Example floating
Home

Disinyalir Ada Intervensi, Pansel DPRP Otsus Diwarning Tetap Sesuai Koridor Aturan

12
×

Disinyalir Ada Intervensi, Pansel DPRP Otsus Diwarning Tetap Sesuai Koridor Aturan

Sebarkan artikel ini

Sorong, Detikpapua.Net – Panitia Seleksi (Pansel) DPRP Jalur Pengangkatan Provinsi Papua Barat Daya, disinyalir telah mendapat intervensi dari sejumlah pemangku kepentingan, sehingga sulit untuk melaksanakan tahapan seleksi sebagaimana amanat UU Otsus, peraturan pemerintah (PP), hingga petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.

Kondisi ini menimbulkan protes keras dari sejumlah kalangan. Sejumlah pihak memberikan warning agar Pansel tetap menjaga independensi dan konsistensinya, menjaga marwah UU Otsus sekaligus memastikan hak-hak dasar Orang Asli Papua, tidak terbengkalai akibat adanya ambisi yang didasari haus kekuasaan oleh oknum pemangku kepentingan di Papua Barat Daya.

IMG-20250205-WA0013

Pansel, diminta dengan tegas, untuk tidak tunduk terhadap kepentingan pihak manapun, bahkan jika itu datang dari Pj Gubernur, Pj Sekda, Ketua MRP PBD atau siapapun. Pansel harus menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab dan hanya tunduk pada aturan maupun juknis yang ada, sehingga calon yang dihasilkan benar-benar mereka yang menjadi representasi OAP, bukan titipan pihak tertentu.

Tokoh Pemuda Papua Barat Daya, Alberd Rumbarar menyampaikan, Pansel yang telah ditetapkan oleh pemerintah merupakan perwujudan dari upaya untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada orang asli Papua (OAP) untuk dapat merengkuh hak-hak politiknya melalui jalur pengangkatan, secara bebas, adil dan merata, serta demi terwujudnya proses pengangkatan yang bersifat aspiratif, representatif dan kualified.

Berkenaan dengan progres tahapan yang sedang dijalani Pansel, Rumbarar menyebut belakangan berhembus kencang informasi yang mensinyalir ada upaya intervensi baik dari Pj Gubernur PBD, Pj Sekda PBD maupun Ketua MRP PBD. Hal ini, lanjut dia, tentu sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan, yang bisa berkibat fatal pada gangguan stabilitas keamanan di daerah.

Ia mencontohkan proses seleksi yang terjadi di daerah pengangkatan (Dapeng) Maybrat misalnya, diduga kuat ada upaya intervensi oleh Pj Gubernur, Pj Sekda PBD dan Ketua MRP PBD dengan menitipkan kolega mereka. Hal ini, kata dia tentu sangat melukai hati masyarakat, atas darah dan air mata mereka yang telah dikeluarkan hingga UU Otsus hadir di tanah Papua.

“Saya ingin menekankan, bahwa pelaksanaan Seleksi DPRP Jalur Pengangkatan periode 2024 -2029 di Provinsi Papua Barat Daya, terkhusus di Maybrat harus berjalan sesuai mekanisme dan tahapan seleksi yang telah dituangkan dalam aturan Pansel. Tidak boleh diluar dari pada itu, tidak boleh ada intervensi dan titipan termasuk dari Pj Gubernur, Pj Sekda atau Ketua MRP sekalipun,” tegas Rumbarar.

Ia melanjutkan, pembagian kuota kursi otsus DPRP Papua Barat Daya kepada tiap kabupaten kota harus dilaksakan sesuai dengan peraturan panitia seleksi Papua Barat Daya Nomor 2 tahun 2024 bab 3 tentang tata cara pengisian anggota DPRP Papua Barat Daya, tepatnya pada pasal 3 poin a yaitu masing masing kota/kabupaten mendapatkan 1 kursi sehingga berjumlah 6 kursi untuk kabupaten kota, dan sisa alokasi sebanyak 3 kursi diseleksi berdasarkan pertimbangan representatif, aspek keseimbangan, aspiratif, kompetensi dan gender.

Rumbarar menambahkan, Pansel harus bekerja tegak lurus dan bertanggungjawab kepada negara dalam hal ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini ditegaskannya karena SK Pansel dikeluarkan dan pelantikanya dilakukan oleh menteri dalam negeri sehingga tidak boleh tunduk kepada intervensi pejabat daerah baik gubernur, sekda maupun Ketua MRP.

“Pansel juga harus tegas terhadap kelengkapan dokumen administrasi umum dan khusus serta fit and proper test, bagi peserta yang mengikuti seleksi. Semua pihak harus menjaga stabilitas keamanan daerah dan legowo menerima hasil seleksi, sebagaimana penetapan dari Pansel nantinya. Kemudian Pansel mengambil kebijakan hasil seleksi berdasarkan nilai kompetensi peserta, bukan berdasarkan intervensi pejabat daerah sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20250205-135239