Sorong, Detikpapua.Net – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Daya berinisial YC dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dokumen usul kenaikan pangkatnya.
Data yang dihimpun Detikpapua.Net, laporan terhadap YC dilayangkan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Daya, Dr. Sellvyana Sangkek, SE.,M.Si pada Kamis (22/05/2025). Laporan tersebut telah diterima di Bagian SPKT Polres Sorong Kota dengan nomor registrasi LP/338/V/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 22 Mei 2025.
Dimana dalam laporannya, pelapor mengadukan terlapor dengan unsur melanggar Pasal 263, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemalsuan. Dugaan pemalsuan tersebut berawal pada Minggu 04 Mei 2025 ketika pelapor didatangi oleh salah satu stafnya yang kemudian meminta pelapor untuk mengecek daftar absen pegawai.
Setelah mengecek daftar absen para pegawainya, pelapor menemukan sesuatu yang tidak beres, yakni ada salah satu stafnya berinisial YC yang ternyata sudah mengalami kenaikan pangkat. Dimana YC yang sebelumnya memiliki pangkat Penata Tk.I (III/d) sudah naik menjadi Pembina (IV/d).
Pada saat itu, pelapor pun merasa curiga, sebab sepengetahuan pelapor, stafnya itu tidak perna berkomunikasi dan berkoordinasi baik dengan pimpinannya untuk meminta ataupun mendapat persetujuan langsung dari dirinya selaku pimpinan untuk proses usul kenaikan pangkatnya.
Pelaporpun melakukan pengecekan dan mengetahui adanya dugaan pemalsuan tandatangan beserta cap miliknya, untuk digunakan terlapor mengurus dokumen kenaikan pangkat.
Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arifal Utama membenarkan adanya laporan dengan unsur dugaan pemalsuan yang dilayangkan Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Daya Dr. Sellvyana Sangkek, SE.,M.Si. Hanya saja, Rifal tidak begitu merinci bagaimana unsur yang dilaporkan hingga barang bukti dan saksi yang diperiksa.
Arifal hanya menyebut laporan tersebut baru saja masuk dan sementara masih dalam proses penyelidikan, dengan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Setahu saya masih tahap penyelidikan dan masih kita klarifikasi saksi-saksi dan kumpulkan bukti-bukti yang terkait,” ujar Arifal melalui pesan singkat di Aplikasi Whats App (WA), Senin (26/05/2025) malam.
Dikonfirmasi di tempat berbeda, Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Daya, Dr. Sellvyana Sangkek, SE.,M.Si membenarkan adanya laporan yang ia buat di Polresta Sorong Kota terkait dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh salah satu bawahannya. Ia mengaku sudah mendapatkan bukti-bukti otentik terkait dugaan pemalsuan tersebut. Bahkan, bukti dan tindakan pelanggaran stafnya itu sudah disampaikan kepada pimpinan.
Ia menyebut, laporan tersebut, sengaja dilayangkan demi kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya baik secara pribadi maupun dalam kapasitas sebagai pejabat di Provinsi Papua Barat Daya. Langkah hukum diambil sebagai bentuk upaya menegakkan aturan dan menjaga integritas organisasi.
Pasalnya, kata dia, perilaku tersebut mengganggu tatanan kerja di kantor dan pemerintahan secara umum, merusak suasana kerja yang profesional dan tertib serta berpotensi menciptakan preseden buruk bagi ASN lain jika tidak segera ditindak.
“Selaku pimpinan kami menegaskan pentingnya setiap ASN untuk mematuhi norma kerja, prosedur, dan aturan yang berlaku. Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi seluruh ASN agar bekerja sesuai dengan norma, etika dan tatanan birokrasi Pemerintahan di Negara ini khususnya tata kelola kepegawaian yang benar dan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang benar tentunya taat Azaz dan aturan ASN. Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan kerja demi pelayanan publik yang optimal,” ujar Sellvyana.
Hingga berita ini diturunkan, Detikpapua.Net masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor.













Berita pemalsuan TTD oknum ASN Kesbangpol PBD ini, benar K ? Kalau TDK benar kita siap polisikan pimpinan Kesbangpol PBD