Kaimana, Detikpapua.Net – Kepoliosian Resor Kaimana berhasil menyelamatkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.239.838.954 dari total kerugian sebsar Rp. 1.508.8822.300. Terungkap kasus tersebut berdasarkana Laporan Informasi yang diterima oleh Kepolisian LI-01/RES.3.3/2024/Sat Reskrim tanggal 29 Januari 2024.Tentang perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kaimana Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana Akp Boby Rahman. Kata dia bahwa berdarkanhasil penyelidikan oleh penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres KAimana pada Tahun 2024 telah berhasil menyelamatkan kerugian Negara atau asset recovey. Hal ini tentu berdasarkan hasil yang dilakukan oleh APIP atau pengawa internal Inspektorat Kabupaten Kaimana.
“Yang pertama yakni LI adanya penyimpangan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kaimana, Tahun Anggaran 2020 dan 2021 sebesar
Rp. 1.508.822.300,” ungkap Kasat Boby Rahman saat konfrensi pers di Sat Reskrim Polres Kaimana, Kamis (16/1).
Dikatakan Kasat Reskrim penyidik telah mengambil keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut, serta dilakukan upaya pengembalian kerugian uang negara.
“Dan sudah dilakukan pengembalian terhadap penyimpangan perjalanan dinas sebesar Rp. 1. 239. 838. 954,00,” jelas kasat Reskrim.
Meski sebagian besar kerugian negara telah dikembalikan, namun masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp. 282. 658. 110. Dikatakan Kasat Reskrim AKP. Boby Rahman kerugian negara yang telah dikembalikan telah disetorkan ke Kas Keuangan Daerah.
Selain menerima Laporan Informasi tentang penyimpangan perjalanan dinas, penyidik juga menerima Laporan Informasi tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Yakni pada DPPKAD sebesar Rp. 38.932.504, Kantor Kepegawaian sebesar Rp. 81. 511. 085, dan pada Kantor Kelurahan Kaimana Kota sebesar Rp. 225.000.000, semuanya bersumber pada APBD tahun 2009 lalu,” jelas Kasat.
Polisi terus berkoordinasi bersama Inspektorat Kaimana guna menindaklanjuti pengembalian kerugian negara yang belum dilakukan oleh para pihak.












