Example floating
Green-and-Gold-Luxury-Christmas-Presentation-20251226-171836-0000
BeritaDaerahHomeLingkunganPapua PegununganPeristiwaSosial & Budaya

Suku Kosi Walilo Tolak Jual Beli Tanah Hitekul, Soroti Dugaan Transaksi Ilegal

91
×

Suku Kosi Walilo Tolak Jual Beli Tanah Hitekul, Soroti Dugaan Transaksi Ilegal

Sebarkan artikel ini

“Saya tidak pernah berikan izin jual beli Tanah, Saya sebagai hak waris dari leluhur Suku Kosi Walilo menyatakan sikap tolak,” Okaporok Natalis Walilo. (Ahli waris langsung dari leluhur Suku Kosi Walilo).

WAMENA, DetikpapuaNet—Keluarga besar Suku Kosi Walilo menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk transaksi jual beli atas Tanah Hitekul, sekaligus menyoroti adanya transaksi yang melibatkan pihak yang bukan pemilik hak waris yang sah. Pernyataan penolakan ini disampaikan secara terbuka di Hitekul-Wamena, dan diperkuat dengan aksi pemasangan papan larangan pada wilayah tanah adat tersebut. Sabtu, 27/12/2025.

IMG-20251226-WA0142
Keluarga besar Suku Kosi Walilo yang di pimpin langsung oleh Kepala Suku Petrus Walilo, saat menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk transaksi jual beli atas Tanah Hitekul, sekaligus menyoroti adanya transaksi yang melibatkan pihak yang bukan pemilik hak waris yang sah. Sabtu, (27/12/2025). Foto/Yohanes Kossay.

Okaporok Natalis Walilo sebagai ahli waris langsung dari leluhur Suku Kosi Walilo menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk memperjualbelikan tanah adat tersebut.

“Saya tidak pernah berikan izin jual beli Tanah, Saya sebagai hak waris dari leluhur Suku Kosi Walilo menyatakan sikap tolak,” tegasnya

Kepala Suku Kosi Walilo, Petrus Walilo, juga menutup ruang bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan atau mengklaim Tanah Hitekul sebagai objek transaksi.

“Saya Petrus Walilo, sebagai Kepala Suku Kosi Walilo menyatakan dengan tegas Tanah Hitekul ini bukan untuk dijual, saya tolak,” ujarnya.

Mereka menegaskan bahwa dugaan transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh pihak yang bukan hak waris adalah tindakan yang tidak sah dan ditolak sepenuhnya oleh keluarga besar.

“Atas dugaan transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh pihak yang bukan hak waris, kami sebagai hak waris menolak dengan tegas,” ditekankan dalam pernyataan tersebut.

Selain itu, keluarga suku Kosi Walilo juga menyampaikan dugaan keterlibatan Dinas ketenagakerjaan dan sumber daya mineral Provinsi Papua Pegunungan dalam proses pembelian tanah tanpa pendataan hak waris yang jelas.

“Bagi pihak pemerintah, dalam hal ini kami menduga Dinas ketenagakerjaan dan sumber daya mineral Provinsi Papua Pegunungan telah melakukan transaksi pembelian Tanah Hitekul. Alangkah baiknya dinas terkait lakukan pendataan yang jelas: siapa hak waris yang sah, baru lakukan pembelian. Jangan pihak yang bukan hak waris kemudian diberikan dana,” tegas pihak keluarga.

Sebagai bentuk penegasan sikap, keluarga besar Suku Kosi Walilo telah menempel dan mendirikan papan larangan bertuliskan

Pemberitahuan: Tanah milik marga Kosi Walilo” di wilayah Tanah Hitekul sebagai tanda resmi bahwa tanah tersebut dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan.

Keluarga besar Suku Kosi Walilo berharap pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh pihak terkait menghormati hak ulayat serta tidak lagi melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik tanah adat. Mereka menegaskan bahwa tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi identitas, sejarah leluhur, dan masa depan generasi Papua.

IMG-20251217-WA0002
height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1-20251225-015038-0000