Example floating
IMG-20251217-WA0002
Berita

Suku Ireres Lakukan Verifikasi Wilayah Adat, Suku Mpur Mawabun Dorong Musyawarah Adat, Satu Langkah Maju Pengakuan Wilayah Adat di Kabupaten Tambrauw

0
×

Suku Ireres Lakukan Verifikasi Wilayah Adat, Suku Mpur Mawabun Dorong Musyawarah Adat, Satu Langkah Maju Pengakuan Wilayah Adat di Kabupaten Tambrauw

Sebarkan artikel ini

Tambrauw, Detikpapua.Net – Dalam rangka mendukung Pembangunan di Kabupaten Tambrauw, berbagai inisiatof perlindungan sumberdaya alam dan Masyarakat adat. Di saat ini telah muncul pergerakan Masyarakat adat. Diberbagai daerah untuk membangun upaya perlindungan SDA untuk tujuan adat, budaya, bahkan perlindungan dari ancaman korporasi dan investasi.

Gambar Persiapan Verifikasi dan Validasi Lapangan Usulan MHA Suku Ireres Kabupaten Tambrauw.

Saat ini tanah Papua dalam ancaman investasi yang cukup melemahkan posisi Masyarakat adat sehingga upaya membangun kesadaran Kembali dan mengkonstruksikan semua tatanan adat dan budaya dalam hubungan dengan hutan, SDA dan kearifaan llocal.

IMG-20251217-WA0001
Gambar Prosesi Penjemputan Panitia MHA Kabupaten Tambrauw, Wakil Bupati Tambrauw, Pimpinnan OPD terkait di Kabupaten Tambrauw.

Sebagai salah satu komunitas suku di Kabupaten Tambrauw, Suku Ireres telah melakukan proses musyawarah adat, pemetaan wilayah adat sejak tahun 2017 sampai 2024. Acara verifikasi dan validasi wilayah adat dan usulan dokumen MHA Suku Ireres dilakukan melalui pembukaan kegiatan pada 27 November 2025 di Kampung Wafmana Distrik Ireres Kabupaten Tambrauw.

Proses acara dimulai dengan penjemputan tamu undangan, Forkompimda, Akademisi dan tokoh adat. Acara dimulai tepat pukul 10.00- selesesai. Menurut Anggita Panitia MHA Kabupaten Tambrauw, Proses verfikasi dan validasi langsung di hadiri oleh oleh Wakil Bupati Tambrauw, Sekda Kabupaten Tambrauw selaku Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat, Akademisi Unipa Prof Dr. Sepus M Fatem selaku Panitia mHA Kabupaten Tambrauw, Viktor Tawer, ST selaku Kepala DLH Kabupaten Tambrauw, Staf Bappeda Tambrauw dan Bagian Hukum Tambrauw Setda Kabupaten Tambrauw.

Begitu pula Pimpinan dan Staf Yayasan Econusa sebagai Lembaga pendamping, yang telah mendorong dan melalukan proses musyarawah adat, pemetaan dan pengusulan ke Panitia MHA.

Sambutan Wakil Bupati Tambrauw Pada Acara Verifikasi usulan MHA Suku Ireres, 29 November 2025

Wakil Bupati Tambrauw, Paulus Ajambuani, SH dalam sambutan Pembukaan Acara, mengatakan bahwa pemetaan wilayah adat dan musyawarah adat di Suku Ireres menjadi kunci penting dalam memastikan bahwa konflik tapal batas dan hak ulayat ke depan akan diselesaikan secara bertahap ketika dokumen pemetaan dan lainnya dapat diselesaikan sesuai tahapan -tahapan penting.

Pengakuan antar marga dan sub suku atas batas wilayah adat akan memberikan manfaat yang besar terhadap eksistensi suku Ireres dan Suku Mawabuan ke depan.’’ Mewakili Pemerintah Kabupaten Tambrauw kami menyampaikan terima kasih dan appresasiasi atas proses yang dilakukan oleh Panitia MHA Kabupaten Tambrauw, para akademisi, juga masyarakat adat dan Lembaga pendamping yakni Yayasan Econusa’’.

Ditempat yang sama, ketua Panitia MHA di Kabupaten Tambrauw sekaligus Plt Sekda Kabupaten Tambrauw Yosep Yewen, S.Sos., mengatakan bahwa Panitia MHA berterima kasih atas inisiatif dari masyarakat adat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Pendamping yakni Yayasan Econusa, dalam menghadirkan semua tokoh dan tua marga dalam proses verfikasi dan validasi wilayah adat.

