“Dana ini merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat untuk masyarakat miskin. Tidak boleh ada potongan atau intervensi apa pun dari pihak pemerintah daerah,” Petugas TKSK.
WAMENA, Detikpapua.Net— Penyaluran bantuan sosial tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Jayawijaya hingga kini belum dilaksanakan, meski penyerahan simbolis dan berita acara penyaluran telah dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025, Selasa (04/11/2025).
Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat penerima manfaat, sebab hingga hari ini belum ada kepastian dari Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya maupun Kantor Pos Wamena mengenai jadwal penyaluran yang sebenarnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Hotel Grand Sartika Wamena, pihak Dinas Sosial, Kantor Pos, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) telah menyepakati bahwa penyaluran akan dimulai pada Kamis, 30 Oktober 2025. Namun, jadwal tersebut batal dilaksanakan tanpa pemberitahuan resmi kepada petugas maupun penerima bantuan.
Menurut keterangan dari salah satu petugas TKSK, penundaan ini terjadi karena adanya instruksi dari Bupati Jayawijaya yang meminta dilakukan pemotongan sebesar Rp100.000 per KPM dari dana bantuan tersebut. Namun, permintaan itu ditolak oleh petugas TKSK dan PKH karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran bantuan tunai.
“Dana ini merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat untuk masyarakat miskin. Tidak boleh ada potongan atau intervensi apa pun dari pihak pemerintah daerah,” tegas salah satu petugas TKSK yang enggan disebutkan namanya.
Para petugas berharap agar Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya segera memberikan kepastian jadwal penyaluran bantuan kepada masyarakat. Mereka juga meminta agar proses penyaluran dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya pemotongan sepihak.













