Wamena, Detikpapua.Net – Diskusi publik Papua Muda Progresif di Wamena tidak berhenti pada seruan perdamaian. Forum tersebut menghasilkan tiga rekomendasi yang menuntut penguatan perlindungan masyarakat sipil, pelibatan seluruh elemen dalam penyelesaian konflik, serta penghentian kekerasan yang berdampak terhadap warga.
Tiga rekomendasi itu lahir dalam diskusi bertema “Mendorong Dialog, Perlindungan Masyarakat Sipil, dan Jalan Damai Menuju Papua yang Aman, Bermartabat, dan Berkeadilan” yang digelar di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu (26/9/2026).

Forum tersebut menghadirkan akademisi, tokoh agama, tokoh adat, anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), legislatif, pegiat HAM, pemuda, mahasiswa, serta unsur TNI dan Polri. Pembahasan diarahkan pada situasi keamanan dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat di Papua Pegunungan.
Ketua Papua Muda Progresif, Yops Alegen Itlay, mengatakan konflik yang berlangsung perlu dibicarakan secara terbuka agar pemerintah dan masyarakat dapat mencari jalan keluar yang dapat diterima berbagai pihak.
“Konflik yang terjadi di Papua ini harus dibicarakan, terutama pemerintah harus bicara, agar bisa mencari jalan keluar damai. Jangan kita biarkan konflik ini terus terjadi, tetapi tidak ada yang bicara,” kata Yops.

Menurut dia, keresahan akibat situasi keamanan dirasakan masyarakat Papua maupun non-Papua. Karena itu, ruang dialog dinilai diperlukan untuk mempertemukan berbagai pandangan dan merumuskan langkah penyelesaian.
“Tidak ada pemerintah bicara bagaimana mencari jalan keluar atau solusi yang terbaik agar konflik ini berakhir. Itu yang kita harapkan,” tegasnya.
Tiga Rekomendasi untuk Pemerintah dan Lembaga Negara
Rekomendasi pertama diarahkan kepada DPR Papua Pegunungan/DPRD dan MRP. Papua Muda Progresif mendorong lembaga tersebut membuat regulasi daerah sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sipil dan masyarakat adat.

Rekomendasi kedua meminta eksekutif, legislatif, dan yudikatif membuka ruang dialog yang melibatkan tokoh adat, pemuda, serta berbagai elemen masyarakat. Forum tersebut diharapkan membahas persoalan kekerasan, konflik sosial, konflik politik, hingga konflik antarsuku di Papua Pegunungan secara adil dan bermartabat.
Sementara rekomendasi ketiga ditujukan kepada seluruh pihak yang berkonflik agar segera menghentikan kekerasan, terutama tindakan yang berpotensi mengorbankan masyarakat sipil. Forum juga menyerukan agar nilai-nilai ajaran agama Kristen tetap dipegang dalam kehidupan masyarakat.
Yops mengatakan pihaknya sengaja memilih jalur dialog dan pembahasan intelektual sebagai cara menyampaikan aspirasi.
“Sebenarnya ada banyak jalan untuk menyampaikan aspirasi, di mana teman-teman bisa turun jalan dan lain sebagainya, tetapi kami memilih menyampaikan aspirasi dengan jalan yang lebih intelektual,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dapat membantu meneruskan hasil rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat apabila terdapat persoalan yang membutuhkan kebijakan di tingkat nasional.
Konflik Tak Hanya Berdampak pada Keamanan
Selain persoalan kekerasan, forum menyoroti dampak situasi keamanan terhadap pelayanan dasar masyarakat. Yops menyebut penarikan sebagian tenaga kesehatan dan tenaga pengajar dari sejumlah wilayah ke perkotaan menjadi persoalan yang perlu diperhatikan pemerintah.
“Masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, adik-adik yang lagi belajar membutuhkan pendidikan. Ketika pelayanan ditinggalkan, akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat kita sendiri,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menempatkan keberlangsungan layanan publik sebagai salah satu persoalan yang ikut dibahas dalam konteks konflik. Pendidikan dan kesehatan, menurut Yops, tetap dibutuhkan masyarakat meskipun situasi keamanan belum sepenuhnya stabil.
Ketua Panitia Diskusi Publik, Jasman Yalegat, menilai persoalan kemanusiaan dan konflik di sejumlah wilayah Papua Pegunungan membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
“Persoalan kemanusiaan, konflik bersenjata serta situasi Papua yang kian memprihatinkan ini perlu adanya keterlibatan semua pihak untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di tengah masyarakat sipil,” kata Jasman.
Ia menyebut Tolikara, Lanny Jaya, Nduga, Jayawijaya, dan Yahukimo sebagai sejumlah wilayah yang menurutnya perlu mendapat perhatian bersama.
Jasman menegaskan diskusi tersebut tidak dimaksudkan sebagai kegiatan seremonial. Gagasan yang muncul akan dirumuskan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

“Tujuan diskusi publik ini merupakan salah satu alternatif yang bisa menjadi ruang penyatuan gagasan dari berbagai pihak. Kemudian dapat dirumuskan secara bersama-sama dan ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang berwenang, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif,” jelasnya.
Ukuran Keberhasilan Ada pada Perlindungan Warga
Dorongan perlindungan masyarakat sipil juga perlu ditempatkan dalam konteks pemantauan HAM di Papua. Komnas HAM selama ini mencatat bahwa kekerasan dan konflik di Papua berdampak terhadap hak-hak sipil serta kehidupan masyarakat. Dalam laporan tahunannya, Komnas HAM juga mencatat 81 peristiwa berdimensi kekerasan dan konflik bersenjata di Papua sepanjang 2023.
Namun, rekomendasi yang lahir dari forum Wamena menghadirkan tuntutan yang lebih konkret: dialog tidak cukup hanya menghasilkan pernyataan, tetapi perlu diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan yang dapat dirasakan masyarakat.
Bagi Papua Muda Progresif, tiga rekomendasi tersebut menjadi jalur yang ditawarkan untuk mempertemukan kepentingan pemerintah, lembaga negara, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian persoalan Papua Pegunungan.

Pada akhirnya, efektivitas rekomendasi itu akan bergantung pada tindak lanjut lembaga yang dituju. Perlindungan masyarakat sipil, keberlangsungan pendidikan dan kesehatan, serta ruang dialog yang melibatkan berbagai elemen menjadi bagian yang dinilai penting untuk memastikan konflik tidak terus memperbesar beban masyarakat.
Dari Wamena, pesan forum itu dibuat lebih konkret: dialog harus menghasilkan langkah, perlindungan warga harus diperkuat, dan kekerasan yang berdampak terhadap masyarakat sipil harus dihentikan.












