WAMENA, Detikpapua.Net— Masyarakat adat Klen Kossay di Distrik Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya, melakukan aksi pemalangan akses jalan dan aktivitas pendidikan di SMA Negeri Unggulan Lapago. Aksi ini dipicu oleh dugaan transaksi pembelian tanah yang tidak transparan dan dinilai melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Pegunungan, serta mengabaikan mekanisme adat dalam pengelolaan tanah ulayat, Hubikiak, Jayawijaya, Jumat (09/01/2026).

Pemalangan dilakukan setelah masyarakat memperoleh informasi bahwa pembayaran pembelian tanah sekolah tersebut diduga dilakukan melalui rekening pribadi oknum Inisial (Y.H) bukan melalui mekanisme resmi pemerintah. Dugaan ini menimbulkan kecurigaan serius terkait tata kelola anggaran negara dan legalitas proses pengadaan tanah untuk kepentingan publik.

Intelektual Klen Kossay, Manu Kossay, secara terbuka menyatakan kecurigaan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Pegunungan ikut terlibat dalam praktik permainan uang tersebut.

“Kami menduga kepala dinas pendidikan ikut bermain uang dalam transaksi tanah ini. Padahal sejak awal kami sudah sepakat, sisa dana pelunasan tanah harus diserahkan secara terbuka di lapangan oleh Gubernur atau dinas terkait supaya seluruh masyarakat adat bisa menyaksikan,” ujar Manu.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan penyerahan dana secara terbuka dimaksudkan untuk mencegah manipulasi, klaim sepihak, dan potensi penggelapan. Namun fakta di lapangan menunjukkan kesepakatan tersebut tidak dijalankan, sehingga memicu kekecewaan dan hilangnya kepercayaan masyarakat adat terhadap pemerintah daerah.
Selain soal transparansi, Andreas Kossay juga menyoroti pelanggaran nilai adat dalam proses transaksi tanah tersebut.

“Dalam tatanan Budaya kami, urusan tanah ulayat dibicarakan oleh laki-laki dari garis klen. Tetapi yang kami lihat justru oknum perempuan dijadikan aktor dalam transaksi jual beli tanah adat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi juga mencederai martabat dan nilai budaya kami,” tegasnya.
Masyarakat Klen Kossay menegaskan bahwa aksi pemalangan ini bukan bentuk penolakan terhadap pendidikan, melainkan perlawanan terhadap praktik birokrasi yang dinilai mencederai hukum negara, etika pemerintahan, dan nilai adat. Mereka menilai pembangunan SMA unggulan tidak boleh berdiri di atas konflik, ketidakjujuran, dan pengabaian hak ulayat masyarakat adat.

Atas dasar itu, Klen Kossay mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Papua Pegunungan untuk membuka seluruh dokumen transaksi pembelian tanah SMA Negeri Unggulan Lapago, menjelaskan alasan penggunaan rekening pribadi dalam proses pembayaran, serta menghentikan sementara seluruh aktivitas di atas tanah sengketa hingga ada penyelesaian yang adil melalui mekanisme adat, hukum formal, dan pengawasan publik.
















