Example floating
Berita

Data Penerima Manfaat Tidak Valid Hingga Bantuan Tidak Tepat Sasaran Jadi Catatan Kritis Pansus LKPJ untuk Dinas Koperasi dan UKM

10
×

Data Penerima Manfaat Tidak Valid Hingga Bantuan Tidak Tepat Sasaran Jadi Catatan Kritis Pansus LKPJ untuk Dinas Koperasi dan UKM

Sebarkan artikel ini

Sorong, Detikpapua.Net – Tidak validnya data penerima manfaat hingga ketidaktepatan sasaran bantuan menjadi bagian dari sejumlah poin yang menjadi catatan kritis Pansus LKPJ Gubernur Papua Barat Daya tahun 2025 yang ditujukan kepada Dinas Koperasi dan UKM. Kesimpulan ini menjadi akumulasi dari hasil pendalaman yang telah dilakukan Pansus LKPJ terhadap dinas terkait dalam agenda pembahasan LKPJ beberapa waktu lalu.

Adapun hasil pembahasan antara Pansus DPRP Papua Barat Daya dengan Dinas Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa permasalahan utama tidak hanya berada pada aspek pelaksanaan teknis program, tetapi telah menyentuh dimensi sistemik tata kelola anggaran, validitas data penerima manfaat, serta efektivitas kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Meskipun secara administratif terdapat capaian realisasi anggaran dan laporan kegiatan yang disampaikan secara lengkap, Pansus menilai bahwa hal tersebut belum mencerminkan kualitas dampak pembangunan ekonomi secara nyata, khususnya terhadap pelaku UMKM Orang Asli Papua.

Pansus pun mengemukakan sejumlah catatan kritis yang menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi pada Dinas Koperasi dan UKM bersifat sistemik, berulang, dan struktural, yang mencakup Lemahnya perencanaan dan penyerapan anggaran, tidak validnya data penerima manfaat, ketidaktepatan sasaran bantuan dan belum optimalnya strategi pemberdayaan ekonomi.

Pansus menilai kondisi ini tidak dapat dibiarkan karena berdampak langsung pada ketidakadilan sosial dalam distribusi bantuan, rendahnya efektivitas pembangunan ekonomi dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Dari hasil analisis sejumlah persoalan yang ditemukan Pansus pun menyampaikan sejumlah rekomendasi penting yakni:

  • Penyusunan anggaran berbasis kebutuhan riil masyarakat dan kesiapan pelaksanaan program
  • Percepatan penyerapan anggaran sejak awal tahun dengan sistem perencanaan berbasis risiko
  • Verifikasi dan validasi ulang data penerima bantuan secara menyeluruh bersama pemerintah kabupaten/kota
  • Penguatan transparansi dan akuntabilitas distribusi bantuan UMKM
  • Penguatan sistem pembinaan dan pendampingan UMKM secara berkelanjutan
  • Transformasi kebijakan dari bantuan konsumtif menuju pemberdayaan ekonomi berkelanjutan
  • Pengembangan sistem monitoring dan evaluasi berbasis kinerja usaha
  • Penguatan sistem data terpadu UMKM daerah yang terintegrasi
  • Pengurangan ketergantungan pada dana transfer pusat melalui inovasi fiskal daerah
  • Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi dan peningkatan kapasitas SDM perangkat daerah.
height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260430-WA0010