Proses di wilayah adat Ireres dan Mpur pasti akan memakan waktu yang lama, sebab kita belajar dari suku Abun khususnya marga Yessa, yang cukup Panjang alur penyelesaian. Untuk itu saya berharap masyarakat akan saling mengakui , menghormati silsilah adat, Sejarah penguasaan dan batas teritori adat.

Memang selama proses pengusulan wilayah Adat Suku Ireres ke panitia MHA di Tingkat Kabupaten Tambrauw, terjadi complain dan keberataan oleh Suku Mpur Mawabuan, karena wilayah Ireres khususnya beberapa marga memiliki wilayah adat yang berbatasan langsung dengan wilayah adat Suku Mpur Mawabuan, Papar Charles Sroyer selaku Staf Yayasan Econusa.

Proses verifikasi dan validasi dilakukan tanggal 27 November – 3 Desember 2025 di Kampung Wafmana Distrik Ireres dan kampung Asiti Distrik Mawabuan. Proses diawali dengan pembukaan kegiatan verifikasi dan validasi oleh Wakil Bupati Tambrauw dilanjutkan arahan Ketua Panitia MHA Kabupaten Tambrauw yanga dalah Sekda Kabupaten Tambrauw. Selanjutnya presentasi materi penguatan dan pendampingan Masyarakat Adat oleh Akademisi Universitas Papua, Prof. Dr. Sepus M Fatem., M.Sc. Materi yang disampaikan berjudul ‘’ Mendorong Penguatan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Tanah Papua Khususnya Suku Ireres dan Suku Mpur Mawabuan di Kabupaten Tambrauw).

Materi ini menjadi penting dan merupakan subtansi dasar dan arahan bagi Masyarakat Suku Ireres dan Suku Mpur Mawabuan dalam melaksanakan proses musyawarah adat dan pemetaan adat.

Akademisi Universitas Papua, Prof. Dr. Sepus M Fatem, M.Sc menyampaikan materi dalam kegiatan verfikasi dan validasi usulan MHA Suku Ireres di Kampung Wafmana, 30 November 2025

Penyajian materi berlangsung selama sehari dilanjutkan diskusi Bersama masyarakata Adat Suku Ireres dan Suku Mpur Mawabuan. Dari diskusi, diperoleh berbagai masukan dan kritik bahkan pengajuan keberataan oleh suku Ireres dan Suku Mpur Mawabuan.

Menurut Prof Fatem ketika diwawancarai oleh Awak media ini di Kampung Wafmana Distrik Ireres mengatakan bahwa, kegiatan verifikasi Dokumen dan kunjungan lapangan ini di ikuti oleh beberapa marga-marga berbatasan wilayah adat dari Suku Moskona, Kabupaten Teluk Bentuni, Suku Meissomara Aifat Timur Kabupaten Maybrat, dan Suku Miyah dan Suku Mpur Kabupaten Tambrauw.

Dalam dokumen Verifikasi data spasial wilayah adat Suku Irires melintasi 3 (tiga) batas wilayah administrasi Pemerintahan yaitu Batas Pemerintahan Kabupaten Teluk Bentuni, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw, dan batas wilayah administrasi Pemerintahan Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya, ini menarik dan menjadi satu hal yang unik dan menantang oleh panitia MHA dan masyarakat adat tiap suku tersebut, Papar Guru Besar Fakulats Kehutanan Unipa tersebut.

Selebihnya, Panitia MHA Kabupaten Tambrauw yang diwakili oleh Tim lapangan, Viktor Tawer, ST menjelaskan bahwa proses Verifikasi dokumen sosial maupun spasial dan turun ke lapangan untuk memastikan titik koordinat di peta wilayah adat Suku Irires sesuai dengan titik kordinat di lapangan. Panitia Masyarakat pada dua titik batas wilayah adat yang terdekat yaitu Marga Mafiti/Ufmana dengan Marga Moo/Momo, dan Marga Mafiti dengan Marga Sedik Eme, sebagai sampel untuk menguji kesesuaian data spasial di lapangan.

Gambar Foto Bersama Panitia MHA, Wakil Bupati Tambrauw dan Masyarakat Adat Suku Ireres

Kunjungan lapangan di ikuti oleh marga Mafiti dengan Marga Moo, Siraro, dan Sedik Eme di saksikan oleh marga-marga berbatasan dari Moskona dan Aifat Timur pada oktober – November 2025 lalu dan Marga-marga yang lainnya, Papar Plt Dinas Lingkungan Hidup Tambrauw tersebut.

