SORONG, DetikPapua.Net, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sorong Raya bersama KNPB Maybrat mengoordinir aksi memperingati 64 tahun New York Agreement pada Sabtu (15/8/2026). Aksi yang mengangkat tema “Papua Zona Darurat Militer” tersebut mulai berjalan sekitar pukul 08.00 WIT dari tiga titik konsentrasi massa, yakni Lampu Merah Km. 10, Kios Anda, dan Halte Doom. Dari ketiga titik tersebut, massa bergerak menuju Lampu Merah Marantha untuk melakukan orasi politik serta membacakan pernyataan sikap dan sejumlah poin tuntutan.

Koordinator Umum Aksi New York Agreement, Adam Sory, mengatakan aksi tersebut merupakan momentum memperingati 64 tahun Perjanjian New York 15 Agustus 1962 sekaligus menyampaikan aspirasi mengenai sejarah politik Papua, situasi keamanan, dugaan pelanggaran HAM, konflik bersenjata, serta kondisi kemanusiaan di Tanah Papua, khususnya Kabupaten Maybrat.
Menurut Adam, KNPB memandang proses Perjanjian New York sebagai bagian penting dalam sejarah politik Papua. Ia menilai proses tersebut melibatkan Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat tanpa melibatkan Orang Asli Papua secara langsung dalam pembahasan mengenai masa depan wilayah Papua.
“Komite Nasional Papua Barat memediasi rakyat untuk mengingatkan bahwa orang Papua menolak dengan tegas perjanjian tersebut dan meminta referendum ulang,” ujar Adam Sory.
Adam juga menyoroti kondisi keamanan dan kemanusiaan di Papua. Secara khusus, ia mengangkat dugaan penembakan yang disebut terjadi beberapa hari sebelum aksi di Kampung Ainut, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat. Ia meminta pemerintah dan aparat keamanan memberikan penjelasan secara terbuka serta memastikan adanya penyelidikan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Terkait informasi yang menyebut insiden tersebut dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK), Adam menyampaikan bantahan berdasarkan keterangan yang menurutnya diterima KNPB dari saksi mata. Ia menyebut Yakob Asem sebagai salah satu saksi yang masih hidup dan dapat memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut. Pernyataan tersebut merupakan klaim KNPB dan masih perlu dikonfirmasi melalui penyelidikan resmi serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Adam mendesak pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya agar memperhatikan keselamatan masyarakat di wilayah konflik. Ia meminta adanya evaluasi terhadap pendekatan keamanan di wilayah Maybrat dan mendorong penyelesaian persoalan dengan mengutamakan keselamatan masyarakat sipil.
Sementara itu, Ketua KNPB Sorong Raya, Klarce Fees, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan KNPB secara nasional di Tanah Papua dalam memperingati 15 Agustus 1962. Menurut Klarce, momentum tersebut tidak hanya berkaitan dengan sejarah Perjanjian New York, tetapi juga menjadi ruang untuk menyuarakan kondisi masyarakat Papua yang menurut KNPB masih menghadapi berbagai persoalan keamanan dan kemanusiaan.
Klarce mengatakan aksi 15 Agustus diikuti oleh jaringan KNPB di berbagai wilayah Tanah Papua. Ia menyebut gerakan tersebut mengangkat tema nasional “Papua Zona Darurat Militer” sebagai bentuk keprihatinan terhadap berbagai dugaan pelanggaran HAM dan kekerasan yang terjadi di Papua.
Menurut Klarce, persoalan yang terjadi di Maybrat harus mendapat perhatian serius karena masyarakat sipil menjadi pihak yang terdampak dalam situasi konflik. Ia menolak pendekatan militer sebagai solusi utama dan meminta pemerintah daerah mengambil langkah untuk memastikan keselamatan masyarakat.
“Kami menolak sistem militer yang ada di Tanah Papua, lebih khusus di Maybrat. Pemerintah Maybrat segera mengambil sikap, bersama Ketua MRP dan DPR, demi rakyat Papua. Kami meminta aparat yang ada di sana segera dipulangkan,” ujar Klarce Fees.
Klarce juga menyoroti dugaan penembakan terhadap masyarakat sipil di Maybrat. Ia meminta pemerintah dan aparat keamanan memberikan penjelasan terbuka serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum terhadap warga sipil diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aksi di Lampu Merah Marantha, massa membacakan tujuh poin aspirasi KNPB yang juga menjadi bagian dari tuntutan gerakan KNPB di Tanah Papua.
Pertama, hak menentukan nasib sendiri. KNPB menyampaikan pandangan bahwa masyarakat pribumi Papua memiliki hak menentukan masa depan politiknya berdasarkan prinsip HAM dan hukum internasional.
Kedua, meminta peninjauan Resolusi PBB Nomor 1752. KNPB meminta adanya peninjauan terhadap resolusi tersebut yang berkaitan dengan Perjanjian New York 15 Agustus 1962.
Ketiga, menolak hasil Pepera 1969. KNPB menyatakan penolakan terhadap hasil Pepera 1969 dan meminta proses serta hasil pelaksanaannya ditinjau kembali.
Keempat, membuka akses bantuan kemanusiaan. KNPB meminta organisasi kemanusiaan internasional diberikan akses untuk membantu masyarakat yang terdampak konflik dan persoalan kemanusiaan di Papua.
Kelima, mendorong penyelesaian konflik secara damai. KNPB mendorong pemerintah Republik Indonesia, TNI-Polri, dan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik mencari penyelesaian secara damai dengan mengutamakan nilai kemanusiaan dan keselamatan masyarakat sipil.
Keenam, menyoroti pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. KNPB meminta adanya perubahan kebijakan yang menurut mereka belum menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di Papua.
Ketujuh, menyampaikan aspirasi terkait status tahanan. KNPB menyampaikan tuntutan terkait kasus Karel Fatem dan meminta agar proses hukum serta perlakuan terhadap tahanan memperhatikan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.
Menurut Klarce, tujuh tuntutan tersebut merupakan bagian dari aspirasi politik dan kemanusiaan yang ingin terus disampaikan KNPB melalui aksi-aksi damai. Ia menegaskan bahwa persoalan Papua tidak hanya menyangkut keamanan, tetapi juga menyangkut sejarah, HAM, kemanusiaan, dan masa depan masyarakat Papua.
Sementara Adam Sory selaku Koordinator Umum Aksi New York Agreement menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi dikoordinasikan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Ia berharap pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta membuka jalan menuju penyelesaian konflik secara damai.
Aksi yang dimulai dari tiga titik, yakni Lampu Merah Km. 10, Kios Anda, dan Halte Doom, kemudian dipusatkan di Lampu Merah Marantha untuk penyampaian orasi politik dan pembacaan pernyataan sikap. Massa menyampaikan aspirasi mengenai sejarah Perjanjian New York, situasi Maybrat, persoalan kemanusiaan, serta tujuh tuntutan KNPB.
Melalui aksi tersebut, KNPB Sorong Raya dan KNPB Maybrat menegaskan bahwa momentum 15 Agustus 2026 tidak hanya dipandang sebagai peringatan sejarah, tetapi juga sebagai ruang menyampaikan aspirasi politik dan kemanusiaan. Dengan tema “Papua Zona Darurat Militer”, massa mendesak agar persoalan konflik dan keamanan di Tanah Papua diselesaikan secara damai dengan mengedepankan perlindungan masyarakat sipil.

















