Sorong, Detikpapua.Net – Ketua Tim hukum Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw (ARUS) Dr.Can. Benediktus Jombang, SH.,MH.,CLA meminta dengan tegas kepada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP-PBD) untuk berhati-hati dalam pengambilan keputusan.
Jombang mengkhususkan pernyataanya terkait pertimbangan keaslian orang asli Papua (OAP) oleh MRP-PBD, sebagai salah satu syarat penting yang harus dipenuhi kandidat dalam memastikan kepesertaan pada Pilkada gubenur dan wakil gubenur PBD tahun 2024 ini.
Dalam penyampaiannya, Jombang mengaku beberapa waktu belakangan, pihaknya selaku tim hukum ARUS yang kurang lebih mencapai 20 orang, telah mencermati banyak komentar bahkan klaim yang cukup masif di ruang publik, baik di media massa maupun media sosial, yang menyebut bahwa pasangan ARUS bukan orang asli Papua (OAP), sehingga tidak layak untuk menjadi kontestan dalam Pilkada Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024 ini.
Jombang menegaskan, selama ini pihaknya diam, namun bukan berarti menerima atau mengamini klaim-klaim liar nan sepihak itu. Pihaknya, sebut dia merasa perlu menyampaikan klarifikasi, agar tidak ada lagi upaya penggiringan opini, yang tentunya bisa merugikan Paslon ARUS dalam Pilkada kali ini.
“Banyak komentar di media massa dan media sosial, yang menyebut bahwa Pasangan ARUS bukan orang asli Papua (OAP). Melalui jumpa pers ini kami ingin tegaskan bahwa Paslon ARUS, baik Cagub Pak Faris Umlati maupun Cawagub Pak Petrus Kasihiw adalah OAP. Mereka berasal dari garis keturunan ibu (matrilineal), sehingga sah dan layak ikut pencalonan sebagai calon gubenur dan wakil gubenur Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Jombang saat menggelar jumpa pers didampingi rekan-rekan tim hukum ARUS di Kiryad Hotel, Kota Sorong, Senin (02/09/2024).
Jombang menjelaskan, jika mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2021 dan putusan MK Nomor 29 tahun 2011, maka Paslon ARUS sangat layak ikut pencalonan. Dimana didalam UU Otsus dan putusan MK disebutkan secara jelas bahwa orang yang berhak mengikuti pencalonan adalah orang asli Papua baik dari keturunan ayah maupun ibu, bahkan terdapat pasal yang menyebut tentang bukan orang asli Papua tetapi mendapat pengakuan sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua, juga bisa ikut pencalonan.
Selain itu, Jombang juga mengingatkan MRP-PBD untuk memperhatikan surat dari Mendagri tertanggal 30 Juli 2024, yang ditujukan kepada MRP se-Tanah Papua. Dimana, pada poin ke 2 isi surat tersebut menyatakan bahwa MRP dalam melakukan persetujuan atau rekomendasi tentang keaslian OAP, harus berpatokan pada putusan MK Nomor 29 tahun 2011.
“Jangankan ARUS yang matrilineal, orang yang bukan asli Papua tetapi diakui oleh masyarakat adat itu juga layak ikut pencalonan. Oleh karena itu, sekali lagi kami ingatkan MRP-PBD hati-hati dalam menentukan sikap, jangan sampai melanggar regulasi. Kami yakin dari 33 anggota MRP-PBD ini semua paham aturan. Kami akan mendukung apabila MRP-PBD berjalan sesuai koridor aturan,” tegas Jombang.
Diakhir penyampaiannya, Jombang meminta masyarakat untuk tidak lagi menyampaikan statemen-statemen, atau klaim-klaim yang dapat mendiskreditkan Paslon ARUS. Hal ini, lanjut dia penting dalam rangka menjaga marwah pesta demokrasi di Papua Barat Daya, sekaligus memastikan Pilkada kali ini berjalan dengan aman dan sukses.
“Selama ini kami lihat selalu Paslon ARUS yang diserang. Padahal jelas semua punya hak yang sama, baik ARUS maupun 4 Paslon yang lain sama-sama layak ikut pencalonan. Untuk itu, dari tempat ini kami minta jangan lagi ada narasi-narasi yang dibangun untuk mendiskreditkan kandidat-kandidat tertentu, mari kita jaga marwah pesta demokrasi ini, kita pastikan Pilkada kali ini aman dan sukses,” tutup Jombang.