Dalam Verifikasi Narasi Batas wilayah adat terdapat beberapa marga yang masih perlu dikoreksi kembali narasi batas, antara lain :
Marga Siraro dari Suku Miyah dengan Marga Syufi dari Suku Irires
Marga Yafies, Frasa, Moc dari Suku Moskona dan Aifat Timur dengan Asasior dari Suku Irires
Marga Asiti Suku Mpur, narasi batas sesuai namun harus berlu dilakukan pertemuan Internal melibatkan keluarga Marga Asiti dari Mawabuan, untuk menyamakan presepsi dalam internal mereka
Batas wilayah adat marga Mafiti dengan marga-marga yang wilayah adatnya berbatasan wilayah adatnya dengan wilayah adat Mafiti /Ufmana narasi batasnya sesuai dan tidak ada yang komplen soal narasi batas
Dalam Internal Marga Mafiti/Ufmana masih ada perbedaan sikap yang menetukan mereka masuk di Suku Irires atau Suku Mpur.

Panitia MHA merekomendasikan beberapa poin penting untuk di perbaiki dan di lengkapi. Sebagai Lembaga Pendamping, Lembaga Eco Nusa akan mendorong dan menindaklanjuti rekomendasi dimaksud pada komunitas Suku Ireres dan Suku Mpur Mawabuan.

Yayasan Eco Nusa, melakukan komunikasi dengan Marga-marga yang masih koreksi narasi batas secara baik untuk mendapatkan data yang di inginkan masing-masing marga.
Yayasan EcoNusa, Memfasilitasi mengkomunikasikan internal antara Siraro, Mo, Momo untuk memastikan yang berhak menandatangani Berita Acara Kesepakatan Narasi Batas wilayah adatnya dengan wilayah adat marga Mafiti/Ufmana
Panitia Memberi Mandat kepada Suku Irires atau Sub Suku Mawabuan untuk memfasilitasi pertemuan kusus untuk Internal Marga Mafiti/Ufmana, untuk memutuskan mereka masuk di Suku Irires atau Sub Suku Mawabuan, berdasarkan sejarah Asal-usul Marga, Bukti Kepemilikan Wilayah Adat, Hubungan Sosial, Ruang kelola dan Pola Hidupnya.

Jika Suku Irires dan Sub Suku Mawabuan belum membuka ruang pertemuan Internal Marga Mafiti/Ufmana dalam menetukan sikap Maka Marga Mafiti/Ufmana menungu Sidang Wilayah Adat Sub Suku Mawabuan di gelar untuk mendiakan ruang komunikasi Mafiti/Ufmana dalam forum tersebut.

Gambar Wakil Bupati Tambrauw, Paulus Ajambuani, SH di damping Viktor Tawer, ST selaku Plt Kadis lingkungan Hidup Tambrauw sekaligus Panitia MHa Kabupaten Tambrauw di sela -sela prosesi pembukaan Musyawarah Adat Suku Mpur Mawabuan.

Pada sesi akhir momentum verifikasi dan validasi Wilayah Adat Suku Irires tanggal 3 Desember 2025 ini, disepakati ini bahwa proses kelanjutan validasi dan verifikasi menunggu pembahasan dan Musyawarah Internal Suku Mpur Mawabuan dan Marga Mafiti /Ufmana Suku Ireres. Marga Mafiti/Ufmana diberikan kesempatan untuk menentukan sikap untuk menjadi bagian dari suku Mpur atau Ireres. Selain itu, kegiatan verfikasi dan validasi juga menemukan berbagai dinamika yang perlu diselesaikan oleh pemerintah di Tingkat provinsi. Sebagai contohnya, bahwa Suku Moskona dan Suku Aifat Timur, Menyampaikan Pernyataan Sikap mereka bahwa kedepan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat harus duduk bersama demi merevisi ataupun menyelesaikan persoalan tapal batas administrasi Pemerintahan Kabupaten maupun Provinsi harus mengikuti batas wilayah adat dari masyarakat hukum adat yang masuk dari masing-masing Kabupaten, Papar tokoh adat di Suku Moskona dan Tokoh Adat di Wilayah Aifat Timur.

1-20251201-152527-0000
height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20251218-WA0067