia mengaku siap berkolabirasi dengan semua kekuatan PDIP di Kabupaten Sorong bersama sejumlah partai pendukung lainnya, demi meraih kemenangan pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sorong tahun 2024 ini.

“Terimakasih atas dukungan, mari kita bekerja sama menggerakan semua kekuatan yang ada untuk kita meraih kemenangan,” singkat JK.

Untuk diketahui, dalam hirarki surat-menyurat kepartaian, secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi namanya B.1-KWK.

ST, SR, dan SK tidak bisa digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yang bisa digunakan untuk mendaftar adalah form B.1-KWK. Tanpa form bermaterai 6000 itu, dukungan partai dianggap belum sah. Form B.1-KWK merupakan legetimasi dukungan resmi partai kepada Bapaslon.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *