Sorong, Detikpapua.Net – Masyarakat Pemerhati Demokrasi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya guna melaporkan dugaan pelanggaran tahapan administrasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (20/09/2024).
Yan Piter Bosawer selaku kordinator Masyarakat Pemerhati Demokrasi mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) yang mengatur Pilkada secara umum berlaku secara nasional, namun berbeda dengan yang ada di Provinsi Papua Barat Daya dan seentaoro tanah Papua.
“Sesuai ketentaun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, salah satu syarat calon adalah sebagaimana ditentukan oleh ketentuan Pasal 20 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2021, adalah pernyataan pertimbangan dan persetujuan oleh MRP tentang status Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur sebagai orang asli Papua”, ungkap Yan Piter Bosawer.
Pelaksanaan tahapan sesuai ketentuan PKPU nomor 8 Tahun 2024 bahwa sesuai tugas dan wewenang, KPU melakukan verifikasi berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 104 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Berdasarkan pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang Otonomi Khusus Papua bahwa MRP memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur yang diusulkan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Yan Piter Bosawer.
Sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, dan hal ini semestinya dilakukan KPU Provinsi PBD sebelum menyatakan setiap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur memenuhi Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Bahwa sesuai ketentaun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, salah satu syarat calon adalah sebagaimana ditentukan oleh ketentuan Pasal 20 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2021, adalah pernyataan pertimbangan dan persetujuan oleh MRP tentang status Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur sebagai orang asli Papua.
“Saya menghimbau kepada seluruh rakyat Papua, kepada seluruh elemen masyarakat, adik- adik mahwasiswa yang kritis dan cerdas, mari berikan dukungan. Karena kalau ini sampai diabaikan, masa depan adik-adik dan OAP itu tidak akan ada di lembaran politik ke depan, karena hak-hak kita telah disabotase dan dicuri,” tegas Yan Piter Bosawer.
Berdasarkan pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang Otonomi Khusus Papua, MRP memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan bakal Wakil Gubernur yang diusulkan oleh KPU PBD sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
“Hal ini semestinya dilakukan KPU Provinsi Papua Barat Daya sebelum KPU PBD menyatakan setiap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur memenuhi Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” jelas Yan Piter Bosawer.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya, Sofyan Saman mengatakan pada prinsipnya Bawaslu menerima setiap laporan yang dilayangkan. “Nanti kita pelajari apakah syarat formal materialnya terpenuhi atau tidak untuk proses selanjutnya,” ungkap Sofyan Saman
Sofyan mengungkapkan, laporan yang diadukan tersebut terkait dugaan pelangaran tahapan administrasi, yang mana terdapat bakal calon yang dinyatakan lolos administrasi oleh KPU PBD. “Jadi yang dipermasalahkan adalah soal keputusan MRP terkait dengan syarat kekhususan orang asli Papua (OAP), terhadap bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur. Terkait laporan ini kami akan melaksanakan sesuai dengan undang-undang perbawaslu yang ada,”pungkasnya.