Example floating
1-20241220-161306-0000
Home

Kasat Reskrim Polres Sorsel Klarifikasi Pernyataan LBH Gerimis

18
×

Kasat Reskrim Polres Sorsel Klarifikasi Pernyataan LBH Gerimis

Sebarkan artikel ini

“Penanganan Kasus Anak diutamakan, tetapi membutuhkan pendekatan yang berbeda sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak”

Teminabuan, Detikpapua.Net – Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi, S.Tr.K, M.H menegaskan bahwa pihaknya serius dan tidak tebang pilih dalam penanganan semua kasus pelanggaran hukum di wilayah Polres Sorong Selatan.

1-20241223-144311-0000

Hal ini disampaikan Muharyadi, sekaligus mengklarifikasi pernyataan Direktur LBH Gerimis Yosep Titirlolobi, SH, selaku kuasa hukum korban di salah satu media online dengan judul “Lambatnya Penanganan Kasus Pemerkosaan di Sorong Selatan di Kecam LBH Gerimis”.

Dimana dalam pemberitaan tersebut Yoseph menyayangkan lambatnya kinerja penyidik PPA Polres Sorong Selatan dalam menangani kasus pemerkosaan anak usia 10 tahun yang terjadi di Kampung Namro, Distrik Teminabuan, beberapa waktu lalu.

Melalui press release yang diterima Detikpapua.Net, Rabu (25/09/2024), Muharyadi, menyampaikan bahwa penting untuk dipahami dalam setiap penanganan kasus, khususnya yang melibatkan anak-anak baik sebagai korban maupun pelaku, terdapat prosedur hukum yang harus diikuti dengan sangat hati-hati.

Penetapan tersangka, kata dia, tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa adanya alat-alat bukti yang cukup. Sehingga penanganannya membutuhkan pendekatan yang berbeda sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Kami ingin menegaskan Polres Sorong Selatan selalu berkomitmen dan mengatensikan kasus ini dengan prioritas tinggi. Namun, kami juga harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terutama mengingat adanya pelaku yang juga masih di bawah umur,” ujar Muharyadi.

Ia menegaskan, Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara profesional, transparan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa Kasus yang sudah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/VII/2024/SPKT-II/POLRES SORONG SELATAN/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 3 Juli 2024, saat ini sudah dalam tahap Penyidikan.

“Penanganan hukum sudah jalan, bahkan sudah masuk tahap penyidikan. Intinya kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara profesional, transparan, dan adil,” tutup Muharyadi.

1-20241221-170810-0000
height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20241220-WA0020
1-20241220-235122-0000